Dewas KPK Bongkar Dugaan Pungli di Rutan KPK Capai Rp 6,1 Miliar

Guru Dilarang Minta THR ke Murid
Ilustrasi-KPK: Guru Dilarang Minta THR ke Murid (dok. KPK)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Albertina Ho mengungkapkan kalau pihak Dewas KPK membongkar adanya dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan KPK.

Jumlahnya pun kata dia sangat besar, mencapai Rp6,1 miliar.

Albertina menyebutkan, penerimaan Pungli terjadi sangat bervariasi dengan angka sekitar Rp 1 juta sampai Rp 514 juta.

“Dihubungkan dengan uang diterima, itu paling sedikit menerima Rp 1juta, dan yang paling banyak menerima Rp 514 juta. Dan totalnya mencapai Rp 6 miliar 148 juta,” kata Alebrtina, Selasa (16/1/2024).

BACA JUGA: Transaksi Janggal Pemilu, KPK Dalami Laporan PPATK

Untuk menindaklanjuti hal itu, Dewas akan menggelar sidang etik dugaan pungutan liar (Pungli) di Rutan KPK,Rabu (17/1/2024). Dalam Sidang tersebut terdapat 93 pengawai KPK yang akan diadili ata dugaan pelanggan Pungli tersebut.

“Kasus Pungli Rutan mulai disidangkan nanti hari Rabu, 17 Januari dan seterusnya,” kata Albertina.

Sementara itu, Dewas KPK akan membagi perkara  dugaan pungli di Rutan menjadi sembilan perkara . Enam perkara dengan terperiksa sebanyak 90 pegawai akan disidang mulai 17 Januari 2024. Seedangkan tiga perkara lainnya disidang setelah enam perkara tersebut diputus.

“Yang disidangkan di dalam enam berkas itu 90 orang, Dan tiga berkas belakangan itu masing-masing satu orang, jadi ada tiga orang,” jelasnya.

Perlu diketahui,  Dewas KPK telah memeriksa 169 orang dari internal dan 27 orang mantan tahanan KPK. Selain itu, Dewas juga memeriksa 137 orang yang pernah bertugas di Rutan. Dari jumlah itu, 93 orang dibawa ke sidang etik, sisanya dinyatakan tidak cukup alasan dibawa ke sidang etik.

BACA JUGA: Tegas! Dewas KPK Minta Firli Bahuri Mundur dari Pimpinan KPK

“Yang disidangkan di dalam enam berkas itu 90 orang. Dan tiga berkas belakangan itu masing-masing satu orang, jadi ada tiga orang,” urainya.

“Ada satu sudah diberhentikan , satu orang lagi bukan insan komisi ,” ujarnya.

Laporan wartawan Jakarta : Agus Irawan/Masnur

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Fine Line lagu Harry Styles
Lirik dan Terjemahan Fine Line Lagu Harry Styles
pdn ransomware
PDN Diserang 'Virus Jahat' Ransomware, Ini Cara Pencegahannya
Cuaca Ekstrem La Nina
Cuaca Ekstrem Hantui Wilayah Indonesia Akibat La Nina
pdn diretas
Pemerintah Ungkap Penyebab PDN Diretas, Sederhana Tapi Fatal!
cara kunci galeri di iPhone
3 Cara Kunci Galeri di iPhone, Biar Makin Aman!
Berita Lainnya

1

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

2

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Jangan Yalla Shoot, Ini Link Streaming Portugal Vs Slovenia Babak 16 Besar Euro 2024

5

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF
Headline
Eskalator di Mal PVJ Bandung
Remaja Terjepit Eskalator di Mal PVJ Bandung, Alami Patah Tulang
Uruguay Singkirkan Amerika Serikat dari Copa America 2024
Uruguay Singkirkan Amerika Serikat dari Copa America 2024, Skor 1-0
Hasil Portugal vs Slovenia Euro 2024
Hasil Portugal vs Slovenia Euro 2024: Selecao das Quinas Menang Adu Penalti
ilmuan jepang
Ngeri, Ilmuwan Jepang Ciptakan Robot Pakai Kulit Hidup Manusia