JAKARTA, TM ID: Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap empat orang warga negara asing (WNA) asal Uzbekistan terkait dugaan tindak terorisme.
Keempat WNA Uzebkistan yang ditindak oleh Densus 88 adalah BA alias JF (32), OMM alias IM (28), BKA (40), dan MR (26).
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan membenarkan penangkapan empat WNA Uzbekistan terduga teroris yang ditangkap pada Jumat (24/3/2023).
BACA JUGA: Jatuh Dari Atas Kapal MOB di Merak, Pria Ini Meninggal Dunia
“Densus 88 Antiteror Polri bekerja sama dengan Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Utara, 3 dari 4 WNA Uzbekistan ini diduga terlibat dalam aktivitas terorisme melalui propaganda di media sosial dan merupakan bagian dari organisasi teror Internasional,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (4/4/2023).
Ramadhan menjelaskan, bahwa terdapat 1 pelaku yang melakukan propaganda pemahaman yang sama di media sosial.
“Menyebarkan propaganda di berbagai platform medsos serta berupaya mencari orang-orang yang memiliki pemahaman yang sama dengannya di Indonesia dalam rangka melaksanakan aksi teror,” ungkap Ramadhan.
Dari informasi yang diterima, pemerintah Uzbekistan dan juga penyelidikan tim Densus 88, 3 orang WNA Uzbekistan merupakan bagian dari organisasi internasional, yang beraktivitas di wilayah Timur Tengah, khususnya Suriah, yakni Katiba Tauhid Wal Jihad.
Dari penangkapan empat orang tersebut juga diamankan barang bukti berupa beberapa paspor Uzbekistan baik domestik ataupun internasional, selembar resi penerima moneygram.
“Kemudian satu lembar kode booking pesawat, kemudian iPad, beberapa buah handphone dan beberapa screenshot unggahan yang bermuatan propaganda,” jelasnya.
BACA JUGA: Sopir Bupati Kuningan Ditetapkan Jadi Tersangka
(Saepul/Dist)