Dipicu Isu Santet, Pria di Tapanuli Diseret ke Sawah dan Dihabisi Massa

pria di tapanuli tewas gegara isu santet
Ilustrasi. (Freepik)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID –Seorang pria berinisial RP (53), warga Dusun III, Desa Bungo Tanjung, Kecamatan Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, ditemukan tewas mengenaskan usai menjadi korban pengeroyokan massal. Peristiwa yang terjadi pada Selasa (23/9/2025) sekitar pukul 05.00 WIB itu diduga dipicu isu santet.

Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Wahyu Endrajaya melalui Kapolsek Barus Iptu Mulia Riadi mengatakan, insiden bermula ketika rumah korban dilempari batu oleh sekelompok orang. Lemparan itu disebut lebih dari 20 kali, kemudian sejumlah pelaku yang mengenakan penutup mendatangi rumah korban.

“Begitu korban membuka pintu, ia langsung diseret ke halaman belakang rumah, dipukuli dengan kayu, kemudian dibawa ke persawahan di belakang rumah. Di sana, puluhan orang terus memukuli dan melempari korban dengan batu hingga meninggal dunia,” jelas Mulia Riadi, Rabu (24/9/2025).

Barang Bukti dan Penolakan Autopsi

Polisi yang tiba di lokasi menemukan korban sudah tidak bernyawa dengan luka lebam serta berdarah di beberapa bagian tubuh. Dari tempat kejadian, petugas mengamankan barang bukti berupa lima batu, dua potong bambu, seutas tali, dan sejumlah pakaian korban.

Pihak kepolisian sempat mengusulkan autopsi untuk memastikan penyebab kematian, namun keluarga menolak dan hanya mengizinkan visum. Proses visum dilakukan dengan melibatkan tim medis dari Puskesmas Barus.

Baca Juga:

Korban Keracunan MBG Cipongkor Bandung Barat Melonjak Jadi 631 Orang 

Mahasiswa UNG Meninggal di Diksar Mapala Tanpa Izin, Rektor Buka Suara!

Satu Pelaku Ditangkap, Lainnya Diburu

Berdasarkan keterangan anak korban yang menjadi saksi kunci, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap satu orang terduga pelaku berinisial AWS (25), yang merupakan warga setempat. Saat ini, pelaku diamankan di Polres Tapanuli Tengah.

“Penyelidikan masih berlanjut untuk memburu pelaku lain yang ikut terlibat dalam penganiayaan ini,” kata Mulia Riadi.

Pelaku dijerat pasal berlapis, mulai dari Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, hingga Pasal 170 KUHP ayat (1) dan (2) ke-3e tentang Kekerasan Bersama yang Mengakibatkan Kematian. Selain itu, Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Kematian juga disertakan.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

3

AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1

4

Mursyid Asal Surabaya Dukung Gus Farkhan Evendi Jadi Utusan Presiden

5

Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City