BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Seorang pria berinisial RAP ditangkap polisi atas kasus menyebarkan cara pembuatan bom molotov untuk aksi demo.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, RAP membagikan cara pembuatan bom molotov melalui akun media sosial miliknya.
“Perannya adalah tutorial pembuatan bom molotov dan juga melakukan atau berperan sebagai koordinator kurir bom molotov di lapangan,” kata Ade Ary dalam konferensi di Polda Metro Jaya, dikutip Rabu (3/9/2025).
Kanit 2 Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Gilang Prasetya mengatakan penangkapan RAP berawal dari temuan sejumlah WhatsApp Group (WAG).
Pada WAG tersebut, ditemukan tutorial atau cara pembuatan bom molotov. Tidak hanya itu, dibagikan juga soal komposisi serta barang yang diperlukan dalam pembuatan bom molotov.
“Kami melakukan penangkapan terhadap pelaku yang melakukan tutorial, kami temukan yang bersangkutan sebagai koordinator titik-titik bom molotov diambil,” ucap Gilang.
Ia mengatakan pelaku dijuluki sebagai profesor R.
“Dijuluki sebagai profesor R,” sambungnya.
Baca Juga:
Perang Konten Berujung Tawuran, Pemuda Cirebon Tewas Dibacok dan Dibakar Molotov
Aliansi Perempuan Indonesia Demo di DPR Hari Ini, Pakai Atribut Serba Pink
RAP kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Atas perbuatannya RAP dijerat pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 76H juncto Pasal 15 junto Pasal 87 UU Perlindungan Anak.
(Virdiya/Budis)