Dakwaan Lukas Enembe Ditunda, Sidang Dijadwal Ulang

Dakwaan Lukas Enembe Ditunda
Pengacara Gubernur Papua non aktif Lukas Enembe Petrus Bala Pattyona, mengungkapkan kliennya bersedia hadir dalam sidang secara offline, sehingga sidang harus ditunda hingga 19 Juni 2023.(net)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID : Pengacara Gubernur Papua non aktif Lukas Enembe Petrus Bala Pattyona, mengungkapkan kliennya bersedia hadir dalam sidang secara offline, sehingga sidang harus ditunda hingga 19 Juni 2023.

Sidang pembacaan dakwaan tersebut seharusnya berlangsung pada hari Senin (12/6/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, Lukas Enembe menginginkan agar ia dapat mendengarkan pembacaan dakwaan secara langsung, bukan melalui daring.

“Saya bisa sampaikan Pak Lukas bisa mendengarkan pembacaan dakwaan secara offline pada sidang berikutnya,” ujar Petrus dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.

Pada sidang tersebut, Petrus membacakan surat dari Lukas Enembe yang memohon kehadiran langsung dalam persidangan.

Surat tersebut berisi permohonan agar Gubernur Papua nonaktif dapat hadir di hadapan Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur yang menggunakan dana dari APBD Papua.

Selain Lukas Enembe, Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP), Rijatono Lakka, juga ditetapkan sebagai tersangka sebagai pemberi suap.

Rijatono Lakka diduga memberikan uang sebesar Rp1 miliar kepada Lukas Enembe setelah memenangkan tiga proyek infrastruktur yang menggunakan anggaran tahun jamak di Pemprov Papua.

Proyek-proyek tersebut meliputi peningkatan Jalan Entrop-Hamadi, rehabilitasi sarana dan prasarana PAUD Integrasi, serta penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI.

Rijatono Lakka telah menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat sebelumnya. Pada sidang tersebut, jaksa penuntut umum dari KPK menuntut Rijatono Lakka dengan pidana lima tahun penjara.

KPK mengungkapkan bahwa Rijatono Lakka memberikan hadiah senilai Rp35.429.555.850 kepada Lukas Enembe, yang terdiri dari uang tunai sebesar Rp1 miliar dan pembangunan atau renovasi aset fisik senilai Rp34.429.555.850.

BACA JUGA: KPK Optimistis Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Lukas Enembe, 8 Saksi Dihadirkan

Hadiah tersebut diberikan agar Lukas Enembe dan Gerius One Yoman, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Papua periode 2018-2021, memastikan perusahaan-perusahaan Rijatono Lakka memenangkan proyek pengadaan barang dan jasa di Pemprov Papua selama periode 2018-2021.

Atas intervensi Lukas Enembe melalui Gerius One Yoman, Rijatono Lakka berhasil memenangkan 12 proyek dengan total nilai proyek sebesar Rp110.469.553.936 yang menggunakan dana dari APBD Papua selama periode tersebut.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Mahasiswa jambi meraih 11 penghargaan
Bangga! Mahasiswa Jambi Boyong 11 Penghargaan di ISF 2025
PN Sukabumi
Mahasiswi yang Dilecehkan Oknum PN Sukabumi Tempuh Jalur Hukum
Puan retret
Puan Foto Bareng di Retret Kepala Daerah, Ungkap Alasan Megawati Tak Hadir
Robot Trading Fahrenhei
Penggelapan Aset Robot Trading Fahrenheit, Kuasa Hukum Jadi Tersangka
Anies ormas Gerakan Rakyat
PKB Doakan dan Sebut Ormas Gerakan Rakyat Bawa Anies ke Pilpres 2029
Berita Lainnya

1

Rayakan Kebersamaan di Grand Hotel Preanger Dengan Iftar Buffet “Semarak Kuliner Ramadan”

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

Sritex Tutup Total, Hari Ini 8.400 Karyawan Terakhir Kerja

5

Dongkrak Pendapatan, Bapenda Kabupaten Bandung Luncurkan Program Gerebeg Pajak
Headline
Ramadan Pemkot Bandung Larang Tempat Hiburan Malam Beroperasi
Ramadhan Nanti, Pemkot Bandung Larang Tempat Hiburan Malam Beroperasi
Gubernur Dedi Klarifikasi Terkait Video Viral Kades Wiwin
Dedi Mulyadi Klarifikasi Terkait Video Viral Kades Wiwin
Pemkot Bandung Pastikan Ketersediaan Kepokmas Aman Jelang Ramadhan
Pemkot Bandung Pastikan Ketersediaan Kepokmas Aman Jelang Ramadhan
Gunung Dukono Erupsi
Gunung Dukono Erupsi, Masyarakat dan Pendaki Tidak Beraktivitas Radius 4 Km

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.