JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan berhasil menciduk 17 orang warga negara asing (WNA) asal Vietnam yang membuka klinik bedah kecantikan di kawasan Pluit Timur, Jakarta Utara.WN Vietnam ditangkap karena diduga telah menyalahgunaan izin tinggal keimigrasian.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yudi Yusman, mengatakan jika 17 WN Vietnam itu meraup untuk yang bervariasi setiap melakukan praktik operasi bedah.Mulai dari Rp 7 juta hingga Rp 50 juta.
“Dengan harga sekali operasi itu bervariasi antara Rp 7 sampai 50 juta,” kata Yudi dikutip Sabtu (11/1/2025).
“Kalau yang dioperasinya hidung sama yang dioperasinya dagu pasti berbeda.Tapi, tergantung tindakan medisnya apa, tentunya harganya bervariasi, dari mulai Rp 7 juta sampai dengan 50 juta,” jelasnya.
BACA JUGA: Legislator: Klinik Kecantikan Ilegal Ditindak Tegas
Yudi menyebutkan lima pihaknya sedang mendalami jumlah omzet hingga keuntungan yang diraup oleh belasan WN Vietnam itu dari operasi bedah kecantikan yang dilakukan.
“Kami sedang dalami, karena itu, kita harus cek pembukuannya, berapa pasien yang sudah hadir ini. Karena awal kami masuknya, kan yang kami periksa bukan masalah itunya, tetapi masaalah bahwa ada orang asing yang menyalahgunakan izin keimigrasian,” bebernya.
(Agus Irawan/Usk)