Diperiksa KPK, Febri Diansyah Klarifikasi Tak Terlibat OTT Harun Masiku

Febri Diansyah
Febri Diansyah. (Instgaram/febridiansyah.id)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, memberikan klarifikasi usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK terkait pengembangan kasus suap pergantian antar waktu (PAW) yang menjerat Harun Masiku.

Dalam pernyataannya kepada awak media, Febri menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam proses penanganan perkara tersebut, termasuk saat digelarnya operasi tangkap tangan (OTT) pada Januari 2020.

“Saya sudah tidak lagi menjabat sebagai Juru Bicara KPK pada saat OTT Harun Masiku dilakukan tanggal 8–9 Januari 2020,” kata Febri kepada wartawan, Senin (14/4/2025).

Febri mengakui kehadirannya dalam konferensi pers KPK saat itu. Namun, menurutnya, kehadiran tersebut bukan dalam kapasitas sebagai pihak yang menangani perkara, melainkan sebagai staf Humas yang bertugas menyiapkan informasi untuk disampaikan ke publik.

“Fokus saya waktu itu adalah memastikan informasi yang dikeluarkan kepada media disampaikan secara proporsional,” jelasnya.

Febri juga menepis anggapan bahwa dirinya memiliki akses terhadap informasi sensitif atau rahasia terkait penyidikan kasus Harun Masiku. Ia menegaskan, informasi yang ia ketahui saat itu hanyalah bagian dari data publik yang disiapkan untuk kepentingan publikasi.

BACA JUGA:

Febri Diansyah Dipanggil KPK Sebagai Saksi Persidangan SYL

Bayar Jasa Visi Law Office, SYL Diduga Gunakan Uang Korupsi

Seperti diketahui, kasus yang menjerat Harun Masiku itu berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 8 Januari 2020. Saat itu, KPK menangkap Wahyu Setiawan, yang masih menjabat komisioner KPU RI. Sehari berselang, KPK mengumumkan penetapan empat orang sebagai tersangka suap terhadap Wahyu.

Sedangkan Febri yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Humas, mengajukan pengunduran diri dari KPK secara resmi tertanggal 18 September 2020. Namun Febri masih memiliki cuti sehingga statusnya sebagai pegawai KPK secara resmi sudah ditanggalkannya pada 18 Oktober 2020.

(Virdiya/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Arya Saloka Cerai
Arya Saloka Gugat Cerai Putri Anne, Sidang Perdana Digelar 30 April
Kalea
Build Kalea Versi Vitality Vivian, Tank Roamer Jago Ngestun
Dinda Kanyadewi
Dinda Kanyadewi Comeback di Film Horor “Dasim”, Ini Karakternya
Jay Park Konser
Jay Park Siap Guncang Jakarta Juli 2025 Lewat Konser "SERENADES & BODY ROLLS"
PLTP Indonesia
Kalahkan Amerika, Indonesia Targetkan Jadi Negara dengan PLTP Terbesar Dunia di 2029
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming Borussia Dortmund vs Barcelona Selain Yalla Shoot

2

Viral Video Oknum Dokter Kandungan di Garut Lecehkan Pasien Saat USG, Polisi Lakukan Penyelidikan

3

Ulah Komeng Bikin Rapat Paripurna DPD RI Riuh

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Bawa Indonesia U-17 ke Piala Dunia, Nazriel Alvaro Punya Kans Besar Promosi ke Skuat Senior Persib
Headline
Megawati
Hengkang dari Red Sparks, Megawati Hangestri Pertiwi Gabung Petrokimia Gresik
Job Fair Kuningan 2025
Pemkab Kuningan Gelar Job Fair 2025, Sediakan 13.358 Lowongan Kerja
Satpol PP Kota Bandung Telusuri Warga yang Buang Sampah di Cicadas
Satpol PP Kota Bandung Telusuri Warga yang Buang Sampah di Cicadas
Kabar Duka, Pengacara Hotma Sitompoel Meninggal Dunia
Kabar Duka, Pengacara Hotma Sitompoel Meninggal Dunia

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.