Di Tengah Relaksasi, Kemendag Perketat Impor Pakaian Jadi

Di Tengah Relaksasi, Kemendag Perketat Impor Pakaian Jadi
Ilustrasi-Pakaian Jadi Impor (bing)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGEDIA.ID — Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan bahwa kebijakan relaksasi impor yang saat ini dijalankan tetap mengedepankan pengawasan ketat, terutama terhadap sektor tekstil dan produk tekstil (TPT).

Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan, dalam peraturan menteri perdagangan (permendag) terbaru, pengaturan khusus diberlakukan terhadap impor pakaian jadi dan aksesorisnya.

Barang-barang tersebut kini wajib memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk persetujuan impor (PI), pertimbangan teknis dari kementerian teknis terkait, serta laporan surveyor (LS).

“Semua untuk tekstil, produk tekstil, dan pakaian jadi ini pengawasannya tetap dilakukan di border,” tegas Mendag Budi dalam konferensi pers bertajuk “Deregulasi Kebijakan Impor dan Kemudahan Berusaha” di kantor Kemendag, Rabu (2/7/2025).

Baca Juga:

10 Komoditas Ini Bakal Dapat Relaksasi Impor, Salah Satunya Food Tray

Soal Usulan Relaksasi Ekspor Bauksit, Pengamat Sebut Tidak Tepat, Ini Alasannya

Budi menambahkan, meskipun sebelumnya dikenakan kebijakan safeguard (pengamanan), masa berlakunya untuk pakaian jadi telah berakhir dan kini sedang dalam proses perpanjangan. Sementara itu, pengamanan masih berlaku untuk produk tekstil lain seperti benang, tirai, kain, dan karpet.

“Untuk pakaian jadi, memang masa safeguard-nya sudah berakhir dan saat ini sedang diproses untuk diperpanjang,” ujarnya.

Langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah membuka ruang relaksasi impor secara selektif, tetapi tetap menjaga daya saing industri dalam negeri dari serbuan barang impor murah, terutama dari negara-negara yang mengalami surplus kapasitas produksi.

Pemerintah Dorong Langkah Deregulasi

Di luar kebijakan impor, pemerintah juga mendorong langkah deregulasi yang menyasar sektor usaha, khususnya dalam hal proses perizinan. Salah satu terobosan baru adalah pemberlakuan otomatisasi izin waralaba.

Jika pemerintah daerah tidak menerbitkan izin dalam waktu lima hari, maka tanda daftar waralaba akan dianggap sah dan dapat langsung digunakan sebagai dasar legalitas usaha.

“Kalau belum diterbitkan, maka tanda daftar itu bisa langsung digunakan sebagai bukti untuk berusaha,” jelas Budi.

Kebijakan ini diharapkan dapat memangkas waktu tunggu yang sering dikeluhkan oleh pelaku usaha kecil dan menengah.

Empat Permendag Dicabut

Selain itu, Kemendag juga mencabut empat permendag yang dinilai tidak relevan karena materinya telah diatur dalam regulasi yang lebih tinggi. Misalnya, aturan terkait izin usaha perdagangan dan distribusi kini diringkas karena telah diakomodasi dalam Peraturan Pemerintah.

Pencabutan aturan lama ini dikukuhkan melalui terbitnya Permendag Nomor 26 Tahun 2025 sebagai regulasi payung hukum baru yang menyederhanakan prosedur perizinan.

“Kami akan mencabut dan mengganti dengan Permendag Nomor 25 Tahun 2025 yang mengatur tata cara penerbitan surat tanda pendaftaran waralaba oleh pemerintah daerah,” kata Mendag Budi.

Melalui kombinasi relaksasi impor yang terukur dan deregulasi perizinan yang progresif, pemerintah ingin menciptakan iklim usaha yang lebih efisien namun tetap protektif terhadap industri nasional.

“Tujuannya adalah memberikan kepastian dan kemudahan bagi pelaku usaha, sekaligus menjaga keseimbangan antara keterbukaan dan proteksi,” pungkas Budi. (_usamahkustiawan)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

3

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman

4

Mursyid Asal Surabaya Dukung Gus Farkhan Evendi Jadi Utusan Presiden

5

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City