Cemburu, Wanita Penyuka Sesama Jenis di Ciumbuleuit Dibunuh Kekasihnya

Penulis: Vini

Wanita penyuka sesama jenis
(istockphoto)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDI.ID — Seorang wanita di Ciumbuleuit, Kota Bandung, Jawa Barat, diduga dibunuh oleh kekasihnya, penyuka sesama jenis. Pembunuhan sesama jenis tersebut diketahui atas dasar rasa cumburu.

Pembunuhan tersebut terjadi di sebuah kosan yang berada di Jalan Siliwangi pada Jumat, 7 Maret 2025 sekira pukul 22.00 WIB. Saat ini, polisi telah menangkap tiga pelaku pembunuhan ini, dengan inisial BL (29), LW (34), dan MI (31).

Insiden ini berawal dari tiga pelaku dan korban yang tengah berkumpul di kos-kosan.

“Jadi ada empat orang wanita tinggal berada di dalam kos-kosan,” kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono dalam keterangannya pada Senin, (17/3/2025).

Di kamar kos tersebut, ketiga pelaku dan korban meminum minuman keras dan obat-obatan. Lalu pada Sabtu, 8 Maret 2025 sekira pukul 03.00 WIB, mereka berhenti minum.

Kemudian, Budi menjelaskan, perselisihan terjadi lantaran permintaan bertukar pasangan tidur ditolak korban. Dalam kondisi emosi, BL mengambil pisau dan menusuk leher korban hingga meninggal dunia.

“Pada saat itu saudara BL, tersangka, melihat ada pisau, langsung menusuk ke leher korban sebelah kiri,” ujarnya.

Pelaku kemudian membawa korban ke rumah sakit. Kemudian, pelaku memberitahukan keluarga korban, bahwa korban terluka karena begal.

“Dihubungilah kakak korban. Kakak korban datang dan dijelaskan bahwa korban terkena begal sehingga korban dibawa langsung ke rumah keluarga di Ciamis, dan dikuburkan pada hari Minggu tanggal 9 Maret,” tandasnya.

Keluarga Korban Lapor Polisi Karena Tidak Percaya

Keluarga korban melaporkan kasus tersebut ke Polsek Ciamis, karena tidak percaya dengan keterangan pelaku.

“Kemudian Polsek Ciamis berkoordinasi dengan Polrestabes Bandung, akhirnya anggota berangkat ke Ciamis bersama-sama mengintegrasi akhirnya ditemukan bahwa kejadian korban itu bukan karena begal, karena memang terjadi penganiayaan atau pembunuhan, penusukan dengan menggunakan pisau,” ucap Budi.

BACA JUGA: 

Pemkab Garut Keluarkan Aturan Larangan segala Aktivitas LGBT

Gegara Diputusin, Seorang Pria Tega Tusuk Mantan Kekasihnya di Thamrin

Setelah penyelidikan tersebut, pihak kepolisian mengamankan BL, LW dan MI. Atas perbuatannya, Budi mengungkap, BL terancam dijerat Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Sedangkan LW dan MI terancam mendapat sanksi Pasal 221 KUHP dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara karena diduga menghalang-halangi penyidikan.

(Virdiya/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Nadin Amizah
Nadin Amizah Blak-blakan Kecewa Dilecehkan Fans
Satu Rumah Tertimpa Longsor di Cikidang Lembang
Satu Rumah Tertimpa Longsor di Cikidang Lembang
Jirayut Thailand
Jirayut Blak-Blakan Ungkap Tetap Pilih Jadi Warga Thailand
Pohon Banda Aceh
Pohon Hasan Ulee Lheue di Banda Aceh yang Viral Kini Ditebang Oknum Tak Bertanggung Jawab
nelayan pangandaran lobster tenggelam
Nelayan Pemburu Lobster di Pangandaran Masih Hilang, Tim SAR Perpanjang Operasi
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming PSG vs Bayern Munchen Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot

2

Tekan Harga Minyakita, Kemendag Siapkan Pola Distribusi Baru

3

Syarat dan Link Pendaftaran Pendamping Piala Presiden 2025

4

Pemerintah Pusat Bakal Berlakukan LPG Satu Harga Nasional

5

Remu Suzumori Masuk Daftar 7 Aktris Paling Sukses di Jepang
Headline
Banjir Puncak Bogor - Instagram Info Puncak Bogor 1
Banjir Terjang Kawasan Puncak Bogor, Status Siaga 3 di Bendung Katulampa!
Konferensi Internasional Gau Maraja Maros 2025 - Instagram Kemenbud
Konferensi Internasional Gau Maraja Maros 2025 Bahas Warisan Prasejarah Kelas Dunia
kakek indramayu gugat cucu
Tega! Kakek di Indramayu Gugat Cucunya yang Masih Berumur 12 Tahun, Perkara Sengketa Tanah
Persib Realistis Tatap Piala Presiden 2025, Bojan Hodak: Ini Bukan Waktu Yang Bagus
Persib Realistis Tatap Piala Presiden 2025, Bojan Hodak: Ini Bukan Waktu Yang Bagus

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.