Diberi Sanksi Tegas, BPOM Berhentikan Sementara Produksi Diduga Mafia Skincare

BPOM Berhentikan Sementara Produksi Diduga Mafia Skincare
Ilustrasi-Skincare (dermapack)

Bagikan

JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menghentikan sementara produksi dan distribusi Maklon Skincare di Bandung,Jawa Barat yang diduga menjadi mafia peredaran ertikel biru.

Hal tersebut usai ditemukan pelanggaran berulang yang bersifat sistemik, sehingga menimbulkan risiko penurunan mutu yang mempengaruhi keamanan produk.

“BPOM telah memberikan sanksi berupa, pennghentian sementara kegiatan produksi dan distribusi kosmetik , dan penutupan sementara akses pengajuan notifikasi,” tulis keterangan resmi BPOM dikutip Sabtu (12/10/2024).

Adapun sanksi tersebut diberlakukan untuk jangka waktu 30 hari kerja hingga Tindakan perbaikan dan pencegahan (corrective action preventive action ) telah dinyatakan selesai.

Saat ini, BPOM masih melakukan investigasi dan penelusuran sebagai upaya penindakan untuk penegakan hukum. Jika ditemukan bukti yang mengarah pada pelanggaran pidana, maka akan dilakukan proses penyidikan (pro justitia) dengan tetap mengedepankan asas prduga tidak bersalah.

Namun, jika ditemukan pelanggaran pidana, akan dijerat dengan Pasal 435 Undang -Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal itu menyebut setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik beretiket biru yang tidak sesuai ketentuan,, maka dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

BPOM mengaku telah melakukan berbagai upaya penanganan terhadap pelanggaran produksi dan peredaran kosmetik berupa intensifikasi pengawasan, Pendidikan untuk penegakan hukum, serta bimbingan teknis kepada pelaku usaha dan tenaga medis. BPOM juga melakukan edukasi kepada masyarakat termasuk melalui kampanye nasional yang berkolaborasi dengan lintas sektor terkait.

BACA JUGA: Berpotensi Rusak Ginjal dan Hati, BPOM Sita Obat Herbal di Bandung dan Cimahi

“BPOM senantiasa menjaga integritas dan akan bertindak tegas terhadap siapapun yang terbukti dalam pelanggaran produkksi dan peredaran ksometik,” tulis keteranganya.

Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan obat dan makanan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail halobpom@pom.go.id, Instagram @BPOM_RI, Facebook Page @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.

 

(Agus Irawan/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
20250112110302263
Lupakan Kekalahan di Australian Open, Aryna Sabalenka Fokus Hadapi Tur Timur Tengah
Hong Kong Open 2024
Tim Merah Putih Siap Tempur di Kejuaraan Beregu Campuran Asia 2025
jalan braga
Braga, Ikon Kota Bandung yang Masih Menyimpan Keresahan
tidur singkat power nap
Power Nap, Tidur Singkat yang Bisa Meningkatkan Energi
Bocoran Iphone S4
Cek, Bocoran Spesifikasi iPhone SE 4!
Berita Lainnya

1

Kabar Duka, Ketua DPW Partai Perindo Jabar Umar Sanusi Meninggal Dunia

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

MUI: Orang Kaya Haram Gunakan LPG 3 Kg dan Pertalite Bersubsidi!

4

Link Live Streaming Persib Bandung vs PSIS Selain Yalla Shoot

5

Gedung ATR/BPN Kebakaran, 15 Unit Mobil Damkar Dikerahkan
Headline
1301382_720
Quartararo Puas dengan Performa YZR-M1 di Tes Sepang, Yamaha Tunjukkan Kemajuan
persib psis
Nick Kuipers Tumbangkan PSIS, Persib Perkokoh Posisi Klasemen
10 Pemain Persib Sukses Taklukan PSIS
Terus Perlebar Jarak Dari Pesaingnya, 10 Pemain Persib Sukses Taklukan PSIS
Harga Tiket MotoGP Mandalika 2025
Cek! Segini Harga Tiket MotoGP Mandalika 2025

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.