Daftar CPNS Kini Boleh Pakai Meterai Tempel, Cek Cara Pembubuhannya!

meterai tempel cpns
(lensa)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Badan Kepegawaian Nasional (BK) akhirnya memperbolehkan pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 menggunakan meterai fisik. Keputusan ini diumumkan setelah gelombang protes pendaftar soal sistem e-meterai yang bermasalah hingga menghambat proses pendaftaran.

Pengumuman ini disampaikan melalui akun resmi media sosial BKN @bkngoidofficial pada Kamis (5/9/2024) malam.

“Mulai malam ini pukul 20.00 WIB Pelamar CPNS Diperbolehkan menggunakan Meterai Tempel atau e-Meterai,” demikian bunyi unggahan terbaru BKN.

Hal ini menjadi kabar baik bagi para pelamar CPNS 2024. Pasalnya beberapa hari belakangan layanan pembelian e-meterai mengalami gangguan alias eror. Pembayaran sudah selesai dilakukan namun kuota e-meterai tidak juga masuk sehingga tidak bisa dipakai.

Seperti diketahui sejumlah dokumen CPNS 2024 harus dibubuhi meterai elektronik sebelum diunggah ke SSCASN. E-materai merupakan materai digital yang digunakan untuk mendaftar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Persyaratan yang membutuhkan materai elektronik adalah surat pernyataan dan lamaran. Pelamar harus melakukan pembelian lalu membubuhkan materai di sebelah kiri tanda tangan.

Dengan adanya kebijakan terbaru, kini pelamar CPNS punya pilihan untuk tetap menggunakan e-meterai atau menggunakan meterai fisik yang ditempel langsung di dokumen untuk di tanda tangani.

Namun BKN mengingatkan agar pendaftar menggunakan meterai asli. Karena jika menggunakan meterai palsu atau yang sudah digunakan, maka dapat mengakibatkan dokumen tidak memenuhi syarat (TMS) seleksi administrasi.

Cara Pembubuhan e-Meterai untuk CPNS 2024

Jika sudah mendapat e-meterai, langkah yang dilakukan adalah membubuhkan e-meterai pada dokumen yang akan diunggah pada saat pendaftaran CPNS. Sebelum melakukannya, simak tips pembubuhan e-meterai yang dikutip dari Instagram resmi BKN (Badan Kepegawaian Negara) @bkngoidofficial:

  • Urutan pembubuhan dokumen didahului tanda tangan kemudian pemasangan e-meterai
  • Ukuran dokumen maksimal 800 kb
  • Dokumen ukuran A4
  • Format dokumen berupa PDF minimum versi 1.6
  • Melakukan scan dokumen menggunakan scanner komputer
  • Pembubuhan e-meterai tidak menutupi informasi penting pada dokumen
  • Tanda tangan elektronik tidak menutupi QR e-meterai
  • Dokumen yang telah dibubuhi e-meterai bersifat final

 

 

(Kaje/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Alih Fungsi Lahan Pertanian
Pengeboran Migas di Indramayu dan Wajo Disetujui, LP2B Dikorbankan?
daihatsu toyota
Daihatsu Mau Pindah ke Toyota? Ini Pernyataan dari Perusahaan
bus ugal-ugalan
Bus Rute Surabaya-Semarang Ugal-Ugalan Jadi Bahan Berita Media China, Netizen: Kemunduran!
preman pasar
Aksi Preman Pasar Palak Pedagang dan Tendang Dagangan di Bekasi, Bikin Netizen Naik Darah!
Zalnando: Kumpul Keluarga Cabang Indonesia Kan
Undang Kevin Mendoza di Waktu Lebaran, Zalnando: Kumpul Keluarga Cabang Indonesia Kan
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming Timnas Indonesia U-17 vs Korea Selatan Selain Yalla Shoot

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

Nelayan RI Sugiyanto di Korsel Diangkat Jadi Duta Pekerja Migran

5

Viral! Desa di Klaten Beri THR Rp200 Ribu per Warga, Termasuk Bayi
Headline
Soal Tarif Impor Trump, Kadin Sebut Peluang Negosiasi Masih Terbuka
Soal Tarif Impor Trump, Kadin Sebut Peluang Negosiasi Masih Terbuka
Timnas Indonesia U-17
Link Live Streaming Timnas Indonesia U-17 vs Korea Selatan Selain Yalla Shoot
arus balik
Waspada Pemudik ke Jakarta, Korlantas Ungkap Perkiraan Arus Balik Mudik 2025
Korsel Segera Gelar Pemilu Setelah Presiden Yoon Resmi Dicopot
Korsel Segera Gelar Pemilu Setelah Presiden Yoon Resmi Dicopot

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.