Dijual Rp 55 Juta Sampai 85 Juta, Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Perdagangan Bayi di DIY

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Perdagangan Bayi di Daerah Istimewa Yogyakarta
Ilustrasi-Bayi (Pixabay)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kepolisian Daerah (Polda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan dua orang menjadi tersangka kasus perdagangan bayi di Kota Yogyakarta. Kedua tersangka itu berinisial JE (44) dan DM (77) yang berprofesi sebagai bidan di salah satu rumah bersalin.

“Kita sudah masuk tahap penyidikan. Dimana dua orang pelaku DM dan JE ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasubdit 4 Renakta Ditreskrimum, Polda DIY AKBP Tri Wiratmo dalam perbincangan bersama Pro 3 RRI, Minggu (15/12/2024).

Selain itu, pihaknya masih memeriksa saksi-saksi dalam kasus ini, seperti, memeriksa pihak Ketua RT dan Ketua RW setempat. “Kita juga mintai keterangan RT dan RW setempat,” ujarnya.

Tri Wiratmo menyampaikan kedua tersangka ini memperjualbelikan bayi tersebut sejak tahun 2010. Sedangka untuk JE sudah pernah pernah menjadi residivis pada 2020 dan telah divonis kurungan selama 10 bulan di Lapas Wirogunan, Yogyakarta.

“Kenapa sampai 10 tahun (baru terungkap) karena klinik itu sendiri tertutup tempatnya. Artinya tidak semua orang bisa masuk dan warga sekitar juga tidak curiga,” ucapnya.

Polisi juga melakukan pendalaman. Untuk mengetahui pihak-pihak lain yang terlibat dalam perdagangan bayi ini.

“Di dalam penyelidikan kita memang dimungkinkan ada. Tapi selama ini hanya tersangka saja karena tersangka ini kan yang salah satunya peran JM ini mencari bapak angkat ilegal,” katanya.

Dalam perdagangan bayi itu, kedua tersangka menetapkan tarif bervariasi. Menurutnya, terdapat perbedaan harga untuk bayi laki-laki dan bayi perempuan.

“Kalau perempuan itu harganya sampai Rp55 juta sampai Rp65 juta. Kalau laki-laki sampai Rp65 juta sampai Rp85 juta,” ujarnya.

Tri menyampaikan, bayi itu disasar adalah bayi di luar pernikahan. Selain itu, bayi yang tidak dikehendaki kelahirannya.

“Mungkin ada salah seorang yang hamil seperti oknum mahasiswi hamil dan takut dengan orang tuanya akhirnya dititipkan di panti itu,” ucapnya. Berdasarkan data yang diperoleh Polda DIY kurun 2015 hingga saat dua tersangka tertangkap tangan pada 4 Desember 2024.

BACA JUGA: Polri Berhasil Bongkar Jaringan Perdagangan Bayi Antar Pulau!

Tercatat sebanyak 66 bayi dijual terdiri atas 28 bayi laki-laki dan 36 bayi perempuan serta 2 bayi tanpa keterangan jenis kelaminnya. Dari dokumen serah terima atas bayi-bayi dari rumah bersalin tersebut.

Diketahui bahwa bayi tersebut diadopsi oleh pihak-pihak dalam dan luar Kota Yogyakarta termasuk Surabaya, NTT, Bali, hingga Papua. Atas perbuatannya, JE dan DM dijerat dengan Pasal 83 Unduang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak serta pasal 76F UU Nomor 35 tahun 2014, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp300 juta.

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
bandara
Januari-November 2024, Penumpang Bandara I Gusti Ngurah Rai Capai 21,8 Juta
ASUS Zenbook S 14 OLED UX5406
ASUS Zenbook S 14 OLED UX5406, Laptop Premium dengn Desain Ultra-Tipis
5 Napi Kasus Bali Nine Resmi Dipindahkan ke Australia
5 Napi Kasus Bali Nine Resmi Dipindahkan ke Australia
Hama kemangi
Apa Saja Jenis Hama yang Ada Pada Tanaman Kemangi?
Menanam kemangi
Mudah! Gini Cara Menanam Kemangi
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming Indonesia vs Vietnam ASEAN Cup 2024 Selain Yalla Shoot

2

Link Live Streaming Liverpool vs Fulham Selain Yalla Shoot

3

Pacar Lady Aurellia Pramesti Beri Dukungan di Tengah Kasus Penganiayaan Dokter Koas

4

Pabrik Uang Palsu di Kampus UIN Makassar Berhasil Dibongkar Polres Gowa

5

Live Streaming Timnas Indonesia Vs Laos Piala AFF 2024 Selain Yalla Shoot
Headline
Sandy Wals
Banyak Pemain Keturunan yang Kepo ke Sandy Wals, Mereka Tergiur Berjersey Garuda
Flyover Pasupati
Kolong Flyover Pasupati Akan Disulap Jadi Tempat Nongkrog, Olahraga dan Edukasi Anak
Pekan Kebudayaan Jawa Barat 2024
Pekan Kebudayaan Jawa Barat 2024 Digelar Hari Ini di Sukabumi
MUI Sebut Sudah Saatnya Indonesia Batasi Penggunaan Medsos
MUI Sebut Sudah Saatnya Indonesia Batasi Penggunaan Medsos untuk Remaja

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.