Dakwaan Lukas Enembe Ditunda, Sidang Dijadwal Ulang

Dakwaan Lukas Enembe Ditunda
Pengacara Gubernur Papua non aktif Lukas Enembe Petrus Bala Pattyona, mengungkapkan kliennya bersedia hadir dalam sidang secara offline, sehingga sidang harus ditunda hingga 19 Juni 2023.(net)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID : Pengacara Gubernur Papua non aktif Lukas Enembe Petrus Bala Pattyona, mengungkapkan kliennya bersedia hadir dalam sidang secara offline, sehingga sidang harus ditunda hingga 19 Juni 2023.

Sidang pembacaan dakwaan tersebut seharusnya berlangsung pada hari Senin (12/6/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, Lukas Enembe menginginkan agar ia dapat mendengarkan pembacaan dakwaan secara langsung, bukan melalui daring.

“Saya bisa sampaikan Pak Lukas bisa mendengarkan pembacaan dakwaan secara offline pada sidang berikutnya,” ujar Petrus dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.

Pada sidang tersebut, Petrus membacakan surat dari Lukas Enembe yang memohon kehadiran langsung dalam persidangan.

Surat tersebut berisi permohonan agar Gubernur Papua nonaktif dapat hadir di hadapan Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur yang menggunakan dana dari APBD Papua.

Selain Lukas Enembe, Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP), Rijatono Lakka, juga ditetapkan sebagai tersangka sebagai pemberi suap.

Rijatono Lakka diduga memberikan uang sebesar Rp1 miliar kepada Lukas Enembe setelah memenangkan tiga proyek infrastruktur yang menggunakan anggaran tahun jamak di Pemprov Papua.

Proyek-proyek tersebut meliputi peningkatan Jalan Entrop-Hamadi, rehabilitasi sarana dan prasarana PAUD Integrasi, serta penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI.

Rijatono Lakka telah menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat sebelumnya. Pada sidang tersebut, jaksa penuntut umum dari KPK menuntut Rijatono Lakka dengan pidana lima tahun penjara.

KPK mengungkapkan bahwa Rijatono Lakka memberikan hadiah senilai Rp35.429.555.850 kepada Lukas Enembe, yang terdiri dari uang tunai sebesar Rp1 miliar dan pembangunan atau renovasi aset fisik senilai Rp34.429.555.850.

BACA JUGA: KPK Optimistis Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Lukas Enembe, 8 Saksi Dihadirkan

Hadiah tersebut diberikan agar Lukas Enembe dan Gerius One Yoman, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Papua periode 2018-2021, memastikan perusahaan-perusahaan Rijatono Lakka memenangkan proyek pengadaan barang dan jasa di Pemprov Papua selama periode 2018-2021.

Atas intervensi Lukas Enembe melalui Gerius One Yoman, Rijatono Lakka berhasil memenangkan 12 proyek dengan total nilai proyek sebesar Rp110.469.553.936 yang menggunakan dana dari APBD Papua selama periode tersebut.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Presiden Kawulo Alit Indonesia Dukung Prabowo
Presiden KAI Kecam Gubernur Dedi Mulyadi: Hentikan Hinaan Terhadap Rakyat Miskin
IMG_9629
Jelang Iduladha, DKPP Kota Bandung Terjunkan Ratusan Pemeriksa Hewan Kurban
Tas Hermes China
CEK FAKTA: Pabrik China Jual Tas Mirip Hermes
Mayat membusuk
Mayat Pria Ditemukan Membusuk Bersimbah Darah di Kamar Kos Sleman
Wanita terlilit lakban ciamis
Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Wanita Terlilit Lakban di Kamar Kos Ciamis
Berita Lainnya

1

Bandung Digital Academy: Smart City hingga AI dalam Jurnalistik

2

David da Silva Curahkan Isi Hatinya dan Akui Ini Menjadi Musim Terberat Sepanjang Karirnya

3

Liverpool Juarai Liga Inggris Musim 2024-2025

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

Stella Christie Usul Pendidikan Antikorupsi Diterapkan Sejak SD
Headline
KECELAKAAN beruntun tol cisumdawu
Kecelakaan di KM 189 Tol Cisumdawu, 3 Orang Tewas
utang TNI AL
Utang TNI AL ke Pertamina Tembus Rp5,45 Triliun, Berharap Dihapus!
wartawan dilarang liput danantara
Wartawan Dilarang Liput Danantara, Kenapa?
alien mata seranga
CIA Ungkap Eksistensi Alien Mata Serangga yang Serang Tentara

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.