BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — BPJS Kesehatan menjadi tumpuan harapan bagi para ibu hamil di Indonesia. Karena tujuan utamanya adalah memprioritaskan kesejahteraan para ibu selama masa persalinan. Perawatan kehamilan BPJS Kesehatan sudah termasuk menyediakan layanan beragam untuk memenuhi kebutuhan para ibu hamil.
Dalam kasus persalinan normal dianggap memungkinkan berdasarkan kondisi pasien, peserta dapat menjalani persalinan dengan jaminan dukungan dari BPJS Kesehatan. Sebaliknya, jika keadaan memerlukan operasi caesar, BPJS Kesehatan memperluas cakupannya untuk mencakup biaya yang terkait.
Biaya yang Ditanggung
Aspek dasar dari perawatan kehamilan BPJS Kesehatan adalah cakupan terhadap berbagai biaya medis yang timbul selama persalinan. Berikut rincian bantuan keuangan yang ibu hamil berikan.
1. Biaya Administrasi di Fasilitas Kesehatan (Faskes)
Daftar BPJS Kesehatan bisa membantu menanggung beban administratif. Salah satunya menutupi biaya yang terkait dengan pemanfaatan fasilitas kesehatan. Lalu, memastikan akses yang lancar ke layanan kehamilan yang penting.
2. Obat-obatan
Kemudian, daftar BPJS Kesehatan untuk perawatan kehamilan juga bisa mendapat vitamin. Vitamin tersebut berupa vitamin prenatal hingga obat pengurang nyeri pasca melahirkan. BPJS Kesehatan memperluas cakupannya untuk mencakup semua biaya farmasi yang diperlukan selama perjalanan kehamilan.
3. Biaya Persalinan
Baik melalui persalinan normal maupun operasi caesar, BPJS Kesehatan meringankan beban finansial dengan menanggung biaya proses persalinan.
BACA JUGA: Cara Daftar BPJS Kesehatan secara Online Terbaru 2024!
Prosedur Persalinan Menggunakan BPJS Kesehatan
Melansir berbagai sumber, berikut adalah prosedur persalinan yang menggunakan BPJS Kesehatan:
Melahirkan Secara Normal
Peserta yang tidak mengalami komplikasi dapat langsung menuju Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terdekat tanpa perlu rujukan.
Kehamilan Berisiko Tinggi atau Komplikasi
Peserta yang menghadapi risiko tinggi atau mengalami komplikasi dalam proses persalinan akan menjalani persalinan di FKTP tingkat lanjutan.
Kasus Darurat
Peserta BPJS Kesehatan yang mengalami keadaan darurat, seperti pendarahan atau keadaan lain yang mengancam nyawa, akan segera dibawa ke Rumah Sakit (RS) untuk perawatan yang tepat.
Peserta juga dapat melakukan pemeriksaan rutin menggunakan BPJS Kesehatan sebelum melahirkan dengan mengunjungi FKTP yang terhubung dengan BPJS Kesehatan.
Perawatan Pascamelahirkan
BPJS Kesehatan juga mengambil bagian dalam biaya perawatan ibu pascamelahirkan atau postnatal care (PNC). Berikut adalah ketentuannya:
- Satu kali kunjungan neonatus (usia 0-28 hari) ketiga dan satu kali kunjungan ibu nifas ketiga: Rp 25.000 per kunjungan.
- Pelayanan tindakan pascapersalinan di puskesmas: Rp 175.000.
- Pelayanan prarujukan pada komplikasi kebidanan dan/atau neonatal: Rp 125.000.
Jadi itu merupakan rincian biaya saat daftar BPJS Kesehatan untuk perawatan ibu melahirkan. Terima kasih telah membaca artikel ini, semoga bermanfaat!
(Kaje/Usk)