DJP Kaji Pembuatan dan Pelaporan Bukti Potong PPH Lebih Sederhana

Penulis: Saepul

Kinerja Penyampaian SPT Tahunan 1 April 2025
Ilustrasi-DJP (DJP)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA,TM ID: Pemerintah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak (DJP) Nomor PER-2/PJ/2024 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26.

Peraturan tersebut terbit pada tanggal 19 Januari 2024 serta mulai berlaku sejak masa pajak Januari 2024. Aturan itu merupakan peraturan sebelumnya, yakni Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-14/PJ 2013.

Aturan PER-2/PJ/2024 mencakup beberapa pengaturan terkait pembuatan bukti potong dan penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21/26.

BACA JUGA: DJP Jelaskan Ketentuan Wajib Pajak UMKM, Tarif 0,5 Persen Masih Berlaku di 2024

“Dengan aplikasi e-Bupot 21/26, kini pemberi kerja tidak harus datang ke kantor pajak untuk lapor SPT. Pelaporan SPT yang sebelumnya harus dilakukan di kantor pajak dengan cara mengunggah dokumen di TPT, kini dapatdilakukan dari mana saja melalui koneksi internet,” ujar  Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Dwi Astuti.

Adapun pokok pengaturan PER-2/PJ/2024 terbaru, sebagaimana berikut:

  • Adanya perubahan aplikasi pelaporan elektronik, dari aplikasi

berbasis desktop (e-spt) ke aplikasi berbasis web (e-Bupot 21/26).

  • Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21/26 dan SPT

Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26 dalam bentuk Dokumen

Elektronik dibuat menggunakan Aplikasi e-Bupot 21/26 yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

  • SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26 dalam bentuk Dokumen Elektronik yang telah ditandatangani secara elektronik dengan Tanda Tangan Elektronik, disampaikan oleh Pemotong Pajak melalui:

a) Aplikasi e-Bupot 21/26 di laman milik Direktorat Jenderal Pajak

b) Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan.

Bentuk Formulir

a) Adanya penyesuaian bentuk formulir untuk mengadopsi kebutuhan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 dan fasilitas perpajakan.

Bukti Potong

b) Adanya penambahan bukti potong bulanan yang di ketentuan

Dari aturan sebelumnya, yang mana:

  • Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21/26 dan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26 dibuat dan dilaporkandalam bentuk formulir kertas atau dokumen elektronik:

a) Formulir kertas ditandatangani Pemotong Pajak dan dibubuhi cap

b) Dokumen Elektronik ditandatangani secara elektronik

Masyarakat bisa memperoleh ketentuan lebih lengkap Salinan Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen Pajak) Nomor PER-2/PJ/2024 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa

Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26. Salinan tersebut dapat diakses dan diunduh melalui laman  pajak.go.id.

 

 

(Saepul/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Yamaha Fazzio
Pembaruan Yamaha Fazzio Memikat di Jakarta Fair, Ada Promo Khusus!
Anak aniaya ibu di Bekasi - Instagram medantalkviral
Pria di Bekasi Aniaya Ibu Kandung Sendiri, Motifnya Sepele
pupuk subsidi kuningan
Cara Mudah Dapatkan Pupuk Subsidi di Kabupaten Kuningan
Tikus Got - Virus Hanta - IPB University
3 Spesies Tikus Pembawa Virus Hanta: Kasus Hantavirus Ditemukan di KBB
Suzuki Fronx
Laris Manis Suzuki Fronx di Indonesia, Cuma 3 Minggu Sudah Terjual Segini!
Berita Lainnya

1

Laba Bersih Naik 129 Persen, Arkadia Digital Media Genjot Beragam Sumber Revenue Baru

2

Kemenaker Minta Pekerja Bersabar, BSU Rp 600.000 Segera Cair?

3

Mengenal Lebih Dekat Kecanggihan Persenjataan Iran dan Israel dalam Duel Udara

4

Raih Juara Umum MTQH ke-39 Jawa Barat, Kang DS Ini Anugerah Besar Bagi Kabupaten Bandung

5

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU
Headline
Real Madrid
Link Live Streaming Real Madrid vs Pachuca Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
amerika serang iran
Iran Bantah AS Hancurkan Bunker Nuklir: Tak Ada Ledakan
PT Digi
Laba Bersih Naik 129 Persen, Arkadia Digital Media Genjot Beragam Sumber Revenue Baru
retreat kepala daerah gelombang 2
Siap-siap Macet, Ada Retreat Kepala Daerah Gelombang II di IPDN Hari Ini

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.