Daftar UMP 2026 di 21 Provinsi: Tertinggi Bangka Belitung, Terendah DI Yogyakarta

UMP 2026
Ilustrasi (RealData.)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Sejumlah pemerintah provinsi resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 yang akan menjadi acuan batas upah terendah bagi pekerja di masing-masing daerah. Hingga saat ini, 21 provinsi telah mengumumkan besaran UMP melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur.

Berdasarkan data yang telah dirilis, UMP 2026 tertinggi tercatat berada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebesar Rp4,03 juta, sementara UMP terendah ditetapkan oleh Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sebesar Rp2,41 juta.

Dari sisi persentase kenaikan, Sulawesi Tengah menjadi provinsi dengan kenaikan UMP tertinggi, yakni mencapai 9,08 persen. Sebaliknya, Nusa Tenggara Barat (NTB) mencatat kenaikan paling rendah, hanya 2,72 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Penetapan UMP 2026 menunjukkan adanya variasi signifikan antarwilayah, baik dari sisi nominal maupun persentase kenaikan, yang dipengaruhi oleh kondisi ekonomi, inflasi daerah, serta pertumbuhan ekonomi masing-masing provinsi.

Baca Juga:

Kenaikan UMP 2026 Belum Final, Pembahasan Masih Berjalan

Berikut daftar UMP 2026 di 21 provinsi beserta besaran kenaikannya:

  • Sumatera Utara: Rp3,22 juta (naik 7,9 persen)
  • Sumatera Selatan: Rp3,94 juta (naik 7,1 persen)
  • Sumatera Barat: Rp3,18 juta (naik 6,3 persen)
  • Riau: Rp3,78 juta (naik 7,74 persen)
  • Kepulauan Riau: Rp3,87 juta (naik 7,06 persen)
  • Jambi: Rp3,47 juta (naik 7,33 persen)
  • Lampung: Rp3,04 juta (naik 5,35 persen)
  • Bangka Belitung: Rp4,03 juta (naik 4,05 persen)
  • Kalimantan Tengah: Rp3,68 juta (naik 6,12 persen)
  • DI Yogyakarta: Rp2,41 juta (naik 6,78 persen)
  • Jawa Timur: Rp2,44 juta (naik 6,1 persen)
  • Bali: Rp3,2 juta (naik 7,04 persen)
  • Nusa Tenggara Timur: Rp2,45 juta (naik 5,45 persen)
  • Nusa Tenggara Barat: Rp2,67 juta (naik 2,72 persen)
  • Gorontalo: Rp3,4 juta (naik 5,7 persen)
  • Sulawesi Tengah: Rp3,17 juta (naik 9,08 persen)
  • Sulawesi Utara: Rp4 juta (naik 6,01 persen)
  • Sulawesi Tenggara: Rp3,3 juta (naik 7,58 persen)
  • Sulawesi Selatan: Rp3,92 juta (naik 7,21 persen)
  • Maluku: Rp3,33 juta (naik 6,1 persen)
  • Papua Barat: Rp3,84 juta (naik 6,25 persen)

Pemerintah daerah lainnya dijadwalkan segera mengumumkan besaran UMP 2026 dalam waktu dekat, seiring finalisasi perhitungan dan penandatanganan keputusan gubernur.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

2

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

3

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

4

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman

5

Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026