JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, DPR akan segera memulai pembahasan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Ia menyatakan, pembahasan RUU tersebut akan dilakukan setelah penyusunan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) selesai.
“Tadi sudah disampaikan ke adik-adik mahasiswa bahwa UU Perampasan Aset itu terkait UU yang terkait dan supaya tidak tumpang tindih. Terakhir kami sampaikan tinggal menunggu KUHAP selesai kita akan bahas UU perampasan aset karena itu saling terkait,” kata Dasco, Rabu (3/9/2025).
Dasco menjelaskan, pembahasan KUHAP menjadi yang utama, lantaran untuk menghindari menimbulkan konflik antar regulasi. Saat ini, RUU KUHAP masih berada dalam tahap penjaringan aspirasi publik dan diharapkan segera tuntas.
BACA JUGA:
Dasco Klaim Tunjangan Rp 50 Juta DPR Cuma 1 Tahun, Catat Ya!
“Ini UU KUHAP-nya masih menerima partisipasi publik. Tapi kami sudah sampaikan kepada pimpinan Komisi III bahwa sudah ada batas limit yang musti kita selesaikan karena partisipasi publiknya sudah banyak dan sudah cukup lama,” jelasnya.
Dasco juga memastikan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset akan segera dimulai setelah RUU KUHAP disahkan. Ia berharap penyelesaian RUU KUHAP dapat dilakukan sebelum masa sidang DPR berakhir.
“Mudah-mudahan sebelum akhir masa sidang ini untuk KUHAP sudah dapat diselesaikan sehingga kita bisa langsung masuk ke pembahasan RUU Perampasan Aset,” ungkap Dasco.
(Saepul)