Dana Desa Raib Rp452 Juta, Kades Sukasenang Resmi Ditahan

Penulis: Vini

Kades Sukasenang korupsi
Ilustrasi. (Istockphoto)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kepala Desa (Kades) Sukasenang, Kecamatan Bayongbong berinisial HR (55) ditahan Kejari (Kejaksaan Negeri) Kabupaten Garut, Jawa Barat atas dugaan tindak pidana korupsi anggaran dana desa (DD) tahun 2021-2023 senilai Rp452 juta.

Penahanan dilakukan setelah ditetapkannya tersangka terkait dugaan penyalahgunaan dana desa.

Kepala Kejari Garut, Helena Octavianne, menyampaikan bahwa pihaknya menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan penyimpangan anggaran Dana Desa (DD) di Desa Sukasenang.
Berdasarkan laporan tersebut, dana sebesar Rp452 juta diduga telah disalahgunakan oleh tersangka berinisial HR untuk berjudi secara online (judol).

“Kami melakuan pemanggilan terhadap HR hingga pemeriksaan dan penyidik temukan bukti cukup atas penggunaan anggaran dana desa (DD) tidak dapat dipertanggungjawabkan dan langsung ditetapkan tersangka. Perbuatan yang dilakukan ada penyelewengan dana desa untuk kepentingan pribad, bersangkutan resmi ditahan,” katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (3/7/2025).

Helena mengatakan, anggaran dana desa tahun 2001-2023 yang diterima Desa Sukasenang dipergunakan oleh HR untuk keperluan pribadi bermain judi online. Setelah menerima dana desa tidak ada laporan hingga beberapa program pembangunan tak dijalankan.

“Dana desa dialokasikan tidak hanya untuk pembangunan fisik, tapi dapat dilakukan dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat desa. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Garut, memang anggarannya sebesar Rp452 juta dan jika dihitung adanya potensi kerugian negara mencapai Rp 700 juta,” ujarnya.

Ia menjelaskan Kejaksaan Negeri Garut sebenarnya telah memiliki program bernama ‘Jaga Desa’ yang bertujuan memberikan pendampingan hukum kepada para kepala desa dalam pengelolaan dana desa. Namun, tindakan yang dilakukan oleh oknum kades tersebut dinilai telah merusak kepercayaan masyarakat.

Baca Juga:

“Kami sangat menyayangkan kepala desa tersebut tidak memanfaatkan fasilitas pendampingan yang sudah disediakan. Kasus ini harus menjadi peringatan bagi kepala desa lainnya. Jika tidak memahami mekanisme penggunaan dana desa, sebaiknya bertanya, jangan sampai terseret dalam tindak pidana korupsi, apalagi demi kepentingan pribadi,” tegasnya.

(Virdiya/_Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Meta-Hires-Billionaire-Alexandr-Wang
Alexandr Wang Resmi Pimpin Superintelligence Labs Meta
islam-makhachev-russia-seen-stage-905815007
Topuria Siap Naik Kelas, Incar Duel Lawan Islam Makhachev
EVOS
Dyrennn ke EVOS? Hazle Ungkap Bocoran Mengejutkan!
MLBB
Moonton Umumkan Event Diamond Kuning MLBB 2025, Catat Tanggalnya!
diogo jota
Mengulas Lamborghini Huracan Evo Spyder, Kendaraan Kecelakaan Diogo Jota
Berita Lainnya

1

Operasi Gabungan Penertiban Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis (Brong)

2

Cara Menghitung Skor Nilai Tes Terstandar SPMB Jabar 2025

3

Gegara Tikus Kencing Sembarangan, Awas Nyawa Melayang

4

Kenakalan Remaja: Penyebab, Dampak dan Solusi

5

Generasi Cemas: Insecure, Validasi Sosial, dan Krisis Percaya Diri pada Remaja
Headline
Chelsea
Link Live Streaming Palmeiras vs Chelsea Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
Wali Kota Bandung Siapkan Insentif Rp1 Miliar untuk RW, RW Aktif Dapat Bonus Tambahan
Wali Kota Bandung Siapkan Insentif Rp 1 Miliar, RW Aktif Dapat Bonus Tambahan
BMKG Waspada Cuaca Ekstrem
BMKG Imbau Transportasi Darat, Laut dan Udara Waspada Cuaca Ekstrem
Diogo Jota
Kronologi Diogo Jota Tewas: Mobil Keluar Jalur dan Terbakar

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.