Dasco Desak Komisi IX dan Kemenkes Usut Lagi Kasus Gagal Ginjal

kasus gagal ginjal
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. (Antara)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, meminta Komisi IX DPR dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk menelaah kembali kasus gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) yang terjadi beberapa waktu lalu.

“Kita akan minta komisi teknis dan pemerintah untuk menelaah kenapa hal ini bisa terjadi lagi, apakah itu sisa obat belum ditarik yang sudah beredar di masyarakat. Ini kan agak susah apalagi di daerah pelosok,” kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (7/2/2023).

Dasco menyebut, kasus GGAPA yang bukan pertama kali terjadi ini harus diatasi dengan mengambil langkah lebih keras.

“Bersama-sama kita telaah dan pelajari, dan kemudian melakukan tindakan-tindakan yang dianggap perlu dan keras menurut saya supaya hal ini tidak terjadi lagi,” ujarnya.

BACA JUGA: Muhammadiyah Bakal Berangkatkan Relawan Medis ke Turki

Meski demikian, ia enggan menyebut bila pemerintah disebut kebobolan atas kasus GGAPA yang kembali terjadi.

Sebaliknya, ia malah mengapresiasi langkah yang sudah dilakukan pemerintah dengan menarik obat tercemar senyawa kimia “etilen glikol/dietilen glikol” (EG/DEG) yang melampaui batas aman.

“Justru begini, kita atensi apa yang sudah dilakukan pemerintah dengan cepat melakukan penarikan obat yang sudah telanjur beredar di masyarakat,” tuturnya.

Dengan demikian, lanjut dia, maka bisa dilakukan evaluasi guna mengambil langkah yang lebih tepat agar kasus serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari.

“Untuk itu kita jadikan evaluasi dan kemudian menjadi suatu tindakan terukur dan tegas dalam hal antisipasi agar hal tersebut tak terjadi lagi,” katanya.

Sebelumnya, Senin (6/2), Dinas Kesehatan DKI melaporkan ada dua temuan kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) di Jakarta Barat dan Jakarta Timur.

Kepala Seksi Surveilans, Epidemiologi, dan Imunisasi Dinkes DKI Ngabila Salama mengatakan dari dua temuan itu, satu pasien terkonfirmasi mengalami gangguan ginjal akut yang akhirnya meninggal dunia. Satu pasien lainnya masih suspek dan masih dirawat di salah satu rumah sakit.

Hingga November 2022, tercatat ada 324 kasus gangguan ginjal akut di Indonesia akibat cemaran senyawa EG/DEG pada produk obat sirop. Sebanyak 200 pasien dilaporkan meninggal dunia dan 111 pasien lainnya sembuh.

Diketahui, ambang batas aman cemaran EG/DEG pada bahan baku “propilen glikol” telah ditetapkan kurang dari 0,1 persen, sedangkan ambang batas aman (‘tolerable daily intake’/TDI) untuk cemaran EG dan DEG pada sirup obat tidak melebihi 0,5 mg/kg berat badan per hari.

(Dist)

 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Persib Siapkan Mode Manuver Senyap
Persib Siapkan Mode Manuver Senyap Untuk Bangun Skuatnya di Musim Depan
Performa Robi Darwis Dapat Sorotan Tajam
Performa Robi Darwis Dapat Sorotan Tajam, Bojan Hodak Pasang Badan
Kesenian Gembyung Subang - YouTube Kebudayaan Subang
Kesenian Gembyung: Warisan Budaya Tradisional Kabupaten Subang
Tasikmalaya Sandal Tarumpah
Keren! Tasikmalaya Punya Sandal Tarumpah
Fakta unik domba
Domba Hewan Mudah Ditipu, Gini Kata Dosen IPB!
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Tanggul Jebol, Ribuan Makam di TPU Bojongsoang Kabupaten Bandung Terendam Banjir

4

Inflasi Kota Bandung Hingga 10 Persen Akibat Lonjakan Harga Jelang Ramadan

5

Gubernur Dedi Mulyadi Perjuangkan Nasib Siswa yang Gagal Ikuti SNBP Akibat Kelalaian Sekolah
Headline
Peluncuran Bank Emas Prabowo
Peluncuran Bank Emas, Prabowo: Pertama dalam Sejarah Bangsa Indonesia
Anto Boyratan
Ukir Sejarah! Anto Boyratan Jadi Atlet Indonesia Pertama di Liga Basket Australia
BPBD Kabupaten Bandung, banjir
BPBD Kabupaten Bandung: Tanggul Jebol Sungai Cikapundung Kolot Genangi Ribuan Rumah Warga
Sampah Penuhi Sungai Citarum Kiriman dari Kota dan Kabupaten Bandung
BBWS Sebut Sampah Penuhi Citarum Kiriman Kota dan Kabupaten Bandung

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.