Dewan Pers Keluarkan Surat Edaran Cegah dan Penanganan Kekerasan Pers saat Liputan Pemilu

Penulis: Saepul

Anggota Dewan Pers
(Foto: Dok. Dewan Pers)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Dewan Pers berbicara soal Mekanisme Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Terhadap Pers dalam Peliputan Pemilu.

Adapun ruang lingkup yang dimaksud dalam hal tersebut adalah karya jurnalistik dan/atau media yang memberitakan tentang pemilu.

Mekanisme ini ditujukan untuk pers, baik perusahaan pers maupun wartawan, yang menjadi korban kekerasan saat menjalankan tugas jurnalistik, atau mengalami kekerasan karena karya jurnalistik yang dihasilkannya.

Mekanisme ini dimaksudkan sebagai panduan teknis bagi perusahaan pers, organisasi pers, wartawan, dan Satuan Tugas Kekerasan terhadap Wartawan/Pers, yang selanjutnya disebut Satgas, yaitu tim ad hoc yang dibentuk oleh Dewan Pers yang terdiri dari Anggota Dewan Pers dan perwakilan organisasi pers dengan dukungan administratif dari Sekretariat Dewan Pers.

BACA JUGA: Dewan Pers Beberkan Kerawanan Kerja Jurnalis dan Pencegahan Kekerasan dalam Liputan Pemilu

“Mekanisme ini mengacu pada Peraturan Dewan Pers Nomor 5/Peraturan- DP/IV/2008 tentang Standar Perlindungan Profesi Wartawan dan Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2013 tentang Pedoman Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Wartawan,” begitu kata Dewan Pers dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (21/12/2023).

Dalam perkembangan, kasus kekerasan terhadap wartawan tidak hanya berupa kekerasan fisik namun kekerasan berupa serangan digital dan kekerasan berbasis gender. Adapun yang dimaksud kekerasan dalam mekanisme ini adalah kekerasan yang terjadi dalam konteks Pemilu.

Adapun mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap pers, khususnya terkait peliputan pemilu sebagai berikut.

Pencegahan Kekerasan terhadap Wartawan:

  1. Perusahaan pers, organisasi pers, dan/atau wartawan dapat meminta pelindungan kepada aparat keamanan dalam melakukan peliputan pemilu yang berpotensi adanya ancaman kekerasan.
  2. Perusahaan pers, organisasi pers, dan/atau wartawan meminta konfirmasi kepada aparat keamanan mengenai personel yang ditugaskan memberikan pelindungan.

Penanganan Kekerasan Terhadap Wartawan:

Penanganan Awal oleh Perusahaan Pers, Organisasi Pers, dan/atau Satgas, Pihak utama yang mengemban tanggung jawab dalam penanganan awal atas kekerasan terhadap wartawan, dalam peliputan pemilu adalah perusahaan pers.

BACA JUGA:Cek Info, Syarat, dan Tugas Pengawas TPS Pemilu 2024

Perusahaan pers dapat meminta bantuan organisasi pers dan/atau Satgas. Dalam hal wartawan mengalami kekerasan, tahapan penanganan awal oleh perusahaan pers, organisasi pers, dan/atau Satgas meliputi pengumulan informasi, identifikasi kebutuhan korban, identifikasi ketersediaan dukungan untuk korban, koordinasi pemenuhan kebutuhan korban, dan koordinasi penanganan kasus (proseshukum).

Untuk info selanjutnya bisa mengunjungi situs dewanpers.or.id mengenai mekanisme selengkapnya.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Nok Nang Dermayu 2025 - Dok Pemkab Indramayu
Nok Nang Dermayu Siap Bersaing di Moka Jabar 2025
Pendanaan Konservasi Laut
Pemerintah Luncurkan Inovasi Pendanaan Kawasan Konservasi Laut Pertama di Dunia
BYD M6
Kiprah Manis BYD M6 Selama 1 Tahun di Indonesia, Laris karena ini!
Ikan Nila Sakti Cirebon - Dok Pemkab Cirebon
Nila Sakti, Ikon Baru yang Menghidupkan Geliat Perikanan Cirebon
32ec9c2ca3dd557e474e4e74820e7934
Vlad’s App dan Ambisi Rusia Membangun Kedaulatan Digital Nasional
Berita Lainnya

1

Mengawal Janji Konstitusi: Pendidikan Dasar Gratis Untuk Siapa?

2

Viral HMPV: Ketahui Penyebab Infeksi Saluran Pernapasan dan Pencegahannya

3

Pattern Recognition dalam Psikologi Kognitif: Mekanisme, Fungsi, dan Faktor yang Mempengaruhinya

4

Coding dan AI: Senjata Belajar di Era Society 5.0

5

KDM Resmi Buka MTQH ke-39, Bupati Bandung: Terima Kasih Pak Gubernur Atas Kepercayaannya Sebagai Tuan Rumah
Headline
Piala Presiden 2025 Akan Digelar di Dua Stadion, Berikut Jadwal Lengkapnya 
Piala Presiden 2025 Akan Digelar di Dua Stadion, Berikut Jadwal Lengkapnya 
pemprov jabar utang BPJS Kesehatan
Ridwan Kamil Wariskan Utang BPJS Kesehatan Rp 300 M, Pemprov Jabar Kelabakan
PM Israel sebut Iran ingin bunuh donald trump
PM Israel Sebut Iran Ingin Bunuh Donald Trump
Gunung Gamalama Alami Peningkatan Aktivitas Kegempaan dengan Ancaman Bahaya Lontaran Material Kawah
Gunung Gamalama Alami Peningkatan Aktivitas Kegempaan dengan Ancaman Bahaya Lontaran Material Kawah

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.