JAKARTA,TM.ID: Direktur Utama (Dirut) PT Taspen nonaktif, Antonius akan segera diperiksa oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu, sebagaimana yang disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
Ali menyebut, pemanggilan pada bersangkutan akan dilakukan, setelah melakukan pemanggilan terhadap para saksi.
“Namun, pemanggilan pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pasti dilakukan,” jelas Ali dalam keterangannya, diutip Selasa (12/3/2024).
Seperti diketahui, lembaga anti rasuah itu tengah menyelidiki dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019. Pencegahan ke luar negeri telah dilakukan untuk dua orang melalui Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
“Permintaan cegah berlaku untuk enam bulan ke depan sampai September 2024,” ungkap Ali.
BACA JUGA: Diduga Korupsi, Erick Thohir Copot ANS Kosasih dari Dirut Taspen
Lebih lanjut, kata Ali, encegahan dapat diperpanjang atas dasar kebutuhan penyidikan. Berdasarkan informasinya, pencegahan dilakukan untuk Antonius N.S. Kosasih selaku Dirut PT Taspen (Persero) sejak 2020. Adapun lainnya, yaitu Ekiawan Heri Primaryanto, Dirut PT Insight Investments Management.
Sementara itu, kasus dugaan korupsi PT Taspen saat ini sudah naik ke tahap penyidikan. Akan tetapi, pengumuman tersangka dan kontruksi perkara secara lengkap akan dilakukan pada saat penahanan.
Meski begitu, KPK berjanji akan terus menyampaikan perkembangan terkait penanganan kasus ini. “Karena itu, kami meminta para pihak yang diperiksa bersikap kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik,” pungkasnya.
(Saepul/Masnur)