Dianggap Ujaran Kebencian, Ini 2 Video Ferry Irwandi yang Disoal TNI!

tni ferry irwandi
(Instagram/Ferry Irwandi)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Kepala Pusat Penerangan TNI, Brigadir Jenderal Freddy Ardianzah menyebut, pihaknya menemukan indikasi adanya tindakan pidana berupa fitnah, ujaran kebencian, provokasi, disinformasi, hingga penghasutan dari pernyataan CEO Malaka Project, Ferry Irwandi.

Hal itu, berdasarkan atas dugaan hasil pemantauan yang dilakukan oleh Satuan Siber (Satsiber) TNI terhadap aktivitas Ferry di media sosial dan sejumlah wawancara publik.

“Dengan framing negatif. Konten ini dinilai menyesatkan, menimbulkan keresahan publik, dan berpotensi mengganggu stabilitas keamanan nasional,” ujar Freddy dalam keterangannya, dikutip Jumat (12/09/2025).

Freddy menyoroti dua unggahan Ferry Irwandi berunsur bermasalah secara hukum. Pertama, Ferry memberikan analisis atas video viral mengenai penangkapan anggota TNI di Palembang.

Dari analisannya, Ferry menambahkan frasa “bukan cuma saya..” yang menurut Freddy tidak terdapat dalam video asli, dan faktanya rekaman itu sudah diklarifikasi sebagai hoaks oleh Puspen TNI.

Contoh kedua adalah pernyataan Ferry mengenai dugaan adanya “darurat militer” yang dikaitkan dengan kerusuhan saat demonstrasi.

Ia bahkan mengklaim bahwa “darurat militer berhasil dicegah.” Freddy menilai pernyataan tersebut merupakan bentuk provokasi dan fitnah karena tidak ada bukti yang mendukung narasi tersebut. Ia menegaskan, ucapan seperti itu dapat menimbulkan ketakutan publik dan gangguan terhadap ketertiban sosial.

TNI menganggap tindakan Ferry berpotensi melanggar berbagai ketentuan hukum yang berlaku. Di antaranya adalah:

  • Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap lembaga negara,

  • Pasal 28 ayat (2) UU ITE terkait penyebaran kebencian berbasis SARA,

  • Pasal 14 dan 15 UU No. 1 Tahun 1946 mengenai penyiaran berita bohong atau informasi tidak pasti yang bisa memicu keonaran.

Selain itu, Freddy menyebut Ferry juga diduga melanggar:

  • Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik,

  • Pasal 160 dan 161 KUHP soal penghasutan,

  • Pasal 45A ayat (2) UU ITE mengenai penyebaran kebencian berbasis SARA.

“Seluruh konstruksi pasal ini bisa jadi yang akan dijadikan bahan acuan oleh pihak Kepolisian melalui proses penyelidikan dan penyidikan,” kata Freddy, sembari menegaskan bahwa perkara ini bukan sekadar soal pencemaran nama institusi, tetapi mencakup pelanggaran yang lebih luas dan serius.

Pada 8 September 2025, Komandan Satuan Siber TNI, Mayor Jenderal Juinta Omboh Sembiring, telah mengunjungi Polda Metro Jaya untuk mendiskusikan dugaan pencemaran nama baik terhadap institusi TNI oleh Ferry Irwandi. Temuan ini merupakan hasil dari patroli dan penyisiran ruang digital oleh Satsiber TNI.

Namun demikian, Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Fian Yunus, menyatakan bahwa TNI tidak dapat mengajukan laporan pidana atas nama institusi terkait pencemaran nama baik. Hal ini mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang menyebut bahwa hanya individu secara pribadi yang bisa melaporkan dugaan pencemaran nama baik.

“Menurut putusan MK, institusi kan nggak bisa melaporkan, harus pribadi kalau pencemaran nama baik,” ujar Fian di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (09/09).

Langkah TNI dalam mengejar proses hukum terhadap Ferry mendapat sorotan dari masyarakat sipil. Peneliti dari Setara Institute, Ikhsan Yosarie, menilai bahwa keterlibatan militer dalam penegakan hukum siber merupakan preseden yang berbahaya.

Menurutnya, seharusnya TNI fokus pada pertahanan dari ancaman eksternal, bukan mengintervensi wilayah penegakan hukum yang merupakan domain sipil.

Menanggapi situasi ini, Ferry Irwandi melalui akun Instagram pribadinya menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa lembaga negara tidak memiliki kewenangan untuk menggugat warga negaranya atas tuduhan pencemaran nama baik.

“Yang jelas musuhnya bukan kami pak,” tulis Ferry.

Ia juga menegaskan bahwa TNI dan Polri seharusnya bertugas melindungi warga negara, bukan justru berupaya memenjarakan mereka.

(Saepul)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

4

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

5

Ribuan Atlet Jawa Barat Ikut Pengukuhan Pelatda PON XXI/2024
Headline
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun
WhatsApp Image 2026-07-08 at 14.32
Diskominfo Kota Bandung dan Pekanbaru Perkuat Kolaborasi Penataan Fiber Optik dan Transformasi Digital