BANDUNG,TM.ID: Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung terus melakukan operasi, dan penindakan terhadap kendaraan roda dua serta empat yang parkir sembarangan di sejumlah ruas jalan.
Kepala Bidang (Kabid) Keamanan dan Ketertiban Transportasi (KKT) Dishub Kota Bandung Asep Kuswara mengatakan, kegiatan tersebut supaya memberikan efek jera terhadap pelaku parkir liar.
BACA JUGA: Kemenangan Depan Mata Sirna Usai Barito Putera Jebol Gawang Persib
“Kita terus melakukan operasi, dan penindakan terhadap pelaku parkir liar. Kita lakukan baik secara mandiri, atau pun melalui adanya pengaduan,” kata Asep Kuswara, Sabtu (24/2/2024).
Fokus Dishub Kota Bandung saat ini, kata Asep adalah ruas-ruas jalan di pusat kota. Sejumlah ruas jalan lainnya pun, tak luput dari perhatian semisal tempat-tempat keramaian hingga pinggiran kota.
“Seperti dipertengahan kota. Lalu kita melakukan kegiatan seperti di Jalan Citarum, Supratman hingga depan Gedung Geologi. Ya penertiban ini ada yang suka dan tidak suka. Tapi kita terus kita lakukan,” ucapnya.
Asep mengungkapkan, bagi mereka yang melanggar harus membayar sanksi denda sesuai aturan. Kendaraan roda dua dikenai denda Rp 245.000, dan Rp 550.000 untuk kendaraan roda empat, serta Rp 1.050.000 roda enam.
“Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No 1 Tahun 2024 bahwa tarif denda untuk roda dua Rp 245 ribu dan roda empat Rp 550 ribu. Kita sudah memiliki aplikasi Simdek, walau melanggar kita permudah,” ujarnya
Ia menyebut, selain kegiatan operasi dan penindakan parkir liar pihaknya turut melaksanakan pengaturan arus lalu lintas. Prioritasnya adalah lokasi-lokasi pusat keramaian di sejumlah titik.
BACA JUGA: Banjir Kota Bandung PR Besar Bagi Pemkot Bandung
“Seperti di pasar, kita simpan dua petugas per titik lalu di bidang lain dua petugas. Titiknya ada di Dago, Sukajadi, Ledeng, Pasteur. Belum lagi di Bandung Timur seputaran Gedebage,” imbuhnya.
Laporan Wartawan Kota Bandung: Rizky Iman/Masnur