BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Polres Sambas, Kalimantan Barat, menetapkan AR (36), Direktur BUMDesma Berkah Bersama Kecamatan Tebas, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Kerugian negara akibat perbuatan AR ditaksir mencapai Rp 694 juta. Kasus ini terjadi antara Februari 2020 hingga Juni 2022, melibatkan dana penyertaan modal dari 23 desa di Kecamatan Tebas.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, menjelaskan bahwa penyidik telah memeriksa 63 saksi, termasuk saksi ahli mengutip pada mitrapolisi pada Senin (30/12/2024).
Bukti yang diamankan meliputi dokumen-dokumen terkait dan uang tunai Rp 24 juta. Penyimpangan terjadi karena pengelola BUMDesma tidak menyusun rencana bisnis dan SOP bersama pengawas dan penasihat.
AR dijerat Pasal 2, 3, dan 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BACA JUGA : Penjual Bakso di Malang Perbaiki Jalan Desa dengan Dana Pribadi
Ketua DPW LSM GRAK (Gerakan Rakyat Anti Korupsi) Kabupaten Sambas, Andri Mayudi, mengapresiasi langkah cepat Polres Sambas.
Andri menyebut korupsi di BUMDesma sebagai penghinaan terhadap rakyat dan berharap penegak hukum optimal dalam pencegahan dan pengentasan korupsi.
Ia juga menyoroti potensi kasus serupa di BUMDesma lain di Kabupaten Sambas, menekankan pentingnya transparansi dan kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan desa.
(Hafidah Rismayanti/Aak)