JAKARTA.TM.ID: Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengatakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi mengeluarkan fatwa haram, mengenai produk-produk yang terafiliasi dengan Israel.
Asrorun menjelaskan, membeli produk pro-Israel berarti sama saja mendukung perlawanan terhadap Palestina.Dan ini merupakan haram hukumnya.
Dalam fatwa MUI tersebut tertuang pada nomor 83 tahun 2023, tentang menghindari dan pengunaan produk terafiliasi dengan zionis Israel yang di sahkan MUI beberapa waktu lalu.Saat ini terus mendapat dukungan dari masyarakat untuk mendukung Palestina dengan boikot produk Israel.
BACA JUGA: Fatwa Haram MUI Beli Produk Penyokong Israel: Ini 13 Barang yang Wajib Diboikot
Ekonomi dari Institute for Development Economic and Finance (INDEF) Nailul mengatakan sejauh ini metode boikot dapat efektif menekan berbagai penjualan. Sebab, omzet atau pendapatan kontor perusahaan tersebut bisa berkurang.
“Cara boikot produk yang berhubungan dengan suatu negara memang efektif untuk membuat perusahaan tersebut terdampak, minimal pendapatan kotornya menjadi menurun,” kata Nailul, dikutip Selasa (14/11/2023).
Selain itu, boikot juga dianggap dapat membuat citra dari produk perusahaan global tersebut negatif di mana di mata publik . Hal itu berpotensi mengganggu permintaan pasar terhadap produk yang dihadirkan perusahaan.
Nailul mengungkapkan, dengan adanya persoalan tersebut, momentum bisa dimanfaatkan oleh pelaku UMKM untuk menarik masyarakat yang menggaungkan boikot. Produk UMKM bisa menjadi substitusi berbagai produk global yang diduga terafiliasi atau mendukung Israel.
“Subtitusi produknya menjamur dan ada yang dari lokal UMKM. Jadi boikot ini juga seharusnya dibarengi dengan penggunaan produk dalam negeri, khususnya produk UMKM,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Bidang Perdagangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Benny Soetrisno mengatakan bahwa, semua boikot global yang pro Israel dapat memberikan kesempatan untuk produk lokal bertumbuh signifikan.
“Kalau untuk jangka panjang dan adanya keikutsertaan masyarakat secara masif atas fatwa MUI tersebut, maka akan memberikan kesempatan industro barang dalam negeri tumbuh secara signifikan,” imbuh Benny .
BACA JUGA: Ramai di Media Sosial, Ini Sejarah Boikot Sebenarnya!
Benny menyebutkan jika seruan boikot berlangsung jangka waktu panjang, maka berbagai mereka global Pro Israel di Indonesia bisa tumbang. Sehingga akan menyebabkan kasus pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Kalau berlangsung panjang dan masif bisa terjadi PHK dan pindah ke industri domsetik atau lokal,” bebernya.
Laporan wartawan Jakarta : Agus Irawan / Masnur