Dianggap Ujaran Kebencian, Ini 2 Video Ferry Irwandi yang Disoal TNI!

tni ferry irwandi
(Instagram/Ferry Irwandi)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Kepala Pusat Penerangan TNI, Brigadir Jenderal Freddy Ardianzah menyebut, pihaknya menemukan indikasi adanya tindakan pidana berupa fitnah, ujaran kebencian, provokasi, disinformasi, hingga penghasutan dari pernyataan CEO Malaka Project, Ferry Irwandi.

Hal itu, berdasarkan atas dugaan hasil pemantauan yang dilakukan oleh Satuan Siber (Satsiber) TNI terhadap aktivitas Ferry di media sosial dan sejumlah wawancara publik.

“Dengan framing negatif. Konten ini dinilai menyesatkan, menimbulkan keresahan publik, dan berpotensi mengganggu stabilitas keamanan nasional,” ujar Freddy dalam keterangannya, dikutip Jumat (12/09/2025).

Freddy menyoroti dua unggahan Ferry Irwandi berunsur bermasalah secara hukum. Pertama, Ferry memberikan analisis atas video viral mengenai penangkapan anggota TNI di Palembang.

Dari analisannya, Ferry menambahkan frasa “bukan cuma saya..” yang menurut Freddy tidak terdapat dalam video asli, dan faktanya rekaman itu sudah diklarifikasi sebagai hoaks oleh Puspen TNI.

Contoh kedua adalah pernyataan Ferry mengenai dugaan adanya “darurat militer” yang dikaitkan dengan kerusuhan saat demonstrasi.

Ia bahkan mengklaim bahwa “darurat militer berhasil dicegah.” Freddy menilai pernyataan tersebut merupakan bentuk provokasi dan fitnah karena tidak ada bukti yang mendukung narasi tersebut. Ia menegaskan, ucapan seperti itu dapat menimbulkan ketakutan publik dan gangguan terhadap ketertiban sosial.

TNI menganggap tindakan Ferry berpotensi melanggar berbagai ketentuan hukum yang berlaku. Di antaranya adalah:

  • Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap lembaga negara,

  • Pasal 28 ayat (2) UU ITE terkait penyebaran kebencian berbasis SARA,

  • Pasal 14 dan 15 UU No. 1 Tahun 1946 mengenai penyiaran berita bohong atau informasi tidak pasti yang bisa memicu keonaran.

Selain itu, Freddy menyebut Ferry juga diduga melanggar:

  • Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik,

  • Pasal 160 dan 161 KUHP soal penghasutan,

  • Pasal 45A ayat (2) UU ITE mengenai penyebaran kebencian berbasis SARA.

“Seluruh konstruksi pasal ini bisa jadi yang akan dijadikan bahan acuan oleh pihak Kepolisian melalui proses penyelidikan dan penyidikan,” kata Freddy, sembari menegaskan bahwa perkara ini bukan sekadar soal pencemaran nama institusi, tetapi mencakup pelanggaran yang lebih luas dan serius.

Pada 8 September 2025, Komandan Satuan Siber TNI, Mayor Jenderal Juinta Omboh Sembiring, telah mengunjungi Polda Metro Jaya untuk mendiskusikan dugaan pencemaran nama baik terhadap institusi TNI oleh Ferry Irwandi. Temuan ini merupakan hasil dari patroli dan penyisiran ruang digital oleh Satsiber TNI.

Namun demikian, Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Fian Yunus, menyatakan bahwa TNI tidak dapat mengajukan laporan pidana atas nama institusi terkait pencemaran nama baik. Hal ini mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang menyebut bahwa hanya individu secara pribadi yang bisa melaporkan dugaan pencemaran nama baik.

“Menurut putusan MK, institusi kan nggak bisa melaporkan, harus pribadi kalau pencemaran nama baik,” ujar Fian di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (09/09).

Langkah TNI dalam mengejar proses hukum terhadap Ferry mendapat sorotan dari masyarakat sipil. Peneliti dari Setara Institute, Ikhsan Yosarie, menilai bahwa keterlibatan militer dalam penegakan hukum siber merupakan preseden yang berbahaya.

Menurutnya, seharusnya TNI fokus pada pertahanan dari ancaman eksternal, bukan mengintervensi wilayah penegakan hukum yang merupakan domain sipil.

Menanggapi situasi ini, Ferry Irwandi melalui akun Instagram pribadinya menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa lembaga negara tidak memiliki kewenangan untuk menggugat warga negaranya atas tuduhan pencemaran nama baik.

“Yang jelas musuhnya bukan kami pak,” tulis Ferry.

Ia juga menegaskan bahwa TNI dan Polri seharusnya bertugas melindungi warga negara, bukan justru berupaya memenjarakan mereka.

(Saepul)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2025-05-27 at 13.34
Persib Kembali Dongkrak Ranking Indonesia di Asia
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Persib Bandung kembali memberikan kontribusi penting bagi sepak bola...
nobar persib vs persija
Bus Persib U-18 Diserang di Batang, Persija: Rivalitas Bukan Alasan untuk Kekerasan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Rivalitas Persib Bandung dan Persija Jakarta kembali menjadi sorotan setelah...
arteta
Arteta Bertahan hingga 2030, Arsenal Siapkan Era Baru Setelah Akhiri Puasa Gelar
LONDON, TEROPONGMEDIA.ID – Arsenal menunjukkan keseriusan membangun era kejayaan baru bersama Mikel Arteta....
Jorge Martin
Marc Marquez Pangkas Jarak, Terpaut Dua Poin dari Jorge Martin
MOTEGI, TEROPONGMEDIA.ID – Persaingan perebutan gelar juara dunia MotoGP 2026 semakin panas setelah Marc...
IMG-20260930-WA0004
PLN UP3 Majalaya Intensifkan Pemeliharaan Jaringan Listrik, Jaga Keandalan Pasokan bagi Pelanggan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Majalaya...
Berita Lainnya

1

Menu sahur
4 Menu Sahur Sehat dan Praktis untuk Anak
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sahur merupakan ibadah sunnah yang sangat dianjurkan sebelum menjalankan...

2

Praktik perjudian
4 Orang Diduga Terlibat Praktik Perjudian Ditangkap Polsek Oba Utara
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Polsek Oba Utara, Polresta Tidore Kepulauan tangkap empat orang yang...

3

Desa Penglipuran
Desa Penglipuran: Oase Ketenangan di Bali yang Menjaga Harmoni Alam dan Tradisi
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Pagi di Desa Penglipuran selalu dimulai dengan keheningan yang menenangkan....

4

ii
Hangatnya Lezat! favehotel Hyper Square Bandung Hadirkan Promo Spesial Sop Iga
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Dalam rangka memanjakan lidah para pecinta kuliner khas Nusantara,...

5

Jemaah Haji Maluku Utara
Gubernur Sherly Beri Uang Saku Rp 1 Juta Untuk 1.076 Jemaah Haji Maluku Utara
MALUT, TEROPOPNGMEDIA.ID — Sebanyak 1.076 calon jemaah haji Maluku Utara (Malut) resmi dilepas...
Headline
Dorong Tata Kelola dan Kepastian Hukum, bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten
bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten Demi Peningkatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum
BANTEN, TEROPONGMEDIA.ID – bank bjb memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Banten melalui Penandatanganan...
Ferry Paulus
Isu Panas Hak Persib Dipinjamkan LIB, Persija Layangkan Somasi
JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Persija Jakarta mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada...
IMG-20260926-WA0015
Tunjukan Kartu Anggota di Rakorda PSI Kota Bandung, Jokowi: Sudah Setahun
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Presiden Indonesia ketujuh Joko Widodo memamerkan kartu anggota Partai Solidaritas...
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Informasi mengenai rencana pemadaman internet nasional selama tiga...