JAKARTA, TM.ID: Dito Mahendra sudah menjadi tersangka atas kepemilikan senjata api (senpi) ilegal oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Status Dito Mahendra berpeluang naik menjadi DPO atau buron, jika dirinya bandel mangkir lagi dari panggilan pemeriksaan penyidik di Bareskrim.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan, Dito yang sebelumnya menjadi saksi dan kini menjadi tersangka, karena dilandasi oleh kesepakatan usai gelar perkara penyidik bersama perwakilan Itwasum, Divisi Hukum, Propam, dan Wasidik Polri.
BACA JUGA: Bareskrim Tetapkan Dito Mahendra Sebagai Tersangka Kepemilikan Senpi Ilegal
“Peserta gelar perkara sepakat menaikkan status Dito Mahendra dari saksi menjadi tersangka,” kata Djuhandhani, di Jakarta, Senin (17/4/2023).
Diketahui, Dito telah mangkir sebanyak dua kali dari panggilan penyidik, yakni pada 3 April dan 6 April kemaren. Dengan ini, Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Polisi, Agus Andrianto telah memerintahkan penyidik untuk segera menindak serius yang bersangkutan.
Saat ini, penyidik masih mencoba mencari keberadaan Dito Mahendra yang diduga sedang bersembunyi dari pengejaran. Penyidik dengan surat perintah yang bawanya, siap membawa tersangka Dito Mahendra.
Selain itu, penerbitan daftar pencarian orang (DPO) juga ada dalam pertimbangan penyidik. Karena mengingat, Dito Mahendra melarikan diri dari penyidik.
“Ya kami akan panggil tersangka dan kalau tidak kunjung datang kami (terbitkan) DPO),” kata Djuhandhani.
Jika menilik dari awal Dito Mahendra sudah berurusan dengan pihak berwajib, dan KPK telah membidik berangkutan pada sejak awal 2023.
Dito dilibatkan seagai saksi dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi yang dinilai krusial.
Dia telah sebanyak tiga kali menerima surat panggilan dari KPK. Dito sempat memenuhi panggilan KPK pada 6 Februari lalu. Setelahnya, KPK menggeledah rumah Dito di Jalan Erlangga V No. 20 RT 5 RW 3, Selong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin (13/3/2023).
Tujuh penyidik dikerahkan untuk memeriksa kediaman Dito Mahendra berlangsung selama enam jam dan berakhir pukul 22.00 WIB.
Penyidik KPK terkejut, menemukan 15 buah senpi dari rumah Dito. Sembilan dari lima belas senpi diklaim adalah senpi ilegal.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo membenarkan senpi tersebut tak memiliki sertifikasi atau tak bersurat.
Adapun ilegal yang ditemukan di rumah Dito, di antaranya Pistol Glock 17, Revolver S&W, Pistol Glock 19 Zev, Pistol Angstatd Arms, senapan Noveske Refleworks, senapan Heckler & Koch G 36, pistol Heckler & Koch MP 5, senapan angin Walther, hingga senapan AK 101.
BACA JUGA: Bareskrim Tetapkan Dito Mahendra Sebagai Tersangka Kepemilikan Senpi Ilegal
(Saepul/Dist)