BANDUNG,TM.ID: Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Asep Kuswara menegaskan, parkiran di eks gedung Palaguna merupakan parkir liar karena tidak termasuk dalam wilayah pengelolaan Dishub Kota Bandung.
“Itu (Parkir Eks Palaguna) bukan kewenangan Dishub, tentunya itu termasuk parkir ilegal alias liar, tentunya nanti kami akan tertibkan dan akan diberi informasi, kami akan melayangkan surat teguran ke pengelola terkait izin karena itu masuk dalam kategori parkir off street, sehingga perlu izin pajaknya,” kata Asep Kuswara saat di hubungi, Selasa (3/10/2023).
BACA JUGA: Warga Kota Bandung Lempar Sembarangan Sampah dari Kendaraan, Siap Dihukum Yah!
Sebelumnya, media sosial diramaikan dengan pengakuan salah seorang warga Kabupaten Bandung, Arif Budiyono (35) yang dikenakan tarif parkir sepeda motor sebesar Rp10 ribu di eks gedung Palaguna pada Sabtu (30/9/2023) malam.
Ia menjelaskan, ketika memarkirkan kendaraan diberikan kertas parkir yang tertulis Rp. 10.000 dan di bayarkan ketika mau pulang.
“Iya saya sempat parkir disana Sabtu lalu, saya kaget ketika melihat kertas yang diberikan oleh petugas yang menjaga parkir di eks Palaguna seharga Rp. 10.000, yang saya tau juga kalau untuk roda empat itu tarifnya Rp. 15.000,” ujarnya.
(Rizky Iman/Budis)