Ditolak Pengadilan, BYD Belum Nyerah Perjuangkan Denza di Indonesia!

Penulis: Saepul

byd denza
(Denza)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — PT BYD Motor Indonesia menyatakan, soal putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menolak gugatan mereka terkait sengketa merek Denza dengan PT Worcas Indonesia belum sepenuhnya berakhir.

Pabrikan otomotif asal China itu, tengah melakukan kajian internal untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Menurut Head of PR & Government Relations PT BYD Motor Indonesia, Luther Panjaitan mengungkapkan, pihaknya masih mempertimbangkan berbagai opsi setelah mengetahui bahwa hak atas merek Denza telah dipindahkan ke pihak lain oleh tergugat.

“Namun perlu kita lihat bersama dalam konteks ketetapannya, di mana karena pihak yang digugat telah memindahkan hak kepemilikannya ke pihak lain,” ujar Luther dalam keterangannya,  dikutip Senin (05/05/2025).

“Oleh karenanya belum sepenuhnya selesai. Untuk selanjutnya kami sedang kaji kembali secara internal,” tambahnya.

BACA JUGA:

Mencuri Minat di Indonesia, BYD Denza D9 Sudah Gerus Pasar Alphard?

Sengketa BYD dan PT WNA soal Nama Denza, Ini Tanggapan Kemenkum

Diberitakan sebelumnya, sengketa hukum antara PT BYD Motor Indonesia dan PT Worcas Nusantara Abadi menyoal hak atas merek “Denza” di Indonesia telah berbuah hasil. Dari putusan pengadilan, BYD kalah dalam gugatannya.

Hal itu, sebagaimana hasil putusan dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat secara resmi menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh BYD per 28 April 2025. Perkara itu teregister dengan nomor 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst.

Hakim Ketua Betsji Siske Manoe menyatakan, bahwa seluruh tuntutan BYD tidak dapat diterima. Kemudian, jenama asal Tiongkok itu harus membayar biaya perkara sebesar Rp1.070.000.

Pada pertimbangannya, majelis hakim menjelaskan, sistem hukum merek di Indonesia berprinsip pada asas first-to-file, yaitu siapa yang pertama kali mendaftarkan merek secara resmi di Indonesia, bukan berdasarkan penggunaan global sebelumnya.

Gugatan bermula ketika BYD mulai memasarkan mobil listrik berlabel Denza di pasar Indonesia pada 22 Januari 2025.

Namun, merek Denza ternyata telah lebih dahulu terdaftar atas nama PT Worcas Nusantara Abadi sejak 3 Juli 2023, dengan nomor pendaftaran IDM001176306 dan masa perlindungan hingga 3 Juli 2033.

Sementara itu, pendaftaran merek oleh BYD baru dilakukan pada 8 Agustus 2024. Dalam gugatannya, BYD mengklaim bahwa Denza merupakan merek global milik mereka yang telah terdaftar di lebih dari 100 negara, dan menuduh pihak PT Worcas telah mendaftarkan tanpa iktikad baik serta meniru merek tersebut untuk kelas barang otomotif.

Namun, majelis hakim menilai bahwa bukti-bukti yang diajukan BYD tidak cukup kuat untuk membuktikan adanya peniruan atau niat buruk.

Pengadilan menegaskan, perlindungan merek bersifat teritorial, sehingga pendaftaran di Indonesia menjadi satu-satunya dasar hukum yang sah tanpa mempertimbangkan status pendaftaran di negara lain.

Fakta bahwa peluncuran Denza oleh BYD di Indonesia baru dilakukan setelah PT Worcas mendaftarkan merek tersebut juga menjadi faktor penting. Hal ini menguatkan bahwa pihak Worcas tidak dapat dinilai mengetahui atau menjiplak merek global tersebut saat melakukan pendaftaran.

(Saepul)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Realme P3 5G
Realme P3 5G Dijual di Indonesia, AnTuTu Tinggi Ketahanan Jempolan!
review rumah subsidi
Review Rumah Subsidi dari Pemerintah, Perekam Nyeletuk Bikin Netizen Ngakak
Kurir paket kopo
Kurir Paket Dimaki-maki Pria di Kopo Bandung, Singgung Agama!
PMI Ilegal Bandung Barat
Bandung Barat Jadi Kantong Pengiriman PMI Ilegal, 77 Kasus Terlaporkan di 2024
Pulau Aceh
Kritik Mendagri soal Polemik Pulau Aceh, Ketua PDIP Sumut Disebut Aneh
Berita Lainnya

1

Program CSR PT Satria Piranti Perkasa Berikan Dukungan untuk Panti Asuhan di Karawang

2

Kabar Duka, Penyiar Radio Sekaligus Musisi Gustiwiw Meninggal Dunia

3

Tim SAR Gabungan Temukan Korban Terseret Arus di Pantai Barat Pangandaran

4

Nama Asli Jokowi Oey Hong Liong? Cek Fakta Sebenarnya!

5

Anak Main Masak-masakan, 3 Rumah dan 1 Masjid Terbakar di Cianjur
Headline
PSG
Link Live Streaming PSG vs Atletico Madrid Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
Bayern Munchen
Link Live Streaming Bayern Munchen vs Auckland City Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
pemerkosaan massal 1998.
Sebut Pemerkosaan Massal 1998 Hanya Rumor, Fadli Zon Dituntut Minta Maaf!
Tim SAR Gabungan Temukan Korban Terseret Arus di Pantai Barat Pangandaran
Tim SAR Gabungan Temukan Korban Terseret Arus di Pantai Barat Pangandaran

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.