Daftar CPNS Kini Boleh Pakai Meterai Tempel, Cek Cara Pembubuhannya!

Penulis: Anisa

meterai tempel cpns
(lensa)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Badan Kepegawaian Nasional (BK) akhirnya memperbolehkan pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 menggunakan meterai fisik. Keputusan ini diumumkan setelah gelombang protes pendaftar soal sistem e-meterai yang bermasalah hingga menghambat proses pendaftaran.

Pengumuman ini disampaikan melalui akun resmi media sosial BKN @bkngoidofficial pada Kamis (5/9/2024) malam.

“Mulai malam ini pukul 20.00 WIB Pelamar CPNS Diperbolehkan menggunakan Meterai Tempel atau e-Meterai,” demikian bunyi unggahan terbaru BKN.

Hal ini menjadi kabar baik bagi para pelamar CPNS 2024. Pasalnya beberapa hari belakangan layanan pembelian e-meterai mengalami gangguan alias eror. Pembayaran sudah selesai dilakukan namun kuota e-meterai tidak juga masuk sehingga tidak bisa dipakai.

Seperti diketahui sejumlah dokumen CPNS 2024 harus dibubuhi meterai elektronik sebelum diunggah ke SSCASN. E-materai merupakan materai digital yang digunakan untuk mendaftar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Persyaratan yang membutuhkan materai elektronik adalah surat pernyataan dan lamaran. Pelamar harus melakukan pembelian lalu membubuhkan materai di sebelah kiri tanda tangan.

Dengan adanya kebijakan terbaru, kini pelamar CPNS punya pilihan untuk tetap menggunakan e-meterai atau menggunakan meterai fisik yang ditempel langsung di dokumen untuk di tanda tangani.

Namun BKN mengingatkan agar pendaftar menggunakan meterai asli. Karena jika menggunakan meterai palsu atau yang sudah digunakan, maka dapat mengakibatkan dokumen tidak memenuhi syarat (TMS) seleksi administrasi.

Cara Pembubuhan e-Meterai untuk CPNS 2024

Jika sudah mendapat e-meterai, langkah yang dilakukan adalah membubuhkan e-meterai pada dokumen yang akan diunggah pada saat pendaftaran CPNS. Sebelum melakukannya, simak tips pembubuhan e-meterai yang dikutip dari Instagram resmi BKN (Badan Kepegawaian Negara) @bkngoidofficial:

  • Urutan pembubuhan dokumen didahului tanda tangan kemudian pemasangan e-meterai
  • Ukuran dokumen maksimal 800 kb
  • Dokumen ukuran A4
  • Format dokumen berupa PDF minimum versi 1.6
  • Melakukan scan dokumen menggunakan scanner komputer
  • Pembubuhan e-meterai tidak menutupi informasi penting pada dokumen
  • Tanda tangan elektronik tidak menutupi QR e-meterai
  • Dokumen yang telah dibubuhi e-meterai bersifat final

 

 

(Kaje/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Harga ChatGPT Plus
ChatGPT Bikin Malas Berpikir? Studi MIT Ungkap Fakta Mengejutkan
Surat Pemakzulan Gibran
Ketua MPR Ahmad Muzani Belum Terima Laporan Surat Pemakzulan Gibran
Revitalisasi Tambak Pantura - Dok KKP
Revitalisasi Tambak Pantura Sasar Kabupaten Bekasi, Karawang, Subang, dan Indramayu
inggris beli jet F‑35A
Inggris Borong 12 Jet F‑35A Pembawa Nuklir, Siaga Perang?
KKN Mahasiswa IPB University di Cianjur
104 Mahasiswa KKN IPB University Bantu Pertanian Cianjur di 8 Kecamatan
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

SPMB SD di Bandung Diatur Ketat, Sekolah Pastikan Tidak Ada Biaya Tambahan

3

Gugat Balik Rp105 Miliar, Ridwan Kamil Tempuh Jalur Hukum Lawan Lisa Mariana

4

Daftar Pajak Isuzu Panter 2024, Lengkap Semua Tipe!

5

Bandara Husein Belum Tutup! Tetap Aktif Layani Penerbangan Reguler, Militer, dan Siap Sambut Rute Baru
Headline
jenderal Iran
Jenderal Iran Tampil di Publik Usai Dikabarkan Tewas Akibat Bom Israel
Ridwan Kamil Gugat Lisa Mariana
Gugat Balik Rp105 Miliar, Ridwan Kamil Tempuh Jalur Hukum Lawan Lisa Mariana
Bandara Husein Belum Tutup! Tetap Aktif Layani Penerbangan Reguler, Militer, dan Siap Sambut Rute Baru
Bandara Husein Belum Tutup! Tetap Aktif Layani Penerbangan Reguler, Militer, dan Siap Sambut Rute Baru
Bandung Siap Luncurkan Angkot Pintar Berbasis Aplikasi, Penumpang Dijemput di Titik Terdekat!
Bandung Siap Luncurkan Angkot Pintar Berbasis Aplikasi, Penumpang Dijemput di Titik Terdekat!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.