BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi akui salah, karena tak memakai helm saat naik motor patwal untuk hadiri acara peresmian Universitas Bhinneka Tunggal Ika pada Rabu, (11/6/2025).
Dedi mengaku dirinya telah melanggar aturan lalu lintas. Dalam unggahan video di akun instagram pribadinya, Dedi meminta Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Bogor, agar menilang motor yang ia tumpangi.
“Untuk itu saya mohon kepala satuan lalu lintas Polres Bogor, untuk dilakukan penilangan terhadap motor yang saya tumpangi tanpa helm karena itu sebuah pelanggaran dan terjadi pada hari kemarin,” kata Dedi, dikutip Jumat (13/6/2025).
Kemudian, ia juga meminta agar motor yang membawanya mengikuti sidang tilang sesuai prosedur.
“Dan yang membawa motornya harus mengikuti prosedur, mengikuti sidang tilang,” lanjutnya.
Sebelumnya, sebuah video beredar di media sosial yang memperlihatkan momen saat Dedi Mulyadi turun dari mobilnya dan memilih melanjutkan perjalanan menggunakan motor patwal.
Dalam video itu, Dedi tampak tergesa-gesa menaiki motor pengawal tanpa memakai helm.
Ia menjelaskan dirinya terjebak dalam kemacetan parah, sehingga terpaksa mencari cara lain agar tidak terlambat ke lokasi acara.
Sebagai seorang Gubernur, Dedi merasa tidak etis jika datang terlambat ke agenda resmi, apalagi pada kesempatan itu Presiden Prabowo Subianto turut hadir, sehingga ia memutuskan untuk mengambil langkah cepat demi tiba tepat waktu.
“Saya mengalami kemacetan hampir satu jam. Tentunya sebagai Gubernur saya tidak boleh lebih dulu Presiden dibanding saya. Maka saya mengambil inisiatif untuk ikut motor dinas perhubungan Kabupaten Bogor,” kata Dedi.
Dedi mengakui di balik keputusannya saat itu, ia menyadari telah melanggar aturan karena tidak mengenakan helm.
Ia menjelaskan bahwa motor yang digunakannya memang dirancang khusus untuk satu orang dan tidak dimaksudkan untuk membawa penumpang. Oleh karena itu, tidak tersedia helm cadangan pada saat itu.
“Saya mengakui telah melakukan pelanggaran karena tidak memakai helm. Pengendara motor juga tidak menyediakan helm tambahan karena motor tersebut merupakan jenis motor pengawalan yang memang tidak digunakan untuk membonceng,” ujarnya.
Dalam pernyataannya, Dedi menegaskan proses hukum harus tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga:
Kontroversi KDM Naik Motor Patwal Tanpa Helm, Netizen ‘Besok2 Bawa Helm Ya Pak!’
Wajah Lebam, Pria di Cianjur Ngadu ke Dedi Mulyadi Jadi Korban Salah Tangkap Polisi
Ia juga menyatakan kesediaannya untuk membayar denda tilang atas pelanggaran yang ia lakukan.
“Ini ingin saya sampaikan karena saya merasa setiap perbuatan yang salah harus ada hukumannya, dan saya bertanggung jawab untuk membayar denda tilang yang nanti dijatuhkan oleh hakim di Pengadilan Negeri Bogor,” pungkasnya.
(Virdiya/Budis)