JAKARTA,TM.ID : Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) sedang melakukan kajian terkait biaya penggunaan “Quick Response Code Indonesian Standard” (QRIS) sebesar 0,3 persen yang mulai diberlakukan pada bulan Juli 2023. Hal ini menimbulkan perhatian terutama dari kalangan pedagang dan pelaku usaha.
“Tentunya pemerintah mengeluarkan kebijakan itu untuk memudahkan konsumen melakukan transaksi jual-beli,” kata Anggota Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN Renti Maharaini Kerti di Jakarta, Jumat (7/7/2023).
Renti menekankan perlunya memperhatikan suara dari pedagang agar tidak memberatkan penghasilan mereka, terutama para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). BPKN berencana menyampaikan masalah ini dalam rapat pleno, karena bagian pengkajian berada di Komisi 1 BPKN.
“Bagaimana kebijakan biaya sekian persen dari pembayaran QRIS sehingga ada ‘win-win solution’, sehingga konsumen dan pelaku usaha diuntungkan,” kata Renti.
BACA JUGA: Gegara Penipuan QRIS, Transaksi Digital Harus Lebih Cermat!
Beberapa pedagang di Pasar Tradisional Rawamangun mengungkapkan keberatannya terhadap penerapan biaya penggunaan QRIS.
Rohaya, seorang pedagang ikan, menyatakan keberatannya karena keuntungan pedagang yang sudah tidak banyak menjadi semakin berkurang. Terlebih lagi, jumlah konsumen juga menurun akibat pandemi COVID-19. Penggunaan QRIS oleh konsumen masih terbatas, karena mereka lebih sering membayar dengan uang tunai atau transfer ke bank.
“Sebenarnya saya keberatan bila dikenakan biaya. Keuntungan pedagang tidak banyak,” katanya
Sadri, seorang penjual sepatu di Pasar Jaya Perumnas Klender, juga menyatakan keberatannya terhadap biaya penggunaan QRIS. Ia menganggap bahwa penggunaan QRIS masih minim, namun biaya yang dikenakan justru memberatkan para pedagang.
“Saya sih kurang setuju, masalahnya pemakaiannya ini masih jarang, biasanya pakai tunai biasa, kalau tidak debit,” ucap Sadri.
Ia pun merasa bingung dengan skema dan kebijakan tersebut, karena belum pernah mendapatkan sosialisasi mengenai penggunaan QRIS dari pihak pengelola. Menurutnya, kebijakan ini belum jelas dan perlu adanya informasi yang lebih terperinci dari bank dan pihak terkait.
Bank Indonesia (BI) telah menetapkan tarif baru Merchant Discount Rate (MDR) sebesar 0,3 persen untuk layanan QRIS pada usaha mikro, yang sebelumnya tidak dikenakan biaya. Tarif ini akan berlaku mulai tanggal 1 Juli 2023 dan akan dibebankan kepada pedagang oleh penyedia jasa pembayaran (PJP). Namun, BI memastikan bahwa tidak boleh ada biaya tambahan yang dikenakan kepada pengguna QRIS.
(Budis)