BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kasus dugaan pelecehan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh Kapolres Ngada non-aktif AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, saat ini video pornonya menyebar ke situs Australia.
Penyebab video porno sampai ke situs Australia tersebut, karena Fajar merekam aksi kekerasan seksualnya, kemudian mengirimnya ke situs porno Australia.
Tiga korban pencabulan Alumnus SMA Taruna Nusantara angkatan ke-9 itu diduga anak di bawah umur yang berusia 14 tahun, 12 tahun, dan tiga tahun.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solihah menilai tindakan Kapolres Ngada ini sebagai bentuk baru tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Ini jelas perbuatan pidana yang sangat serius apalagi eksploitasi dan membuat konten untuk menghasilkan uang, dan ini artinya salah satu bentuk baru atau lain tindakan pidana perdagangan orang,” kata Ai Maryati Solihah , melansir Antara, pada Selasa (11/3/2025).
Menurutnya, TPPO tidak hanya terbatas pada praktik jual beli manusia, tetapi juga mencakup tindakan seperti yang dilakukan oleh Kapolres Ngada, yakni dengan mendistribusikan konten eksploitasi anak untuk memperoleh keuntungan ekonomi.
Oleh karena itu, dia menilai perlu dilakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui apakah pelaku hanya mengunggah konten di situs tertentu di luar negeri atau memiliki jaringan khusus dalam pembuatan konten pelecehan seksual terhadap anak.
Tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja terhadap anak-anak tersebut juga mendapat kecaman keras dari Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani.
“Semua pihak perlu memastikan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual diaplikasi dengan optimal pada proses hukum kasus ini,” ujar dia.
Komnas Perempuan juga meminta kepastian sanksi yang tegas bagi pelaku dan ada upaya yang lebih sistematis di lembaga kepolisian untuk mencegah peristiwa serupa tidak berulang di masa depan.
Kasus Lain Kapolres Ngada
Selain terjerat dugaan kasus pelecehan anak di bawah umur, Kapolres Ngada non-aktif juga diperiksa Divpropam Polri dalam dugaan penyalahgunaan narkotika.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Mukti Juharsa telah menyatakan semua polisi yang terlibat kasus narkoba akan ditindak tegas. Meski begitu, Divpropam belum mengumumkan hasil pemeriksaan terhadap Fajar.
“Kasus ini sudah ditangani, dan terduga pelanggar telah diperiksa oleh Biropaminal Divpropam Polri,” tulis pernyataan resmi Divpropam Polri pada Selasa, 4 Maret 2025.
Menurut Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Sandi Nugroho, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bakal menindak tegas Kapolres Ngada yang diduga terlibat dalam perkara narkotika dan asusila.
BACA JUGA:
AKBP Fajar Diseret Propam Polri, Dugaan Kasus Cabul hingga Narkoba
Kajari Kediri Lepaskan Tembakan Saat Dibuntuti OTK, Begini Kronologinya
“Anggota yang terbukti bermasalah, apapun pangkatnya, akan ditindak. Itu komitmen Pak Kapolri,” kata Sandi saat ditemui awak media di Auditorium Mutiara STIK Polri, Jakarta, Senin, 10 Maret 2025.
Sandi belum membeberkan apa saja pelanggaran Kapolres Ngada yang saat ini masih diperiksa Propam Polri. Ia mengungkapkan, akan terus mengupdate kasus inim, dan pihaknya akan melakukan penindakan terhadap siapapun melakukan pelanggaran.
(Virdiya/Aak)