Daftar Besaran UMK dan UMSK di Jawa Barat 2026, Tertinggi Kota Bekasi Terendah Pangandaran

-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Pemda Provinsi Jawa Barat secara resmi menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026.

Ketetapan ini merupakan langkah strategis Pemdaprov Jabar dalam memberikan perlindungan bagi pekerja, sekaligus menjaga iklim investasi dan keberlangsungan usaha di berbagai sektor unggulan.

Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.862-Kesra/2025, UMK di 27 kabupaten/kota di Jawa Barat tahun 2026 ditetapkan berdasarkan rekomendasi Bupati/Wali Kota yang sesuai dengan regulasi tentang Upah Minimum.

UMK tertinggi di Jawa Barat yaitu Kota Bekasi sebesar Rp5.999.443 dan yang terendah adalah Kabupaten Pangandaran sebesar Rp2.351.250. Besaran nilai UMK ini harus lebih besar daripada Upah Minimum Provinsi (UMP).

Penetapan UMSK Tahun 2026

Selaras dengan penetapan tersebut, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi juga telah menandatangani Keputusan Gubernur Nomor 561.7/Kep.863-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026 pada tanggal 24 Desember 2025.

Sesuai dengan diktum keputusan tersebut, besaran UMSK tidak boleh lebih rendah dari Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026 dan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.

Baca Juga:

Daftar UMP 2026 di 21 Provinsi: Tertinggi Bangka Belitung, Terendah DI Yogyakarta

UMP Bali 2026 Resmi Naik Jadi Rp3,2 Juta, Pariwisata Dapat UMSP Khusus

Berikut adalah daftar besaran UMSK pada 12 Kabupaten/Kota di Jawa Barat untuk tahun 2026:

  1. Kota Bekasi: Rp6.028.033
  2. Kabupaten Bekasi: Rp5.941.759
  3. Kabupaten Karawang: Rp5.910.371
  4. Kota Depok: Rp5.551.084
  5. Kabupaten Bogor: Rp5.187.305
  6. Kota Bandung: Rp4.760.048
  7. Kota Cimahi: Rp4.110.892
  8. Kabupaten Bandung Barat: Rp3.986.558
  9. Kabupaten Subang: Rp3.739.042
  10. Kabupaten Indramayu: Rp3.729.638
  11. Kota Tasikmalaya: Rp3.185.622
  12. Kabupaten Cirebon: Rp2.882.366

Pemdaprov Jabar menegaskan bahwa seluruh pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMSK dilarang mengurangi atau menurunkan upah pekerjanya.

Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan rekomendasi Bupati dan Wali Kota, serta saran dan pertimbangan Dewan Pengupahan Provinsi, serta aspirasi dari berbagai pihak agar kondisi perekonomian daerah tetap stabil.

Upah Minimum Kabupaten/Kota dan/atau Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota hanya berlaku bagi para pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, pengupahan menggunakan skema Struktur dan Skala Upah.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260724-WA0004
PLN UP3 Majalaya Dukung Gerakan Jum'at ASRI, Perkuat Semangat Gotong Royong Jelang HUT ke-81 RI
bank bjb Imbau Nasabah Untuk Tetap Waspadai Modus Penipuan Digital, Pastikan Berkomunikasi Melalui Kanal Resmi
bank bjb Imbau Nasabah Untuk Tetap Waspadai Modus Penipuan Digital, Pastikan Berkomunikasi Melalui Kanal Resmi
WhatsApp Image 2026-07-22 at 11.48
Swiss-Belresort Dago Heritage Bandung Hadirkan HANA Japanese Pop Up Kitchen, Pengalaman Bersantap Omakase Eksklusif
IMG-20260721-WA0006
DPRD Kota Bekasi Minta Dinkes Perketat Pengawasan Puskesmas Usai Dua Kasus Pelayanan Kesehatan
IMG-20260721-WA0003
PLN UP3 Majalaya Perkuat Keandalan Listrik Jelang Piala Presiden 2026, Wujud Komitmen Melayani Negeri pada HUT ke-81 RI
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

3

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!

4

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

5

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit
Headline
IMG-20260724-WA0010
Ketua DPRD Bekasi Ingatkan WTP Bukan Akhir, Pengawasan Internal Harus Diperkuat
IMG-20260724-WA0009
Topananda: Bekasi Butuh Program Pemuda yang Berkelanjutan, Bukan Sekadar Seremonial
IMG-20260723-WA0002
DPRD Kota Bekasi Percepat Pembahasan Raperda Pencegahan Penyimpangan Seksual
IMG-20260723-WA0001
Abdul Muin Serap Aspirasi Warga, Banjir hingga Kesempatan Kerja Jadi Perhatian