DJP Kaji Pembuatan dan Pelaporan Bukti Potong PPH Lebih Sederhana

Penulis: Saepul

Kinerja Penyampaian SPT Tahunan 1 April 2025
Ilustrasi-DJP (DJP)

Bagikan

JAKARTA,TM ID: Pemerintah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak (DJP) Nomor PER-2/PJ/2024 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26.

Peraturan tersebut terbit pada tanggal 19 Januari 2024 serta mulai berlaku sejak masa pajak Januari 2024. Aturan itu merupakan peraturan sebelumnya, yakni Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-14/PJ 2013.

Aturan PER-2/PJ/2024 mencakup beberapa pengaturan terkait pembuatan bukti potong dan penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21/26.

BACA JUGA: DJP Jelaskan Ketentuan Wajib Pajak UMKM, Tarif 0,5 Persen Masih Berlaku di 2024

“Dengan aplikasi e-Bupot 21/26, kini pemberi kerja tidak harus datang ke kantor pajak untuk lapor SPT. Pelaporan SPT yang sebelumnya harus dilakukan di kantor pajak dengan cara mengunggah dokumen di TPT, kini dapatdilakukan dari mana saja melalui koneksi internet,” ujar  Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Dwi Astuti.

Adapun pokok pengaturan PER-2/PJ/2024 terbaru, sebagaimana berikut:

  • Adanya perubahan aplikasi pelaporan elektronik, dari aplikasi

berbasis desktop (e-spt) ke aplikasi berbasis web (e-Bupot 21/26).

  • Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21/26 dan SPT

Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26 dalam bentuk Dokumen

Elektronik dibuat menggunakan Aplikasi e-Bupot 21/26 yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

  • SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26 dalam bentuk Dokumen Elektronik yang telah ditandatangani secara elektronik dengan Tanda Tangan Elektronik, disampaikan oleh Pemotong Pajak melalui:

a) Aplikasi e-Bupot 21/26 di laman milik Direktorat Jenderal Pajak

b) Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan.

Bentuk Formulir

a) Adanya penyesuaian bentuk formulir untuk mengadopsi kebutuhan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 dan fasilitas perpajakan.

Bukti Potong

b) Adanya penambahan bukti potong bulanan yang di ketentuan

Dari aturan sebelumnya, yang mana:

  • Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21/26 dan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26 dibuat dan dilaporkandalam bentuk formulir kertas atau dokumen elektronik:

a) Formulir kertas ditandatangani Pemotong Pajak dan dibubuhi cap

b) Dokumen Elektronik ditandatangani secara elektronik

Masyarakat bisa memperoleh ketentuan lebih lengkap Salinan Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen Pajak) Nomor PER-2/PJ/2024 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa

Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26. Salinan tersebut dapat diakses dan diunduh melalui laman  pajak.go.id.

 

 

(Saepul/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Gagal Menang Atas Persib, Vitor Tinoco Tetap Apresiasi Perjuangan Barito Putera
Gagal Menang Atas Persib, Vitor Tinoco Tetap Apresiasi Perjuangan Barito Putera
Polytron G3
Bisakah Polytron G3 dan G3+ Disebut Mobil Listrik Lokal?
Maevening RM1S
Maeving RM1S Meluncur, Motor Listrik Gaya Jadul
Razia sel dan tes urine
Lapas Cianjur Gelar Razia dan Tes Urine, Pastikan Tak Ada Narkoba dan Ponsel
Prestasi mahasiswa USK
Tim Rimueng Nanggroe USK Harumkan Aceh di Ajang Siginjai Mining Competition 2025
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Link Live Streaming Persib vs PS. Barito Putera Selain Yalla Shoot

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Perempuan Diduga Mahasiswi ITB Ditangkap Polisi Terkait Meme Prabowo-Jokowi
Headline
AC Milan
AC Milan Sukses Tekuk Bologna 3-1 di Serie A 2024/2025
Perahu Tradisional Pengangkut Sembako Meledak di Pelembang
Perahu Tradisional Pengangkut Sembako Meledak di Pelembang, Empat Orang Hilang, Tiga Luka-luka
Kemenangan Barito Putera Atas Persib Harus Sirna Akibat Ulah Yuswanto Aditya
Kemenangan Barito Putera Atas Persib Harus Sirna Akibat Ulah Yuswanto Aditya
ibu bawang (2)
Polisi Seret Pelaku Hajar Ibu-Ibu Pencuri Bawang di Pasar Boyolali

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.