Disebut Tak Mampu Cover Seluruh Biaya Berobat BPJS Kesehatan Klarifikasi

Penulis: Anisa

BPJS Kesehatan Bakal Naik 2026
Ilustrasi-BPJS Kesehatan (RRI)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Belakangan beredar informasi yang menyebutkan BPJS Kesehatan memiliki keterbatasan untuk menjamin seluruh penyakit, bahkan disebut hanya mampu menjamin sebagian biayanya saja.

Terkait hal tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan bahwa negara telah menghadirkan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk memberikan perlindungan jaminan kesehatan yang komprehensif kepada masyarakat Indonesia.

Adapun cakupan manfaat program JKN yang dikelola BPJS Kesehatan sangat luas lantaran pelayanan kesehatan yang dijamin diberikan berdasarkan indikasi medis pesertanya.

Rizzky menyebut ada ribuan jenis diagnosis penyakit yang dijamin JKN sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023.

Sebagai satu-satunya penyelenggara jaminan kesehatan sosial di Indonesia, peserta JKN meliputi seluruh penduduk Indonesia, mulai dari bayi baru lahir hingga peserta yang sudah berusia lanjut. Tidak ada batasan usia untuk menjadi peserta JKN.

Selain itu, juga tidak ada syarat medical check up bagi masyarakat untuk menjadi peserta JKN.

“Karena iurannya dihimpun dari seluruh penduduk Indonesia, maka nominal iuran JKN pun relatif terjangkau dan memperhatikan keekonomian masyarakat. Masyarakat juga perlu tahu, BPJS Kesehatan menganut prinsip gotong royong. Artinya, iuran peserta JKN yang sehat digunakan untuk membayar biaya pelayanan kesehatan peserta yang sakit,” jelas Rizzky.

Dari sisi aksesibilitas, saat ini BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan 23.467 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan 3.150 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang tersebar di seluruh penjuru negeri dan siap melayani peserta JKN.

Karena Program JKN memiliki prinsip portabilitas, maka pesertanya bisa mengakses pelayanan kesehatan di seluruh Indonesia, tidak bergantung pada domisili KTP yang bersangkutan.

BACA JUGA: Penyesuaian Iuran BPJS Kesehatan Mulai Juli 2025, Ini Rincian dan Kebijakan Terbaru

Rizzky juga menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan bukanlah kompetitor asuransi swasta, sebab sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, BPJS Kesehatan dapat berkoordinasi dengan penyelenggara jaminan lainnya yang memberikan manfaat pelayanan kesehatan.

Kerja sama tersebut bersifat koordinasi manfaat untuk manfaat yang bersifat komplementer (pelengkap).

 

(Kaje/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Dearly Djoshua
Siapa Sebenarnya Dearly Djoshua, Sosok Cantik yang Dikabarkan Dekat dengan Ari Lasso?
tni kejaksaan
Prajurit TNI Ditempatkan di Kejaksaan, Legislator: Bisa Menciptakan Ketegangan!
Spider-Man Noir
Film Spider-Man Noir Tayang 2026, Cek Sinopsisnya!
One Piece Chapter 1149
One Piece Chapter 1149 Resmi Ditunda, Ini Jadwal Rilis Terbarunya!
Euis Ida Wartiah dan Pansus IV DPRD Jabar Kunjungi Kementerian Dalam Negeri
Euis Ida Wartiah dan Pansus IV DPRD Jabar Kunjungi Kementerian Dalam Negeri
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Strategi Bisnis “Purple Cow/ Sapi Ungu”

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Link Live Streaming AC Milan vs Bologna Final Coppa Italia 2024/25 Selain Yalla Shoot

5

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!
Headline
Harga Tiket Timnas Indonesia Vs China, Cek Cara Belinya
Harga Tiket Timnas Indonesia Vs China, Cek Cara Belinya
Barcelona
Link Live Streaming Derby Catalan Espanyol vs Barcelona Selain Yalla Shoot
Ledakan amunisi Garut
TNI AD Beri Peluang Anak Korban Ledakan Amunisi di Garut Jadi Tentara
Gempa Magnitudo 5,9 Guncang Wetar Maluku Barat Daya
Gempa Magnitudo 5,9 Guncang Wetar Maluku Barat Daya

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.