DJP Ubah 3 Saluran Resmi Pengaduan, Ini Rinciannya

-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan perubahan 3 saluran resmi pengaduan, yakni Pengaduan Pelayanan Perpajakan, Pengaduan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, serta Pengaduan Kode Etik dan Kode Perilaku dan Disiplin Pegawai.

Perubahan saluran pengaduan ini berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 21/PJ/2025 tentang Tata Cara Penyampaian Pengaduan di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang berlaku mulai 28 November 2025.

Pengaduan Pelayanan Perpajakan

  1. Telepon: (021) 1500200;
  2. Surat elektronik: pengaduan@pajak.go.id;
  3. Laman pajak: pengaduan.pajak.go.id
  4. Portal Wajib Pajak;
  5. Tatap muka melalui:
    a. Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak (KLIP DJP); dan
    b. unit vertikal di lingkungan DJP; dan
  6. Surat tertulis kepada:
    a. Direktur Jenderal Pajak; dan
    b. pimpinan unit vertikal di lingkungan DJP.

Pengaduan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan

  1. Telepon: (021) 1500200;
  2. Surat elektronik: pengaduan@pajak.go.id;
  3. Laman pajak: pengaduan.pajak.go.id
  4. Portal Wajib Pajak;
  5. Tatap muka melalui:
    a. Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak (KLIP DJP); dan
    b. unit vertikal di lingkungan DJP; dan
  6. Surat tertulis kepada:
    a. Direktur Jenderal Pajak; dan
    b. pimpinan unit vertikal di lingkungan DJP.

Pengaduan Kode Etik dan Kode Perilaku dan Disiplin Pegawai

  1. Telepon: (021) 1500200
    dan/atau (021) 52970777;
  2. Surat elektronik: pengaduan@pajak.go.id dan/atau kode.etik@pajak.go.id;
  3. Laman pajak: pengaduan@pajak.go.id;
  4. Portal Wajib Pajak;
  5. Tatap muka melalui help desk Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur;
  6. Surat tertulis kepada:
    a. Direktur Jenderal Pajak; dan
    b. pimpinan unit vertikal di lingkungan DJP.

Baca Juga:

MenPANRB Instruksikan ASN, TNI, dan Polri Aktivasi Akun Coretax

DJP: Penerimaan Pajak Digital Rp43,75 Triliun, Roblox Kini Pungut PPN PMSE

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan PER 21/2025 diterbitkan dalam upaya pencegahan terjadinya pelayanan perpajakan yang tidak sesuai dengan standardisasi pelayanan dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan, tindak pidana di bidang perpajakan, serta pelanggaran kode etik serta kode perilaku dan disiplin pegawai di lingkungan DJP.

Masyarakat dapat mengakses PER 21/2025 dalam laman https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/per-21pj2025/overview.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

2

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!

3

4

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

5

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City