Dituding Bangun Dinasti Politik, Presiden Jokowi: Biarkan Rakyat yang Menilai

Presiden Jokowi tanggpapi soal tudingan DInasti Politik. (Foto: Istimewa)

Bagikan

JAKARTA, TM.ID: Soal anggapan banyak orang terkait dengan Dinasti Politik, Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara. Framing soal Dinasti Politik itu terjadi imbas dari Gibran Rakabuming Raka dipinang oleh Prabowo Subianto menjadi bakal calon wakil presiden (bacawapres) di Pilpres 2024.

Terlebih lagi, tudingan itu semakin menguat ketika adik ipar yang duduk menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, memutuskan diperbolehkan usia capres-cawapres di bawah 40 tahun, asalkan memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.

Gibran Rakabuming kini menjabat sebagai Wali Kota Solo di tahun 2021 silam. Jadi kualifikasinya sekarang, sesuai dengan syarat capres-cawapres yang sekarang.

BACA JUGA: Pesan Jokowi di Hari Santri Nasional 2023: Kerja Keras dan Gigih Belajar!

“Ya itu kan masyarakat yang menilai. Masyarakat yang menilai, dan dalam pemilihan pun baik itu Pilkada, di pemilihan Wali Kota, pemilihan Bupati, pemilihan Gubernur, pemilihan Presiden, situ semuanya yang memilih rakyat,” kata Jokowi, Selasa (24/10/2023).

Maka dari itu, Presiden Jokowi menilai kalau tudingan Dinasti Politik itu tidak tepat. Karena menurutnya semua hasil akhir, ada di tangan masyarakat yang memilih.

“Itu semuanya yang memilih itu rakyat. Yang menentukan itu rakyat, yang mencoblos itu juga rakyat. Bukan kita, bukan elite, bukan partai, itu lah demokrasi,” jelasnya lagi.

Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia sebelumnya telah mengabulkan sebagian permohonan gugatan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).

Gugatan itu dilayangkan Almas Tsaqibbirru Re A yang teregister dengan nomor 55/PPU-XXI/2023. Gugatan yang dikabulkan sebagian tersebut dalam petitum ingin mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.

BACA JUGA: Jawaban Presiden Jokowi saat Puan Maharani Penasaran Masih Dukung Ganjar atau Tidak

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ucap Ketua MK, Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10) lalu.

“Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan, ‘berusia paling rendah 40 tahun’ bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai ‘berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilihi melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah,” lanjutnya.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
suar mahasiswa awards 2025
Ikuti Suar Mahasiswa Awards 2025, Hadiah Jutaan Menanti!
DPRD DKI Minta Pramono Cari Solusi Soal Penurunan Pajak BBM Sebesar 5 Persen
DPRD DKI Minta Pramono Cari Solusi Soal Penurunan Pajak BBM Sebesar 5 Persen
baterai lg indonesia
Investasi Besar Baterai Mobil EV Batal di Indonesia, LG Masih Punya Komitmen
Suar Mahasiswa Awards 2025
Suar Mahasiswa Awards 2025: Berkarya Lewat Foto Jurnalistik, Tips dan Trik Tangkap Momen
Chery lepas
Chery Kenalkan Merek Lepas, Ada Kaitan dengan Indonesia?
Berita Lainnya

1

Bupati Cirebon Luncurkan Program 'DAKOCAN'

2

Kota Bandung Perlu Bangun Sistem Pangan Berkelanjutan

3

LSI: Kepala Daerah di Jabar Harus Ikuti Langkah Bupati Bandung Terjemahkan Program Presiden

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

UKRI Lakukan Kunjungan ke Teropong Media, Bahas Evaluasi Magang dan Peluang Kolaborasi
Headline
ijazah jokowi
Pengunggat Ijazah Jokowi Jadi Tersangka, Kasus Pemalsuan!
Aleix Espargaro
Kembali ke Lintasan MotoGP Sebagai Wildcard Honda, Aleix Espargaro Mengaku Gugup
Gempa Bumi Guncang Cilacap Jateng
Gempa Bumi M 3,4 Guncang Cilacap Jateng
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 18 April 2025
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 25 April 2025

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.