Dianggap Beratkan Pelaku Usaha, BPKN Minta Tarif MDR Qris Dikaji Ulang

Tarif MDR Qris
(Foto: Maserp)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID : Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) sedang melakukan kajian terkait biaya penggunaan “Quick Response Code Indonesian Standard” (QRIS) sebesar 0,3 persen yang mulai diberlakukan pada bulan Juli 2023. Hal ini menimbulkan perhatian terutama dari kalangan pedagang dan pelaku usaha.

“Tentunya pemerintah mengeluarkan kebijakan itu untuk memudahkan konsumen melakukan transaksi jual-beli,” kata Anggota Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN Renti Maharaini Kerti di Jakarta, Jumat (7/7/2023).

Renti menekankan perlunya memperhatikan suara dari pedagang agar tidak memberatkan penghasilan mereka, terutama para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). BPKN berencana menyampaikan masalah ini dalam rapat pleno, karena bagian pengkajian berada di Komisi  1 BPKN.

“Bagaimana kebijakan biaya sekian persen dari pembayaran QRIS sehingga ada ‘win-win solution’, sehingga konsumen dan pelaku usaha diuntungkan,” kata Renti.

BACA JUGA: Gegara Penipuan QRIS, Transaksi Digital Harus Lebih Cermat!

Beberapa pedagang di Pasar Tradisional Rawamangun mengungkapkan keberatannya terhadap penerapan biaya penggunaan QRIS.

Rohaya, seorang pedagang ikan, menyatakan keberatannya karena keuntungan pedagang yang sudah tidak banyak menjadi semakin berkurang. Terlebih lagi, jumlah konsumen juga menurun akibat pandemi COVID-19. Penggunaan QRIS oleh konsumen masih terbatas, karena mereka lebih sering membayar dengan uang tunai atau transfer ke bank.

“Sebenarnya saya keberatan bila dikenakan biaya. Keuntungan pedagang tidak banyak,” katanya

Sadri, seorang penjual sepatu di Pasar Jaya Perumnas Klender, juga menyatakan keberatannya terhadap biaya penggunaan QRIS. Ia menganggap bahwa penggunaan QRIS masih minim, namun biaya yang dikenakan justru memberatkan para pedagang.

“Saya sih kurang setuju, masalahnya pemakaiannya ini masih jarang, biasanya pakai tunai biasa, kalau tidak debit,” ucap Sadri.

Ia pun merasa bingung dengan skema dan kebijakan tersebut, karena belum pernah mendapatkan sosialisasi mengenai penggunaan QRIS dari pihak pengelola. Menurutnya, kebijakan ini belum jelas dan perlu adanya informasi yang lebih terperinci dari bank dan pihak terkait.

Bank Indonesia (BI) telah menetapkan tarif baru Merchant Discount Rate (MDR) sebesar 0,3 persen untuk layanan QRIS pada usaha mikro, yang sebelumnya tidak dikenakan biaya. Tarif ini akan berlaku mulai tanggal 1 Juli 2023 dan akan dibebankan kepada pedagang oleh penyedia jasa pembayaran (PJP). Namun, BI memastikan bahwa tidak boleh ada biaya tambahan yang dikenakan kepada pengguna QRIS.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Merawat skateboard
Gini Cara Merawat Skateboard Agar Tetap Awet!
Dr Karlina Supelli
Akademisi: PT Bisnis Izin Tambang, Bertentangan dengan Tridharma Perguruan Tinggi!
JNE Ditajenad
DITAJENAD Lanjutkan Kerja Sama dengan JNE
Wisata Chinatown Glodok
Daya Tarik dan Jam Operasional Wisata Chinatown Glodok, Kawasan Pecinan Terbesar
rem disiram air
Liburan Lewat Turunan Ekstrim, Bolehkah Rem Motor Disiram Air?
Berita Lainnya

1

Ruben Onsu Ungkap Kasus Penipuan Mantan Manajer

2

BMN Desak Prabowo Tutup Jalur Diplomasi dengan Malaysia atas Penembakan PMI

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Kesulitan Akses SATUSEHAT Mobile, Cek Aplikasi Versi Terbaru!
Headline
Renato Veiga Resmi DIdatangkan Juventus dari Chelsea
Renato Veiga Resmi DIdatangkan Juventus dari Chelsea
Banjir Kepung Bandara Soetta
Mobil-Kereta Sulit Melintas, Banjir Kepung Bandara Soetta
Puluhan Ruas Jalan di Jakarta Terendam Banjir
Hujan Deras Akibatkan Puluhan Ruas Jalan di Jakarta Terendam Banjir
IKN fasilitas ASN
Ini Sejumlah Fasilitas Istimewa Buat ASN di IKN

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.