DJP Ubah 3 Saluran Resmi Pengaduan, Ini Rinciannya

-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan perubahan 3 saluran resmi pengaduan, yakni Pengaduan Pelayanan Perpajakan, Pengaduan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, serta Pengaduan Kode Etik dan Kode Perilaku dan Disiplin Pegawai.

Perubahan saluran pengaduan ini berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 21/PJ/2025 tentang Tata Cara Penyampaian Pengaduan di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang berlaku mulai 28 November 2025.

Pengaduan Pelayanan Perpajakan

  1. Telepon: (021) 1500200;
  2. Surat elektronik: pengaduan@pajak.go.id;
  3. Laman pajak: pengaduan.pajak.go.id
  4. Portal Wajib Pajak;
  5. Tatap muka melalui:
    a. Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak (KLIP DJP); dan
    b. unit vertikal di lingkungan DJP; dan
  6. Surat tertulis kepada:
    a. Direktur Jenderal Pajak; dan
    b. pimpinan unit vertikal di lingkungan DJP.

Pengaduan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan

  1. Telepon: (021) 1500200;
  2. Surat elektronik: pengaduan@pajak.go.id;
  3. Laman pajak: pengaduan.pajak.go.id
  4. Portal Wajib Pajak;
  5. Tatap muka melalui:
    a. Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak (KLIP DJP); dan
    b. unit vertikal di lingkungan DJP; dan
  6. Surat tertulis kepada:
    a. Direktur Jenderal Pajak; dan
    b. pimpinan unit vertikal di lingkungan DJP.

Pengaduan Kode Etik dan Kode Perilaku dan Disiplin Pegawai

  1. Telepon: (021) 1500200
    dan/atau (021) 52970777;
  2. Surat elektronik: pengaduan@pajak.go.id dan/atau kode.etik@pajak.go.id;
  3. Laman pajak: pengaduan@pajak.go.id;
  4. Portal Wajib Pajak;
  5. Tatap muka melalui help desk Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur;
  6. Surat tertulis kepada:
    a. Direktur Jenderal Pajak; dan
    b. pimpinan unit vertikal di lingkungan DJP.

Baca Juga:

MenPANRB Instruksikan ASN, TNI, dan Polri Aktivasi Akun Coretax

DJP: Penerimaan Pajak Digital Rp43,75 Triliun, Roblox Kini Pungut PPN PMSE

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan PER 21/2025 diterbitkan dalam upaya pencegahan terjadinya pelayanan perpajakan yang tidak sesuai dengan standardisasi pelayanan dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan, tindak pidana di bidang perpajakan, serta pelanggaran kode etik serta kode perilaku dan disiplin pegawai di lingkungan DJP.

Masyarakat dapat mengakses PER 21/2025 dalam laman https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/per-21pj2025/overview.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Ribuan Atlet Jawa Barat Ikut Pengukuhan Pelatda PON XXI/2024

4

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

5

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung
Headline
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun
WhatsApp Image 2026-07-08 at 14.32
Diskominfo Kota Bandung dan Pekanbaru Perkuat Kolaborasi Penataan Fiber Optik dan Transformasi Digital