Daftar 11 Kepala Daerah di Jawa Barat yang Gagal Dilantik 6 Februari 2025

pelantikan kepala daerah-2
(kolase)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyepakati jadwal pelantikan kepala daerah yang tak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pelantikan digelar di Istana Negara, Jakarta, Kamis, 6 Februari 2025. Namun, sebanyak 11 kepala daerah terpilih di Jawa Barat tidak akan dilantik pada 6 Februari 2025.

Kesebelas kepala daerah tersebut masih menghadapi sengketa hasil Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Pelantikan akan ditunda hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap dari MK.

Dari 11 kasus sengketa tersebut, sembilan di antaranya terkait dengan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, sementara dua lainnya menyangkut pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Lalu, siapa saja kepala daerah terpilih di Jawa Barat yang belum bisa dilantik pada 6 Februari 2025? Berikut daftar nama beserta wilayah yang dipimpinnya.

  • Kabupaten Sukabumi: Asep Japar – Andreas
  • Kabupaten Bandung: Dadang Supriatna – Ali Syakieb
  • Kota Bekasi: Tri Adhianto – Abdul Harris Bobihoe
  • Kabupaten Cianjur: Mohammad Wahyu Ferdian – Ramzi
  • Kabupaten Subang: Reynaldi Putra – Agus Masykur Rosyadi
  • Kota Depok: Supian Suri – Chandra Rahmansyah
  • Kabupaten Cirebon: Imron – Agus Kurniawan Budiman
  • Kabupaten Tasikmalaya: Ade Sugianto – Iip Miptahul Paoz
  • Kabupaten Bogor: Rudy Susmanto – Ade Ruhandi
  • Kabupaten Bandung Barat: Jeje Ritchie Ismail – Asep Ismail
  • Kabupaten Pangandaran: Citra Pitriami – Ino Darsono

Nama kepala daerah di atas harus menunggu keputusan akhir dari Mahkamah Konstitusi sebelum dapat dilantik.

Putusan MK terhadap perkara-perkara tersebut akan menentukan apakah hasil Pilkada di wilayah terkait tetap berlaku atau harus dilakukan pemungutan suara ulang.

Jika gugatan ditolak oleh MK, kepala daerah terpilih dapat segera dilantik setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap.

BACA JUGA: Pelantikan Kepala Daerah Terpilih akan Digelar di Istana Kepresidenan

Sebaliknya, jika MK menemukan adanya pelanggaran serius dan memerintahkan pemungutan suara ulang, maka pelantikan akan ditunda hingga proses pemilihan ulang selesai dan hasilnya disahkan.

Sementara itu, untuk 6 kepala daerah terpilih lainnya di Jawa Barat yang tidak menghadapi sengketa di MK dijadwalkan akan dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada 6 Februari 2025.

 

(Kaje/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
mentei HAM natalius pigai reshuffle kabinet
Ancaman Reshuffle Makin Santer, Kinerja Minim Menteri Pigai Disorot DPR
TNI AL penyelundupan Bawang Bombay
Penyelundupan 46 Ton Bawang Bombay Ilegal Asal New Zealand Digagalkan TNI AL
Cinta Laura Donor Darah
Cinta Laura Donor Darah Perdana, Bikin Degdegan
Sakamoto Days
Drakor The Trauma Code Geser Sakamoto Days dari Puncak Netflix
Roster
Rinazmi Comeback, Roster Baru EVOS Icon Makin Menyala!
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

AKBP Bintoro Dipecat dari Polri, Buntut Kasus Pemerasan

4

Dampak Bencana Metrologi Puluhan Sekolah di Garut Rusak

5

Hasil Proliga 2025: Jakarta Livin' Mandiri Raih Kemenangan Kelima
Headline
Screenshot (150)
Link Live Streaming Real Madrid vs Atletico Madrid Selain Yalla Shoot
pengambilan sumpah WNI ole dion tim
Malam Ini Pengambilan Sumpah WNI Ole Romenii, Dion Marxk, dan Tim Geypens
francesco-bagnaia-ducati-team-1-4197437430
Bagnaia Antisipasi Kebangkitan Yamaha di MotoGP 2025
AKBP Bintoro Dipecat dari Polri
AKBP Bintoro Dipecat dari Polri, Buntut Kasus Pemerasan

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.