JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID — Polda Metro Jaya menyikapi soal pihak Imigrasi yang menarik sementara paspor mantan Ketua KPK Firli Bahuri setelah masa pencegahannya ke luar negeri diperpanjang.
Dirkrimsus Polda Metro jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan Keputusan tersebut berdasarkan permintaan penyidik.
Filri sendiri saat ini berstatus tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul yasin Limpo (SYL) yang masih diusut Polda Metro Jaya.
“Betul menyambut baik Keputusan imigrasi. Merujuk pada permohonan penyidik dalam penangan a quo untuk pencegahan ke luar negeri terhadap tersangka FB (permohonan kedua),” kata Ade Safri kepada awak media, Rabu (17/7/2024).
BACA JUGA: Setelah Dikabarkan Hilang, Firli Bahuri Terciduk Main Badminton dengan The Minions
“Betul (menyambut baik keputusan imigrasi). Merujuk pada permohonan penyidik dalam penanganan perkara a quo untuk pencegahan ke luar negeri terhadap tersangka FB (permohonan yang kedua),” kata Ade Safri kepada wartawan, Rabu (17/7/2024).
“Nanti akan kita update. Intinya penyidikan dalam perkara a quo dilaksanakan secara professional, transparan, dan akuntabel,” ucapnya.
(Agus Irawan/Usk)