Kasus Kekerasan pada Anak dan Perempuan di Gorut Sangat Tinggi

kasus
Kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di wilayah Gorontalo Utara (Gorut) sangat tinggi.(web)

Bagikan

GORONTALO,TM.ID : Kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di wilayah Gorontalo Utara (Gorut) sangat tinggi.

Hal itu diungkapkan Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Gorontalo Utara, Iptu I Made Budiantara Putra di Gorontalo, Minggu (19/2/2023).

Karena itu, pihaknya melakukan sinergi dengan berbagai pihak guna mencegahnya.

“Kasus kekerasan pada anak dan perempuan di daerah ini, mencapai 50 laporan di tahun 2022. Jumlah ini sangat tinggi, sehingga kita bergerak cepat memberi perhatian dalam menekan laporan yang mendominasi kasus kriminal di daerah ini,” kata I Made.

Menurutnya, seluruh pemangku kepentingan perlu bersama-sama memberi edukasi di ruang publik untuk mencegah kasus kekerasan pada anak dan perempuan.

Edukasi lintas sektor mulai dari aparat penegak hukum, baik Kepolisian, TNI, Kejaksaan, juga Pengadilan Agama, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Organisasi Wanita dan Forum Anak, diyakini akan efektif mencegah kasus tersebut.

Mengingat pencabulan, pelecehan pada anak dan perempuan di daerah ini tergolong kasus sangat tinggi. “Kerja bersama tentu sangat diandalkan,” katanya.

Program penyuluhan, pengarahan, serta menambah kegiatan positif bagi anak melalui kegiatan tambahan di sekolah, tentu lebih bermanfaat bagi tumbuh kembang anak.

“Kita tekan penggunaan internet di kalangan anak, sebab teknologi tersebut pun ada sisi positif juga negatif. Peran kita bersama dituntut mampu memberi ruang edukasi terbaik bagi pertumbuhan anak,” kata perwira asal Lombok Barat ini.

BACA JUGA: Darurat Kasus Kekerasan terhadap Anak dan Perempuan, KemenPPPA Tempatkan Klaster KBG

Seluruh pemangku kepentingan juga diharapkan meningkatkan edukasi terkait seks. Ini penting, agar anak bisa memahami dampak atau risiko jika melakukan seks bebas, apalagi di bawah umur atau di luar nikah.

Pihak Dinas Kesehatan, Pendidikan, Sosial dan P2TP2A, diharapkan bekerja sama dalam edukasi melalui penyuluhan.

Dengan harapan, pemberian penyuluhan tepat sasaran efektif memberi pendidikan seks bukan pula hanya untuk anak, namun orang dewasa perlu memiliki pengetahuan yang lebih dari cukup.

Termasuk ancaman pidana jika melakukan hal-hal yang melanggar hukum.

Budiantara mrngatakan pihaknya mengusulkan ke pemerintah daerah setempat, untuk membuat baliho atau spanduk tentang sosialisasi pasal-pasal terkait Undang-undang perlindungan anak dan perempuan.

“Ancaman hukuman yang diketahui publik, menjadi salah satu cara mencegah kekerasan pada anak dan perempuan. Sebab orang akan takut melakukan perbuatan melanggar hukum,” katanya.

Menyikapi isu penculikan anak, ia menekankan agar publik tidak panik namun lebih waspada dan berhati-hati menjaga anak, memberi perlindungan dan meningkatkan pengawasan.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Bigetron Alpha
Roster Bigetron Alpha MPL ID S14 Diumumkan: Siap Bangkit dari Kegagalan Playoff
Qualcomm Snapdragon 8s Gen 3
Memori Penuh? Ini 3 Cara Mudah Hapus Cache di Hp Samsung
Menjinakan kuda
5 Cara Mudah Menjinakan Kuda, Patut Dicoba
Kuliner prancis
8 Kuliner Prancis Ini Wajib Dicoba Saat Nonton Olimpiade Paris 2024
Makna Hanuman
Menggali Arti dan Makna Hanuman dalam Mitologi Hindu
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Buah Batu Corps Dukung Kang Arfi Rafnialdi Maju Pilwalkot Bandung 2024

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

Prospek Bisnis PWB Sebagai Perusahaan Jasa Pengangkut Pertambangan di Indonesia Tahun 2024

5

10 Tips Persiapan Lolos Wawancara Beasiswa LPDP
Headline
giant jola
Gian Zola Bergabung dengan Persita Tangerang untuk Liga 1 Musim Depan
Raja Samu Sami VI Maluku
Tips Jadi Suami Ideal Menurut Raja Samu Sami VI Maluku
Olimpiade Paris 2024-1
Penampakan Seragam RI Karya Didit Hediprasetyo untuk Pembukaan Olimpiade Paris 2024
Jokowi Sikapi Aturan Asuransi Wajib Bagi Pengendara Bermotor
Jokowi Sikapi Aturan Asuransi Wajib Bagi Pengendara Bermotor Berlaku 2025