BANDUNG,TM.ID: Ridwan Kamil dilaporkan ke Bawaslu karena diduga melakukan kampanye terselubung di acara Jambore Badan Pemerintahan Desa Tasikmalaya.
Laporan itu dilakukan oleh Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat PDIP Jawa Barat.
Menyikapi hal tersebut Ridwan Kamil Menyatakan hadir di Jambore Badan Permusyawaratan Desa di Tasikmalaya kapasitasnya sebagai undangan.
“Saya hadir di acara Jambore Badan Permusyawaratan Desa Tasikmalaya dalam kapasitas sebagai UNDANGAN untuk memaparkan visi misi desa dari paslon 02, sebagai ketua TKD. Ya saya paparkan lah” tuling Emil Sapaan Akrab Ridwan Kalim Di akun Instagram pribadinya.
BACA JUGA: Ridwan Kamil Dilaporkan ke Bawaslu, Lodewijk: Biarkan Proses Berjalan
Lebih Lajut Emil Menuliskan bahwa dirinya di undang oleh Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia.
“BPD ini perlemen desa. Golongan dari tokoh-tokoh politik desa. Bukan aparat atau ASN desa” tambahnya.
Emil Menjelaskan tidak ada Maney Politik saat acara terebut berlangsung yang ada hanya pembagian hadiah bagi lomba joged.
“Tidak ada bagi-bagi money politik. Haram hukumnya. Yang ada adalah pembagian hadiah bagi lomba joget gemoy, yg dibagikan hadiahnya dari atas panggung” pungkas Emil.
Seperti di ketahui, Pada bagian lain video menunjukkan Ridwan Kamil sempat memberikan uang dari saku celananya kepada peserta di atas panggung
(Usk)