Dalami Kasus Dugaan TPPU Panji Gumilang Polri Kordinasi PPATK

Dalami-Kasus-Dugaan-TPPU-Panji-Gumilang-Polri-Kordinasi-PPATK
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan pihaknya tengah mendalami soal transaksi keuangan milik pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang. (humas.polri.go.id)

Bagikan

JAKARTA, TM.ID : Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan pihaknya tengah mendalami soal transaksi keuangan milik pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.

Menurut Whisnu, pekan depan polisi bakal mulai melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi yang berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Panji Gumilang.

“Minggu ini pendalaman terkait transaksi-transaksi keuangan dan berkoordinasi dengan tim dari PPATK, minggu depan akan dilaksanakan konfirmasi dengan para saksi-saksi,” kata Whisnu melansir humas.polri, Kamis (20/7/2023).

Lebih lanjut Dia mengatakan akan memintai keterangan saksi setelah pihaknya rampung menganalisa transaksi keuangan Panji.

BACA JUGA : Mahfud MD: Santri Al Zaytun pinter-pinter, tapi harus diselamatkan!

Kendati begitu, Whisnu masih belum menjelaskan detail identitas saksi yang akan dipanggil. Dia hanya mengatakan akan memintai keterangan seluruh pihak yang terkait dalam dugaan TPPU Panji itu.

“Nanti yang terkait dengan tindak pidana TPPU akan dimintakan keterangan,” katanya.

Dalami Kasus Dugaan TPPU Panji Gumilang Polri Kordinasi PPATK
(Foto: Pesantren Terbaik)

Panji Gumilang, proses hukum yang sedang berjalan,

Seperti diketahui, saat ini Bareskrim mulai menyelidiki kasus dugaan TPPU yang dilakukan Panji Gumilang. Hal itu dilakukan setelah PPATK melakukan pemblokiran ratusan rekening yang berkaitan dengan Panji dan ponpes yang dipimpinnya.

Sejauh ini Polisi juga tengah mendalami laporan terkait dugaan penyalahgunaan zakat di Popes Al-Zaytun oleh Panji Gumilang. Berdasarkan hasil perkembangan penyelidikan, terdapat pengajuan soft copy transaksi ke PPATK terkait rekening dengan tiga nama.

Selain itu, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri juga terus melakukan penyidikan kasus dugaan penodaan agama, ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong. Polisi masih mengumpulkan alat bukti untuk gelar perkara penentuan tersangka pada kasus tersebut.

(usamah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Hobi mengupil
Hobi Ngupil Bisa Berisiko?
Jonatan Christie
Takluk dari Antonsen, Jonatan Christie Runner-Up China Masters 2024
Dapat Gelar Man Of The Match Hingga Pimpin Viking Clap
Dapat Gelar Man Of The Match Hingga Pimpin Viking Clap, Kevin Mendoza Sampaikan Isi Hatinya
Mateo Kocijan absen
Dapat 4 Kartu Kuning, Mateo Kocijan Terpaksa Absen 1 Pertandingan
C2ED7629-D0C4-40F7-ADC5-E2406CEE1D5A
Gunung Dempo Meletus, Jalur Evakuasi Warga Disiapkan
Berita Lainnya

1

7 Fakta Penting Pernikahan Nissa Sabyan dan Ayus yang Menghebohkan Publik

2

Password Wifi MCD Terbaru 2024!

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat

5

Survei Polsight: Haru-Dhani Unggul Menjelang Hari H Pencoblosan
Headline
Verstappen Masuk Daftar Legenda Formula 1
Raih Gelar Juara Dunia, Verstappen Masuk Daftar Legenda Formula 1
Bojan Hodak Singgung Kerasnya Lapangan Stadion GBLA
Dedi Kusnandar Mengalami Cedera, Bojan Hodak Singgung Kerasnya Lapangan Stadion GBLA
Gubernur Bengkulu Ikut Terjaring OTT KPK
Gubernur Bengkulu Ikut Terjaring OTT KPK
Ini Alasan Persib Memarkir David da Silva
Dan Terjadi Lagi, Ini Alasan Persib Memarkir David da Silva