BANDUNG, TM.ID: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat (KBB) mendapat tiga Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sepanjang Desember 2023 hingga Januari 2024.
Berdasarkan LHP, sedikitnya ada tiga laporan yang terindikasi melanggar aturan pada masa kampanye Pemilu 2024 mulai dari sengketa antar peserta Pemilu 2024 hingga adanya dugaan dukungan caleg dari kalangan ASN.
“Penyelesaian sengketa antar peserta pemilu (PSAP) selama masa kampanye Pemilu 2024, seperti pelanggaran sudah didelegasikan ke teman-teman Panwascam,” kata Ketua Bawaslu KBB, Riza Nasrul Falah Sopandi dalam Konferensi Persen Penanganan Pelanggaran Masa Kampanye pada Pemilu 2024 di Sekretariat Bawaslu KBB, Selasa (30/1/2024).
BACA JUGA: Dugaan Ridwan Kamil Lakukan 2 Pelanggaran Soal Pemilu 2024, Ini Kata Bawaslu
Terkait penanganan APK, jelas Riza, sejak 3 Januari 2024 pihaknya sudah membentuk kelompok kerja (Pokja) yang beranggotakan Satpol, Dinas Perhubungan (Dishub) KBB dan stakeholder terkait.
Selain itu, secepatnya pihaknya bakal merumuskan pola penindakan pelanggaran saat masa tenang.
“Kita masih merancang pola-pola penindakan sesuai PKPU Nomor 15 Tahun 2023 terkait penurunan APK secara mandiri oleh masing-masing parpol. Kita juga sudah tiga kali memberikan imbauan terkait APK dan satu lagi bakal dilakukan saat menuju masa tenang dengan melayangkan surat kepada tiap Parpol,” jelasnya.
Kordiv P2HM Bawaslu KBB, Ridwan Raharja menambahkan, Divisi Pencegahan telah melakukan upaya yang bersifat koordinasi dan tertulis berupa imbauan yang sudah disampaikan kepada Pj Bupati Bandung Barat, Aparatur Sipil Negara (ASN) hingg kepala desa (Kades) se-KBB.
“Langkah tersebut dilakukan melalui Panwascam yang kemudian diturunkan ke desa di seluruh Bandung Barat,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) KBB sebagai lembaga yabg menanungi pembinaan kepala desa.
Termasuk, berkoordinasi dengan BKPSDM KBB untuk turut melakukan upaya pengawasan netralitas ASN sesuai dengan surat keputusan bersama (SKB), seperti Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto, serta Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja.
“Semuanya sudah diturunkan dalam beberapa kebijakan oleh masing-masing lembaga dan kementerian. Sedangkan, Bawaslu RI sudah mengintruksikan pencegahan netralitas ASN di wilayah masing masing sesuai tingkatan,” paparnya.
Tak hanya itu, Bawaslu KBB juga bakal meningkatkan koordinasi dengan para stakeholder terkait netralitas ASN ini hingga masa kampanye berakhir pada 10 Februari 2024. Termasuk, TNI-POLRI.
“Kemudian, khusus APK kita akan berkoordinasi dengan dinas terkait yang masuk dalam struktur Pokja Pengawasan Kampanye,” sambungnya.
BACA JUGA: TPN Ganjar-Mahfud Laporkan Paslon 2 ke Bawaslu Jabar: Sangat Membahayakan
Ridwan pun memastikan pihaknya juga telah melakukan upaya-upaya kesepahaman dengan Dishub, Satpol PP dan Bakesbangpol KBB dalam melakukan pengawasan di masa kampanye ini.
“Langkah penertiban APK ini tentunya akan kita koordinasikan dengan dinas terkait,” tandasnya.
(Tri/Masnur)