Dituding Bangun Dinasti Politik, Presiden Jokowi: Biarkan Rakyat yang Menilai

Presiden Jokowi tanggpapi soal tudingan DInasti Politik. (Foto: Istimewa)

Bagikan

JAKARTA, TM.ID: Soal anggapan banyak orang terkait dengan Dinasti Politik, Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara. Framing soal Dinasti Politik itu terjadi imbas dari Gibran Rakabuming Raka dipinang oleh Prabowo Subianto menjadi bakal calon wakil presiden (bacawapres) di Pilpres 2024.

Terlebih lagi, tudingan itu semakin menguat ketika adik ipar yang duduk menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, memutuskan diperbolehkan usia capres-cawapres di bawah 40 tahun, asalkan memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.

Gibran Rakabuming kini menjabat sebagai Wali Kota Solo di tahun 2021 silam. Jadi kualifikasinya sekarang, sesuai dengan syarat capres-cawapres yang sekarang.

BACA JUGA: Pesan Jokowi di Hari Santri Nasional 2023: Kerja Keras dan Gigih Belajar!

“Ya itu kan masyarakat yang menilai. Masyarakat yang menilai, dan dalam pemilihan pun baik itu Pilkada, di pemilihan Wali Kota, pemilihan Bupati, pemilihan Gubernur, pemilihan Presiden, situ semuanya yang memilih rakyat,” kata Jokowi, Selasa (24/10/2023).

Maka dari itu, Presiden Jokowi menilai kalau tudingan Dinasti Politik itu tidak tepat. Karena menurutnya semua hasil akhir, ada di tangan masyarakat yang memilih.

“Itu semuanya yang memilih itu rakyat. Yang menentukan itu rakyat, yang mencoblos itu juga rakyat. Bukan kita, bukan elite, bukan partai, itu lah demokrasi,” jelasnya lagi.

Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia sebelumnya telah mengabulkan sebagian permohonan gugatan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).

Gugatan itu dilayangkan Almas Tsaqibbirru Re A yang teregister dengan nomor 55/PPU-XXI/2023. Gugatan yang dikabulkan sebagian tersebut dalam petitum ingin mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.

BACA JUGA: Jawaban Presiden Jokowi saat Puan Maharani Penasaran Masih Dukung Ganjar atau Tidak

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ucap Ketua MK, Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10) lalu.

“Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan, ‘berusia paling rendah 40 tahun’ bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai ‘berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilihi melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah,” lanjutnya.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Kesenian Gembyung Subang - YouTube Kebudayaan Subang
Kesenian Gembyung: Warisan Budaya Tradisional Kabupaten Subang
Tasikmalaya Sandal Tarumpah
Keren! Tasikmalaya Punya Sandal Tarumpah
Fakta unik domba
Domba Hewan Mudah Ditipu, Gini Kata Dosen IPB!
Agnez Mo
Agnez Mo Trending di Media Sosial, Netizen Rindu Lagu Ballad Karya Sang Diva
Film Netflix
5 Rekomendasi Film Netflix, Kamu Pasti Penasaran!
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Tanggul Jebol, Ribuan Makam di TPU Bojongsoang Kabupaten Bandung Terendam Banjir

4

Inflasi Kota Bandung Hingga 10 Persen Akibat Lonjakan Harga Jelang Ramadan

5

Gubernur Dedi Mulyadi Perjuangkan Nasib Siswa yang Gagal Ikuti SNBP Akibat Kelalaian Sekolah
Headline
Peluncuran Bank Emas Prabowo
Peluncuran Bank Emas, Prabowo: Pertama dalam Sejarah Bangsa Indonesia
Anto Boyratan
Ukir Sejarah! Anto Boyratan Jadi Atlet Indonesia Pertama di Liga Basket Australia
BPBD Kabupaten Bandung, banjir
BPBD Kabupaten Bandung: Tanggul Jebol Sungai Cikapundung Kolot Genangi Ribuan Rumah Warga
Sampah Penuhi Sungai Citarum Kiriman dari Kota dan Kabupaten Bandung
BBWS Sebut Sampah Penuhi Citarum Kiriman Kota dan Kabupaten Bandung

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.