Disnaker Kota Medan Terima 100 Aduan THR Idul Fitri Bermasalah

Penulis: distopia

THR
Ilustrasi. (web)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

MEDAN,TM.ID: Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Medan, Sumatera Utara, menyebut telah menerima sekitar 100 pengaduan dari pekerja terkait tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1444 Hijriah.

“Ada sekitar 100 pengaduan masuk ke Disnaker melalui tujuh kontak yang sudah kita bagikan,” ucap Ketua Tim Pengupahan Disnaker Kota Medan Marliana Yunita Sitanggang di Medan, Rabu.

Sebagian pengaduan itu, kata dia, merupakan pengaduan THR hanya bersifat iseng.karena tidak dilengkapi dengan alamat maupun identitas pengadunya.

Bila pekerja secara jelas memberi alamat si pemberi kerja atau perusahaan di Kota Medan, maka pihaknya bakal melakukan kunjungan lapangan ke perusahaan.

Adapun ketujuh nomor layanan pengaduan THR itu, yakni 082166765529 (Marisi Sumatri Sinaga), 081263462281 (Marliana Yunita Sitanggang), 081284352150 (Maymoonah RM Sitanggang), 08116366603 (Jones Prapat), 085270720515 (Luhut Purba), 081376439444 (Lodewik Marpaung), dan 085262374485 (Arnold Pangaribuan).

“Kita temukan di lapangan ada yang sudah dibayar, dan ada yang dibayar sebagian akibat kondisi perusahaan. Tetapi kita tetap memberi penjelasan aturan sesuai ketentuan bahwa THR itu kewajiban perusahaan,” ujar dia.

Dia menyebut, Sedangkan sebagian lagi merupakan pengaduan di posko layanan pengaduan THR di kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan.

“Kalau posko di sini begitu kita jelaskan, mereka langsung bisa selesaikan di lapangan. Tapi ada juga yang tidak bisa menyelesaikan karena cuti kita lebih cepat, dan pengaduan tertulisnya kita tindaklanjuti setelah masuk kerja,” terangnya.

Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan tertanggal 27 Maret 2023.

Dalam SE itu Menteri Ketenagakerjaan meminta pelaku usaha membayarkan THR sebelum H-7 Lebaran 2023. Jika Lebaran jatuh pada 22 April 2023, maka pelaku usaha sudah membayar THR paling lambat pada 15 April 2023.

“Tapi yang kita tindaklanjuti kemarin ada tiga perusahaan oleh tim kami kunjungan ke lapangan, belum lagi tim lain. Sampai hari ini pun masih ada masuk pengaduan THR ini,” ungkap Yunita.

BACA JUGA: Puncak Arus Balik di Bogor Bergeser jadi H+3

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Fetty Anggrainidini
Fetty Anggrainidini: Tata Kelola Anggaran Daerah Harus Transparan dan Berpihak pada Kepentingan Publik
Pajak Toko Online
Pemerintah Susun Aturan Baru, Toko Online di Shopee hingga Tokopedia akan Kena Pajak
Ketua RT melakukan pencabulan
Ngeri! Ketua RT di Tasikmalaya Cabuli Anak di Bawah Umur
mitsubishi xpander ultimate 2025
Mitsubishi Xpander Ultimate 2025 Meluncur, Adopsi Fitur Keselamatan Baru!
Pesta gay di Puncak
Waspada Penyebaran HIV Pasca Pesta Gay di Puncak, Pemkab Bogor Lakukan Intervensi Lanjutan
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Telkom University Gelar Pelatihan Literasi Digital dan Etika AI bagi Remaja Kelurahan Tamansari Bandung

3

Dilema Bandara, Kemenhub Kaji Reaktivasi Husein, Bandung Desak Akses Udara Dipulihkan

4

Ini Sosok Bu Guru Salsa Viral

5

Inggris Borong 12 Jet F‑35A Pembawa Nuklir, Siaga Perang?
Headline
Manchester City
Link Live Streaming Juventus vs Manchester City Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
Real Madrid
Link Live Streaming RB Salzburg vs Real Madrid Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
aturan baru pendakian gunung rinjani
Imbas Kematian Juliana Marins, Pemprov NTB Siapkan Aturan Baru Pendakian Gunung Rinjani
Farhan Desak Reaktivasi Bandara Husein untuk Segera Dibuka!
Farhan Desak Reaktivasi Bandara Husein untuk Segera Dibuka!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.