BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Dewan Pers beberkan hasil kerja sama dan klarifikasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus perintangan penyidikan yang menjerat mantan Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar. Tian membayar buzzer untuk menyebarkan narasi negatif.
“Penetapan Tian Bahtiar sebagai tersangka berdasarkan dugaan permufakatan jahat dengan alat bukti, antara lain publikasi yang bukan karya jurnalistik murni dan keterangan saksi-saksi. Tian Bahtiar membayar sejumlah buzzer sebagai bagian dari pemufakatan jahat itu,” kata Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, Jumat, (10/5/2025).
Kronologi
Tian membuat berita atas pesanan Advokat Junaedi Saibih yang juga menjadi tersangka lain dalam kasus ini. Dia mendapatkan keuntungan atas pekerjaan itu.
Lalu, Dewan Pers juga diberikan informasi dari Kejagung bahwa penahanan Tian didasari unsur pidana dalam kasus ini. Meskipun, saat ini upaya paksa itu tengah dibantarkan dengan alasan kesehatan.
Tian ditetapkan tersangka pada Selasa, 22 April 2025. Tian mulanya dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Tian merintangi Kejagung dalam penyidikan kasus korupsi komoditas timah dan impor gula di Kementerian Perdagangan. Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar, setidaknya Tian memiliki lima peran dalam kasus ini.
Abdul Qohar memerinci Tian Bahtiar diduga melakukan permufakatan jahat dengan Marcella Santoso dan Junaedi Saibih untuk mengganggu penanganan perkara.
Tian berperan mengubah opini masyarakat melalui konten pemberitaan di Jak TV mengenai kasus korupsi komoditas timah di wilayah IUP di PT Pertamina dan kasus impor gula dengan tersangka Tom Lembong.
Menurut Abdul Qohar, perbuatan Tian ini termasuk dalam perintangan penyidikan, penuntutan, ataupun pemeriksaan di pengadilan. Tian menerima uang senilai Rp478.500.000 sebagai upah membuat konten berita yang menyudutkan kejaksaan.
Baca Juga:
Perkara Kasus Perintangan Korupsi, Kejagung Periksa 3 Kameramen JakTV
Tian disebut menerima ‘orderan’ Marcella dan Junaedi agar membuat konten negatif tentang kejaksaan dalam menangani perkara dua kasus itu.
Marcella Santoso atau MS dan Junaedi Saibih atau JS yang merupakan pengacara. Tian dan keduanya ditetapkan tersangka usai diperiksa sebagai saksi pada Selasa dini hari, 22 April 2025.
Marcella juga merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap vonis lepas perkara pengurusan izin ekspor minyak mentah atau crude palm oil (CPO) dengan nilai Rp60 miliar. Dia menyuap empat hakim.
(Kaje)