TASIKMALAYA, TEROPONGMEDIA.ID — Hubungan antara Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto dan Wakil Bupati Cecep Nurul Yakin seperti retak di akhir masa jabatan.
Keretakan hubungan pimpinan di Kabupaten Tasikmalaya ini sepertinya akan semakin meruncing dengan adanya langkah Ade Sugianto yang melaporkan Cecep Nurul Yakin ke kepolisian.
Pelaporan itu, dilakukan oleh kuasa hukum Ade Sugianto, Bambang Lesmana ke Polres Tasikmalaya, Jumat 11 April 2025.
Bambang Lesmana menuturkan, poin pelaporan itu yakni terkait dugaan pemalsuan surat dinas yakni pada bagian kop surat dan stempel.
BACA JUGA:
Gelaran PSU Pilkada di Kabupaten Tasikmalaya Harus Damai
Tanpa Kampanye Akbar, Cabup dan Cawabup Tasikmalaya Diberi Waktu Berkempanye Selama Satu Minggu
Salah satu dugaan pemalsuan itu, pada undangan kepada camat dan kepala desa yang dibuat oleh wakil bupati pada 25 Maret 2025 lalu.
Berdasarkan analisa, stempel dalam surat undangan tersebut tidak sesuai dengan stempel yang ada di Setda yang resmi yang dipegang atas nama bupati Tasikmalaya.
“Dugaannya tindak pidana, pasal 263 terkait pemalsuan surat dan korp surat beserta isinya, ” kata Bambang, Jumat 11 April 2025.
Dugaan pemalsuan surat dinas berupa korp surat dan stempel sudah terjadi sekitar dua tahun ini. Dalam dugaan pemalsuan kop surat dan stempel ini, tambah Bambang, diduga juga merugikan keuangan negara. Karena dalam setiap surat ada anggaran negara yang dipakai.
“Seperti mengumpulkan camat, kan itu ada uang perjalanan. Kalau keluar kota, itu juga ada ada anggaran berupa perjalanan dinas. Rata rata tiap surat itu 15 sampei 20 juta anggaran negara terpakai,” pungkas Bambang.
(Doel/Usk)