Dakwaan Lukas Enembe Ditunda, Sidang Dijadwal Ulang

Penulis: Budi

Dakwaan Lukas Enembe Ditunda
Pengacara Gubernur Papua non aktif Lukas Enembe Petrus Bala Pattyona, mengungkapkan kliennya bersedia hadir dalam sidang secara offline, sehingga sidang harus ditunda hingga 19 Juni 2023.(net)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA,TM.ID : Pengacara Gubernur Papua non aktif Lukas Enembe Petrus Bala Pattyona, mengungkapkan kliennya bersedia hadir dalam sidang secara offline, sehingga sidang harus ditunda hingga 19 Juni 2023.

Sidang pembacaan dakwaan tersebut seharusnya berlangsung pada hari Senin (12/6/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, Lukas Enembe menginginkan agar ia dapat mendengarkan pembacaan dakwaan secara langsung, bukan melalui daring.

“Saya bisa sampaikan Pak Lukas bisa mendengarkan pembacaan dakwaan secara offline pada sidang berikutnya,” ujar Petrus dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.

Pada sidang tersebut, Petrus membacakan surat dari Lukas Enembe yang memohon kehadiran langsung dalam persidangan.

Surat tersebut berisi permohonan agar Gubernur Papua nonaktif dapat hadir di hadapan Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur yang menggunakan dana dari APBD Papua.

Selain Lukas Enembe, Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP), Rijatono Lakka, juga ditetapkan sebagai tersangka sebagai pemberi suap.

Rijatono Lakka diduga memberikan uang sebesar Rp1 miliar kepada Lukas Enembe setelah memenangkan tiga proyek infrastruktur yang menggunakan anggaran tahun jamak di Pemprov Papua.

Proyek-proyek tersebut meliputi peningkatan Jalan Entrop-Hamadi, rehabilitasi sarana dan prasarana PAUD Integrasi, serta penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI.

Rijatono Lakka telah menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat sebelumnya. Pada sidang tersebut, jaksa penuntut umum dari KPK menuntut Rijatono Lakka dengan pidana lima tahun penjara.

KPK mengungkapkan bahwa Rijatono Lakka memberikan hadiah senilai Rp35.429.555.850 kepada Lukas Enembe, yang terdiri dari uang tunai sebesar Rp1 miliar dan pembangunan atau renovasi aset fisik senilai Rp34.429.555.850.

BACA JUGA: KPK Optimistis Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Lukas Enembe, 8 Saksi Dihadirkan

Hadiah tersebut diberikan agar Lukas Enembe dan Gerius One Yoman, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Papua periode 2018-2021, memastikan perusahaan-perusahaan Rijatono Lakka memenangkan proyek pengadaan barang dan jasa di Pemprov Papua selama periode 2018-2021.

Atas intervensi Lukas Enembe melalui Gerius One Yoman, Rijatono Lakka berhasil memenangkan 12 proyek dengan total nilai proyek sebesar Rp110.469.553.936 yang menggunakan dana dari APBD Papua selama periode tersebut.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
hyundai palisade hybrid
Hyundai Palisade Terbaru Resmi di Indonesia, Cuma Hybrid Tak Ada Pilihan Mesin Bensin dan Diesel?
hp tidak bisa whatsapp
Daftar HP Tidak Bisa WhatsApp Lagi, Android Paling Banyak Mantan Flagship Samsung!
Gempa sesar Lembang
Gempa Sesar Lembang Mengancam, Ini Dampaknya!
Pernikahan Al Ghazali
Maia Estianty Unggah Video Haru Jelang Pernikahan Al Ghazali
Gas Alam Cair Terapung
Indonesia Akan Miliki Fasilitas Gas Alam Cair Terapung Terbesar ke-9 Dunia
Berita Lainnya

1

Pengaruh Media Sosial dalam Kehidupan Sinden

2

Fokus yang Hilang: Kesadaran Tak Lagi Menyatu dalam Perspektif Psikologi Kognitif

3

Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Hongkong AVC Women’s Nations Cup 2025 Selain Yalla Shoot

4

Quantum AI dan Perang Data: Dunia Dikuasai Algoritma Bagaimana dengan Manusia?

5

Ketika Warna Memiliki Rasa dan Suara Memiliki Rupa: Eksplorasi Kognitif Persepsi Sinestesia
Headline
guru sekolah rakyat
Pemerintah Butuh 1.554 Guru Sekolah Rakyat, Bakal Diangkat Jadi ASN!
BSU 2025-4
BSU 2025 Kapan Cair? Ini Bocoran Waktunya!
Dana Hibah Diselewengkan, Empat Orang Ditetapkan Tersangka
Dana Hibah Diselewengkan, Empat Orang Ditetapkan jadi Tersangka
BSU 2025-3
Ini Notifikasi Tanda Mendapatkan BSU 2025

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.