Dianggap Beratkan Pelaku Usaha, BPKN Minta Tarif MDR Qris Dikaji Ulang

Penulis: Budi

Tarif MDR Qris
(Foto: Maserp)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA,TM.ID : Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) sedang melakukan kajian terkait biaya penggunaan “Quick Response Code Indonesian Standard” (QRIS) sebesar 0,3 persen yang mulai diberlakukan pada bulan Juli 2023. Hal ini menimbulkan perhatian terutama dari kalangan pedagang dan pelaku usaha.

“Tentunya pemerintah mengeluarkan kebijakan itu untuk memudahkan konsumen melakukan transaksi jual-beli,” kata Anggota Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN Renti Maharaini Kerti di Jakarta, Jumat (7/7/2023).

Renti menekankan perlunya memperhatikan suara dari pedagang agar tidak memberatkan penghasilan mereka, terutama para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). BPKN berencana menyampaikan masalah ini dalam rapat pleno, karena bagian pengkajian berada di Komisi  1 BPKN.

“Bagaimana kebijakan biaya sekian persen dari pembayaran QRIS sehingga ada ‘win-win solution’, sehingga konsumen dan pelaku usaha diuntungkan,” kata Renti.

BACA JUGA: Gegara Penipuan QRIS, Transaksi Digital Harus Lebih Cermat!

Beberapa pedagang di Pasar Tradisional Rawamangun mengungkapkan keberatannya terhadap penerapan biaya penggunaan QRIS.

Rohaya, seorang pedagang ikan, menyatakan keberatannya karena keuntungan pedagang yang sudah tidak banyak menjadi semakin berkurang. Terlebih lagi, jumlah konsumen juga menurun akibat pandemi COVID-19. Penggunaan QRIS oleh konsumen masih terbatas, karena mereka lebih sering membayar dengan uang tunai atau transfer ke bank.

“Sebenarnya saya keberatan bila dikenakan biaya. Keuntungan pedagang tidak banyak,” katanya

Sadri, seorang penjual sepatu di Pasar Jaya Perumnas Klender, juga menyatakan keberatannya terhadap biaya penggunaan QRIS. Ia menganggap bahwa penggunaan QRIS masih minim, namun biaya yang dikenakan justru memberatkan para pedagang.

“Saya sih kurang setuju, masalahnya pemakaiannya ini masih jarang, biasanya pakai tunai biasa, kalau tidak debit,” ucap Sadri.

Ia pun merasa bingung dengan skema dan kebijakan tersebut, karena belum pernah mendapatkan sosialisasi mengenai penggunaan QRIS dari pihak pengelola. Menurutnya, kebijakan ini belum jelas dan perlu adanya informasi yang lebih terperinci dari bank dan pihak terkait.

Bank Indonesia (BI) telah menetapkan tarif baru Merchant Discount Rate (MDR) sebesar 0,3 persen untuk layanan QRIS pada usaha mikro, yang sebelumnya tidak dikenakan biaya. Tarif ini akan berlaku mulai tanggal 1 Juli 2023 dan akan dibebankan kepada pedagang oleh penyedia jasa pembayaran (PJP). Namun, BI memastikan bahwa tidak boleh ada biaya tambahan yang dikenakan kepada pengguna QRIS.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Resmi, Irfan Jaya Tetap Bersama Bali United 
Resmi, Irfan Jaya Tetap Bersama Bali United 
Persis Solo Ikat Satu Pemain Asingnya Untuk Musim Depan 
Persis Solo Ikat Satu Pemain Asingnya Untuk Musim Depan 
pekerja jabar ditembak kkb
Dua Pekerja Bangunan Asal Jabar Tewas Ditembak KKB
Lapangan Kerja ESDM
ESDM Ciptakan 6,2 Juta Lapangan Kerja Hingga 2030, Ketenagalistrikan dan EBT jadi Sektor Utama
ShopeeFood
Dipaksa Beri Rating 5, Driver ShopeeFood Datangi Rumah dan Buat Keributan
Berita Lainnya

1

Suasana Asri di Pesawahan Kaki Gunung Malabar

2

Mahasiswa UNIBI Antusias Ikuti Creative Workshop JNE dan Siap Berkarya di JNE Content Competition: Inspirasi Tanpa Batas

3

Farhan Ingatkan Warga Potong Hewan Kurban di RPH Agar Sesuai Syariat

4

Mulai Juli 2025, Jam Masuk Sekolah di Jawa Barat Ditetapkan Pukul 06.30 WIB

5

Daftar Pajak Isuzu Panter 2024, Lengkap Semua Tipe!
Headline
Korban pencabulan guru ngaji garut
Polres Garut Buka Posko Pengaduan Korban Pencabulan Guru Ngaji, Hubungi Nomor Ini!
pencarian korban longsor cirebon
Pencarian Hari Keenam: 4 Korban Longsor Cirebon Belum Ditemukan, Tim Pencari Dihantui Longsor Susulan
Creative Workshop JNE Content Competition
Creative Workshop JNE Content Competition "Inspirasi Tanpa Batas" Disambut Semangat Mahasiswa Universitas Bhakti Kencana
Masa Depan Beckham Putra di Persib Akhirnya Terjawab 
Masa Depan Beckham Putra di Persib Akhirnya Terjawab 

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.