JAKARTA,TM.ID: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menerapakan tilang uji emisi untuk kendaraan bermotor. Razia tersebut akan dimulai pada 1 November 2023.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, razia itu dinilai efektif untuk memperbaiki kualitas udara di ibu kota. Hal itu berdasarkan evaluasi yang dilakukan berbagai pihak yang terkait.
“Ini sangat efektif. Dari hasil kajian kami bersama pihak terkait menunjukkan bahwa intervensi sumber emisi dari sumber bergerak yang terbesar adalah dengan uji emisi,” ungkap Asep melansir PMJ News, Selasa (31/10/2023).
BACA JUGA: Wajib Simak Syarat Lolos Uji Emisi untuk Mobil, Dendanya Berat
Lebih lanjut, Asep, penggalaan tilang uji emisi akan dilakukan konsisten menyasar kendaraan lebih banyak yang tak lolos uji emisi.
“Hingga akhir tahun ini, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya akan melaksanakan razia uji emisi sebanyak 51 kali dan tersebar di sejumlah titik di lima wilayah DKI Jakarta,” tuturnya.
Oleh karena itu, ia mengingatkan seluruh masyarakat yang bermobilitas di DKI Jakarta agar segera uji emisi, baik itu roda dua maupun roda empat.
“Segera uji emisi, karena razia uji emisi sekarang jangkauannya lebih luas, kami sudah sosialisasikan sejak jauh-jauh hari. Langkah ini untuk pengendalian pencemaran udara,” pungkasnya.
(Saepul/