JAKARTA,TM.ID: Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Albertina Ho mengungkapkan kalau pihak Dewas KPK membongkar adanya dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan KPK.
Jumlahnya pun kata dia sangat besar, mencapai Rp6,1 miliar.
Albertina menyebutkan, penerimaan Pungli terjadi sangat bervariasi dengan angka sekitar Rp 1 juta sampai Rp 514 juta.
“Dihubungkan dengan uang diterima, itu paling sedikit menerima Rp 1juta, dan yang paling banyak menerima Rp 514 juta. Dan totalnya mencapai Rp 6 miliar 148 juta,” kata Alebrtina, Selasa (16/1/2024).
BACA JUGA: Transaksi Janggal Pemilu, KPK Dalami Laporan PPATK
Untuk menindaklanjuti hal itu, Dewas akan menggelar sidang etik dugaan pungutan liar (Pungli) di Rutan KPK,Rabu (17/1/2024). Dalam Sidang tersebut terdapat 93 pengawai KPK yang akan diadili ata dugaan pelanggan Pungli tersebut.
“Kasus Pungli Rutan mulai disidangkan nanti hari Rabu, 17 Januari dan seterusnya,” kata Albertina.
Sementara itu, Dewas KPK akan membagi perkara dugaan pungli di Rutan menjadi sembilan perkara . Enam perkara dengan terperiksa sebanyak 90 pegawai akan disidang mulai 17 Januari 2024. Seedangkan tiga perkara lainnya disidang setelah enam perkara tersebut diputus.
“Yang disidangkan di dalam enam berkas itu 90 orang, Dan tiga berkas belakangan itu masing-masing satu orang, jadi ada tiga orang,” jelasnya.
Perlu diketahui, Dewas KPK telah memeriksa 169 orang dari internal dan 27 orang mantan tahanan KPK. Selain itu, Dewas juga memeriksa 137 orang yang pernah bertugas di Rutan. Dari jumlah itu, 93 orang dibawa ke sidang etik, sisanya dinyatakan tidak cukup alasan dibawa ke sidang etik.
BACA JUGA: Tegas! Dewas KPK Minta Firli Bahuri Mundur dari Pimpinan KPK
“Yang disidangkan di dalam enam berkas itu 90 orang. Dan tiga berkas belakangan itu masing-masing satu orang, jadi ada tiga orang,” urainya.
“Ada satu sudah diberhentikan , satu orang lagi bukan insan komisi ,” ujarnya.
Laporan wartawan Jakarta : Agus Irawan/Masnur