Divonis 6,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi PT Timah, Harvey Moeis Pertimbangkan Banding

Penulis: hafidah

Kasus Korupsi Harvey Moeis
(Instagram/@harve_ymoeis)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, mendapat hukuman 6,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan dalam kasus korupsi PT Timah. Kasus ini telah merugikan negara hingga Rp 300 triliun.

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto membacakan keputusan tersebut pada Senin (23/12/2024). Pihak Harvey Moeis menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu sebelum mengajukan banding.

“Tapi pasti kami harus berdiskusi lebih jauh dengan para klien kami. Makanya kami memutuskan untuk pikir-pikir terlebih dahulu,” kata Kuasa Hukum Harvey Moeis Andi Ahmad.

Harvey Moeis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan terdakwa lain dalam kasus korupsi PT Timah yang terjadi antara tahun 2015-2022.

Korupsi ini melibatkan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk. Kerugian negara yang fantastis, mencapai Rp 300 triliun, menjadi sorotan utama dalam kasus ini.

Kuasa hukum Harvey Moeis, Andi Ahmad, mengaku belum puas dengan putusan hakim. Namun, keputusan untuk banding masih menunggu salinan putusan resmi dan diskusi lebih lanjut dengan kliennya.

BACA JUGA : Koruptor Timah Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara

Andi menekankan bahwa salah satu poin penting yang akan mereka telaah adalah terkait definisi “penambang ilegal” dalam putusan tersebut, karena mereka berpendapat PT RBT bukanlah penambang ilegal.

Vonis ini tentu saja menimbulkan dampak besar, baik bagi Harvey Moeis dan keluarganya, maupun bagi publik Indonesia yang berharap pada penegakan hukum yang tegas terhadap korupsi.

Putusan hakim yang memberatkan ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberantas korupsi di sektor pertambangan. Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam negara.

 

(Hafidah Rismayanti/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
eArena
eArena Raih Gelar Juara Usai Capai Match Point dan WWCD di PMSL SEA Summer 2025
Paper Rex
Paper Rex Juara VCT Masters Toronto 2025 Usai Kalahkan Fnatic 3-1, f0rsakeN Raih Gelar MVP
Welber Jardim
Welber Jardim Tak Dipanggil TC Timnas U-23, Ini Penjelasan Manajer
gunung dukono erupsi
Gunung Dukono Kembali Muntahkan Abu Vulkanik Setinggi 1.500 Meter
Atletico Madrid
Hasil Piala Dunia Antarklub: Atletico Madrid Tersingkir Meski Kalahkan Botafogo 1-0
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Link Live Streaming AVC Nations Cup 2025 Putra Indonesia Vs Australia Selain Yalla Shoot

3

Bandung Siapkan Angkot Modern Ber-AC, Supir Digaji Pemkot, Era "Ngetem" Segera Berakhir

4

PLN Majalaya Kota Gelar Program Pemasaran Keliling di Kecamatan Paseh, Jangkau 51 Pelanggan Baru

5

Ruang Inovatif untuk Anak Muda Solo Raya: Forum Eigerian Pertama Resmi Diluncurkan Perdana!
Headline
Oklahoma City Thunder
Oklahoma City Thunder Raih Gelar Juara NBA 2025 Usai Kalahkan Indiana Pacers
israel iran gencatan senjata
Trump Umumkan Israel-Iran Sepakat Lakukan Gencatan Senjata
PSG
Hasil Piala Dunia Antarklub: PSG Amankan Tiket 16 Besar Usai Kalahkan Seattle 2-0
Fabio-Quartararo-Pecco-Bagnaia
Alex Marquez Komentari Duel Sengit Marc Marquez vs Bagnaia di MotoGP Italia

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.