BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Presenter sekaligus YouTuber ternama, Deddy Corbuzier, hingga kini belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Padahal, sejak dilantik sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan Bidang Komunikasi Sosial dan Publik pada 11 Februari 2025, Deddy masuk dalam kategori wajib lapor.
Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa hingga saat ini belum ada laporan LHKPN yang masuk atas nama Deddy Corbuzier.
“Dari database KPK, yang bersangkutan belum menyampaikan LHKPN-nya,” ungkap Budi dalam keterangannya, Selasa (18/3/2025).
Batas Waktu Pelaporan LHKPN
Menurut regulasi yang berlaku, Deddy memiliki waktu tiga bulan sejak pelantikannya untuk melaporkan kekayaannya. Itu berarti batas akhirnya adalah 12 Mei 2025. Hal ini sesuai dengan Peraturan KPK (Perkom) Nomor 3 Tahun 2024, yang efektif berlaku mulai 1 April 2025.
KPK juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) untuk mengklarifikasi apakah posisi Staf Khusus Menteri setara dengan pejabat eselon I, II, atau III. Berdasarkan Permenhan Nomor 28 Tahun 2019, jabatan staf khusus termasuk dalam kategori wajib lapor.
“Jika setara dengan jabatan tersebut, maka yang bersangkutan wajib melaporkan LHKPN dalam waktu tiga bulan sejak dilantik, yaitu paling lambat 12 Mei 2025,” jelas Budi.
Namun, jika tidak setara, batas pelaporan akan dihitung dua bulan setelah Perkom 3 Tahun 2025 berlaku, yakni hingga 1 Juni 2025. Meski demikian, KPK tetap membuka peluang pendampingan bagi Deddy untuk mempermudah proses pelaporan kekayaannya.
BACA JUGA:
Temukan Kejanggalan LHKPN Deddy Sitorus, Haidar Alwi Minta KPK Turun Tangan
Deddy Corbuzier Kaget Sentimen Positif di Media Sosial, Guru Gembul Ikut Terkejut
Deddy Corbuzier dilantik sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin pada Februari lalu. Dalam kesempatan yang sama, Deddy juga menerima penghargaan Satya Lencana Dharma Pertahanan.
Menurut Sjafrie, pengangkatan staf khusus ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat komunikasi publik dalam sektor pertahanan. Ia berharap Deddy dapat membawa inovasi dan memperkuat kebijakan pertahanan demi masa depan Indonesia yang lebih kuat.
“Dengan amanah baru ini, diharapkan lahir inovasi serta kebijakan yang semakin memperkokoh pertahanan nasional demi masa depan Indonesia yang lebih kuat dan berdaulat,” kata Sjafrie dalam unggahan Instagramnya.
Dalam foto yang diunggah, tampak Deddy bersama tokoh lainnya yang turut dilantik, termasuk Ketua Lembaga Masyarakat Adat Papua, Lenis Kogoya.
LHKPN Deddy Corbuzier
Belum adanya pelaporan LHKPN dari Deddy Corbuzier tentu menjadi sorotan publik. Meski demikian, sebagai pejabat publik yang baru, ia masih memiliki waktu sebelum tenggat waktu yang ditentukan. Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Deddy mengenai proses pelaporannya.
KPK pun mengimbau agar seluruh pejabat yang wajib lapor segera melengkapi administrasi mereka sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan demikian, transparansi dan integritas di pemerintahan dapat tetap terjaga.
Masyarakat kini menantikan langkah selanjutnya dari Deddy Corbuzier. Akankah ia segera melaporkan LHKPN-nya sebelum batas waktu berakhir? Ataukah akan ada klarifikasi lebih lanjut mengenai status jabatannya? Kita tunggu perkembangan selanjutnya.
(Hafidah Rismayanti/Aak)