BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Polisi berhasil meringkus dua pelaku pembunuhan brutal terhadap remaja MR (22), yang ditemukan tewas dengan sejumlah luka di tubuhnya, pelaku diketahui merupakan ayah dan anak.
Keduanya, JM (39) dan AS (19), ditangkap di Pelabuhan Merak, Banten, pada Sabtu (9/8/2025) saat berupaya melarikan diri ke Pulau Jawa untuk menghindari kejaran aparat.
Sebelumnya, korban ditemukan meninggal di Plaju, Palembang, dengan banyak luka tusuk serta luka tembak senapan angin.
Berbekal petunjuk yang diperoleh, polisi segera melakukan pengejaran hingga akhirnya mengamankan kedua pelaku.
“Dua tersangka, ayah dan anak sudah ditangkap di Banten,” kata Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono, Selasa (12/8/2025).
Kronologi Pembunuhan
Harryo mengungkapkan, aksi pembunuhan ini dipicu dendam lama. Pada 2022, sepupu tersangka JM tewas akibat penganiayaan yang dilakukan korban, sehingga JM menyimpan niat untuk membalas.
Setelah mendapat kabar bahwa korban baru saja bebas dari penjara, kedua tersangka menyusun rencana pembunuhan.
Pada Sabtu dini hari, mereka mengetahui keberadaan korban di depan sebuah bengkel motor di Jalan Kapten Robani Kadir, Kelurahan Talang Putri, Plaju, Palembang, lalu bergegas menuju lokasi dengan sepeda motor.
Saat berhadapan, AS melepaskan tembakan senapan angin yang mengenai telinga dan pelipis korban. Korban berusaha melarikan diri namun terjatuh karena kesakitan, memberi kesempatan JM untuk menusuknya berkali-kali.
Korban sempat melawan dan berhasil menikam kepala JM. Melihat ayahnya terluka, AS menghantam korban dengan senapan angin hingga tersungkur. Dalam kondisi lemah, korban kembali menjadi sasaran tusukan membabi buta dari JM.
Korban akhirnya tewas di tempat dengan belasan luka akibat tusukan, tembakan, dan pukulan.
Baca Juga:
Polisi Tangkap Pelaku Kasus Pembunuhan Remaja di Kawasan Stadion Si Jalak Harupat Bandung
“Kedua tersangka langsung kabur ke Jawa,” kata Harryo.
Atas tindakan tersebut, ayah dan anak itu dijerat Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
(Virdiya/Aak)