BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Kisah Bripda Muhammad Rio berakhir di luar dugaan. Anggota Satuan Brimob Polda Aceh itu kini tak lagi berstatus polisi setelah disersi dari dinas dan diduga bergabung dengan divisi tentara bayaran Rusia. Keputusan tersebut membuat Rio resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari Kepolisian Republik Indonesia.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, mengungkapkan bahwa kepergian Rio dari institusi Polri bukanlah peristiwa yang terjadi secara tiba-tiba. Sebelum menghilang dari kewajiban dinas, Rio tercatat memiliki riwayat pelanggaran kode etik yang cukup panjang.
Pada Mei 2025, Rio sempat disidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) akibat kasus perselingkuhan dan pernikahan siri. Putusan saat itu menjatuhkan sanksi mutasi demosi selama dua tahun dan penempatan di pelayanan markas Satuan Brimob Polda Aceh. Namun, sanksi tersebut tidak menjadi akhir dari persoalan.
Sejak 8 Desember 2025, Rio tidak lagi masuk dinas tanpa keterangan yang jelas. Upaya pencarian dilakukan oleh Polda Aceh, mulai dari mendatangi rumah pribadi hingga orang tuanya, melayangkan dua kali surat panggilan, sampai menerbitkan daftar pencarian orang (DPO). Namun, keberadaannya tetap tidak diketahui.
Baca Juga:
Viral Marinir Jadi Tentara Bayaran Rusia, TNI AL Klarifikasi
Tabir baru tersingkap pada 7 Januari 2026. Rio mengirimkan pesan WhatsApp kepada sejumlah pejabat internal Brimob, lengkap dengan foto dan video. Dalam pesan tersebut, ia memperlihatkan dirinya telah bergabung dengan divisi tentara bayaran Rusia. Dokumentasi yang dikirimkan juga menunjukkan proses pendaftaran hingga informasi besaran gaji yang diterimanya dalam mata uang rubel.
Data keimigrasian kemudian menguatkan informasi tersebut. Berdasarkan catatan perjalanan, Rio meninggalkan Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 18 Desember 2025 dengan tujuan Shanghai, China. Sehari kemudian, ia melanjutkan penerbangan ke Haikou. Dari rangkaian perjalanan itu, aparat menduga Rio kemudian bergerak menuju wilayah konflik untuk bergabung dengan pasukan bersenjata asing.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Polda Aceh menggelar sidang KKEP secara in absentia pada 8 dan 9 Januari 2026. Rio dinyatakan melanggar disiplin berat dan kode etik profesi Polri, termasuk meninggalkan tugas tanpa izin serta tindakan yang dinilai mencederai kehormatan institusi.
“Putusan sidang menjatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat,” kata Joko.
Secara keseluruhan, Bripda Muhammad Rio tercatat telah tiga kali menjalani sidang KKEP, dengan putusan akhir mengakhiri kariernya sebagai anggota Polri. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan dugaan keterlibatan aparat negara dengan tentara bayaran asing, sekaligus menjadi peringatan keras soal konsekuensi meninggalkan sumpah dan tanggung jawab sebagai anggota kepolisian.











