Disperdagin Cirebon Temukan Selisih Volume Kemasan Migor Minyakita dan Mykita

Penulis: Aak

MinyaKita kabupaten cirebon
(X/subhanologi)

Bagikan

CIREBON, TEROPONGMEDIA.ID — Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Cirebon telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap kemasan minyak goreng merek Minyakita dan Mykita.

Pemeriksaan dilakukan secara acak terhadap sampel yang diambil dari pedagang di pasar tradisional, agen, hingga distributor sejak Februari 2025. Hasilnya, ditemukan selisih volume pada kemasan minyak goreng yang beredar di pasaran.

Kepala Bidang Hukum Metrologi Disperdagin Kabupaten Cirebon, Tri Paribani, menjelaskan bahwa pengawasan ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan produsen terhadap standar kemasan yang berlaku.

“Kami sudah melakukan pengawasan sejak Februari lalu, memeriksa kemasan Minyakita dan Mykita. Pengujian dilakukan mulai dari distributor, agen, hingga pasar tradisional. Selain itu, kami juga menerima laporan langsung dari masyarakat,” ujar Tri Paribani, seperti dilansir RRI, dikutip Sabtu (15/3/2025).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan selisih volume antara 30 ml hingga 100 ml pada kemasan minyak goreng berlabel satu liter. Selisih ini dinilai melanggar ketentuan metrologi legal yang berlaku. Hasil pengujian tersebut telah dilaporkan kepada Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan Republik Indonesia untuk ditindaklanjuti.

“Kami telah menyampaikan temuan ini ke Direktorat Metrologi. Untuk masalah sanksi, hal itu berada di bawah kewenangan instansi terkait, dalam hal ini Kepolisian,” jelas Tri Paribani.

BACA JUGA

Mentan Bongkar 7 Perusahaan Kurangi Takaran Minyakita di Jatim

Pemkot Depok Temukan MinyaKita Takaran Tak Sesuai, Harga Melebihi HET di Pasar Sukatani

Disperdagin Kabupaten Cirebon berencana melakukan sidak lanjutan yang melibatkan berbagai instansi, termasuk kepolisian. Langkah ini dilakukan untuk memastikan produk minyak goreng yang beredar di pasaran memenuhi standar yang ditetapkan.

“Kami akan terus memantau dan melakukan pengawasan guna melindungi konsumen dari praktik-praktik yang merugikan,” tegasnya.

Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan melaporkan jika menemukan produk yang diduga tidak sesuai standar melalui kanal pengaduan yang disediakan oleh Disperdagin Kabupaten Cirebon.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Akhmad Marjuki
Bukan Sekadar Duduk di Gedung Dewan, Akhmad Marjuki Tunjukkan Aksi Nyata Demi Rakyat Jabar!
Universitas Teknokrat Indonesia
Universitas Teknokrat Indonesia Unjuk Gigi di Gubernur Cup 2025, 3 Mahasiswa Juara Taekwondo
Jonathan Frizzy
Jonathan Frizzy Pakai Baju Tahanan! Tapi Bisa Lolos Penjara Karena Alasan Ini?
MLBB x Naruto
Kolaborasi Epik MLBB x Naruto: Ini Cara Dapat Skin Premiumnya!
Sekolah Rakyat
Lahan Belum Memadai, Kota Bandung Tetap Operasikan Sekolah Rakyat Juli Ini
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming Inter Milan vs Barcelona Leg 2 Semifinal Liga Champions Selain Yalla Shoot

2

Dari Likuiditas ke Pinjol: Mengapa Masyarakat Memilih Pembiayaan Instan?

3

Aliansi Pejuang BPI Serukan Pemenuhan Kuota Beasiswa: Dosen, Guru dan Pelaku Budaya Tak Boleh Jadi Korban Sistem

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!
Headline
Anak Bermasalah
Program Kedisiplinan Anak Bermasalah di Barak Militer, Pemprov Jabar Gelontorkan Dana Rp6 M
Barcelona
Link Live Streaming Inter Milan vs Barcelona Leg 2 Semifinal Liga Champions Selain Yalla Shoot
rumah dibakar sukabumi
Viral! Belasan Rumah Dibakar di Sukabumi, Pelaku Bocah 9 Tahun Terobsesi dari TV
Geng Motor
Aksi Geng Motor di Majalengka Viral, Polsek Kasokandel Perketat Keamanan

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.