BANDUNG,TM.ID: Kata “Diskualifikasi” yang mengarah ke Cawapres 02 Gibran Rakabuming Raka, menapaki tangga trending di platformX (twitter) pasca DKPP menjatuhkan sanksi tegas buat Ketua KPU Hasyim Asy’ari.
KPU Hasyim Asy’ari beserta 6 anggotanya dinyatakan melanggar kode etik terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres pendamping Prabowo Subianto.
Pemberian sanksi dibacakan oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023. Semua perkara tersebut mempersoalkan pendaftaran Gibran sebagai cawapres ke KPU di Pemilu 2024.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari selaku teradu satu, selaku ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum berlaku sejak keputusan ini dibacakan,” kata Heddy.
Kata trending tersebut merujuk pada diskualifikasi Gibran dari pemilu 2024. Publik menilai, paslon cawapres 02 harus mendapat sangsi karena pencalonannya dua kali sudah melanggar etika atau kezaliman.
BACA JUGA: Antispasi Bencana Pemilu 2024, 1.800 Pesonel BPBD Disiagakan
Sebelumnya Gibran telah melanggar aturan usia capres cawapres karena adanya klausul tambahan dari MK yang menyebutkan boleh usia belum 40 tahun asalkan sudah punya pengalaman sebagai kepala daerah.
Berikut reaksi warganet di X setelah DKPP memutuskan Ketua KPU melanggar kode etik.
“Diskualifikasi belum belum aja sudah melanggar dalam proses sudah melanggar bagaimana jikalau andaikata umpama misalnya jadi,inga inga…ting !!” tulis @JhonPau89823582.
“Mau tau emg syaratnya biar di diskualifikasi itu apa? Banyak bgt yg udah di langgar anjir,” tulis @ikiulil.
“Ketua KPU Terbukti melanggar Kode Etik karena Menerima pencalonan Gibran sebagai Cawapres .
(Kaje/Aak)